- iklan atas berita -

Metro Times (Wonosobo)- Audiensi di Ruang Mangoenkoesoemo Sekretariat Daerah Terkait dengan keberadaan makam ilegal wali telu di Kalicutang dilaksanakan pada siang hari ini ( 07/02/22).

Kasus makam Wali telu di Kalicutang belum menuai ujung, pasalnya makam yang terletak di Sigedong, Desa Ngalian Wonosobo terbukti tidak ada izin Dari Dinas Pariwisata, Kantor Kementrian Agama Wonosobo, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, DPMPTSP, Serta DPUPR.

Audiensi hari ini merupakan realisasi surat permintaan dari Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli JATENG – DIY perwakilan Wonosobo, dengan dihadiri Tim PKP, PLt Kesra Sekda Wonosobo, Dinas Sosial PMD Wonosobo, Bagian Hukum Sekda, Bagian Pemerintahan Sekda, Camat Wadaslintang, Kades Ngalian, BPD Desa Ngalian, Saksi Tokoh Masyarakat dan Dinas terkait.

Pasalnya nama – nama wali yang berjumlah tujuh puluh delapan sempat viral, ditandatangani dan stempel Kepala Desa dinilai fatal menurut beberapa pihak, karena belum ada izin bahkan tidak ada penelelitian yang konkrit  dari dinas yang memiliki wewenang, bahkan lokasi makam pun dinilai melanggar aturan menurut surat keterangan dari DPUPR terkait ITR ( Ijin Tata Ruang ) .

ads

Menurut perwakilan dinas pariwisata dan kebudayaan yang membidangi arkeologi, Andika menyampaikan bahwa,

” untuk menentukan di situ ada Wali yang dimakamkan apalagi tahapan Cagar Budaya perlu kajian mendalam dan membutuhkan ahli yang kompeten di bidangnya, dan dilaksanakan secara ilmiah tidak asal-asalan karena dewasa ini banyak penemuan makam yang digunakan modus untuk penipuan,ujarnya.

Namun, walaupun makam kalicutang belum berizin, menurut Kepala Desa Ngalian bahwa di tingkatan desa sedang menerjunkan tim penelusuran yang terdiri dari tokoh desa untuk menelusuri agar nantinya segera dilaporkan ke Forkompimca dan Forkompimda. Kepala Desa Ngalian Warsono menyampaikan bahwa,  ” Nama – nama wali yang direkomendasikan Habib Luthfi kepada saya ada tiga nama, dan tiga lainya masih dikantongi beliau”, ujarnya.

Namun secara peraturan yang berlaku bahwa idealnya team pengkaji terkait makam waliyullah harus berasal dari tim dinas – dinas yang terkait dengan spesifikasi memiliki sertifikasi khusus untuk menentukan keaslian makam tersebut dan dalam hal ini yang membidangi adalah Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan. Adapun DPUPR Juga  mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bukti yang kuat  kepada PKP Wonosobo, bahwa tanah tersebut masuk dalam lahan Sempadan sungai dan tidak boleh didirikan bangunan serta kegiatan apalagi makam, terkecuali untuk budidaya dan ketahanan pangan.

 

Sementara, Sigit Pranoto selaku ketua tim investigasi   PKP Wonosobo menggarisbawahi dan menajamkan tentang,  kesepakatan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 di Sekretariat Daerah Wonosobo, bahwa ada point – point terkait mekanisme pembangunan makam walitelu diarahkan untuk mempedomani Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, dan menyusun kembali tim yang berasal dari Desa Ngalian.

” Ini jelas Maladministrasi, bagaimana mungkin Sekda mengarahkan pembentukan Tim Penelusuran makam tanpa mengarahkan kepada Dinas Terkait seperti DISPARBUD, KEMENAG, MUI dan Dinas yang berkompeten dalam hal ini, serta apa alasan dari Sekretariat Daerah beserta yang hadir didalam kesepakatan itu mengarahkan ke Perda Nomor 1 tahun 2018, sedangkan ijin saja tidak ada. Bahkan di sini kami menemukan bukti -bukti yang berindikasi adanya penyesatan, maladministrasi, hingga penipuan, kita semua tahu  kasus ini yang terlibat mulai dari pihak sekda selaku forkompimda, forkompimca, Kepala Desa, hingga penggiat makam. Banyak temuan- temuan bahkan dokumen yang kami kantongi sebagai alat bukti konkrit seperti contohnya Sekda memfasilitasi Kades,Camat, BPD, yang dalam surat keputusan tersebut untuk mempedomani cagar budaya. Ini hal yang aneh karena makam tersebut belum ada klarifikasi resmi terkait keabsahan tentang perijinan, tetapi dari sekda membentengi dengan Perda Cagar Budaya “, ungkap Sigit Pranoto saat di wawancarai Metro Times.

Sementara di pihak Sekda selaku fasilitator mengarahkan agar semua berjalan kondusif, dan bisa diselesaikan dengan baik sembari menunggu hasil dari tim penelusuran yang di bentuk oleh desa.

Camat Wadaslintang R. Agus Setyotomo  juga menjelaskan bahwa tim penelusuran yang dibentuk Desa Ngalian, baru melaksanakan tugas kurang lebih dua minggu, dengan estimasi waktu kerja tigapuluh hari kerja, dan secepatnya hasil penelusuran kajian tentang Makam Kalicutang akan segera disampaikan ke pihak Forkompimca, terangnya.

Salah satu tokoh Masyarakat sekaligus Saksi yang pernah menjabat sebagai kepala desa, Slamet Tiono dalam pemaparan di dalam forum memohon, agar Makam kalicutang bisa dibongkar, karena dulu saat ia  menjabat kepala desa Tanah tersebut digunakan sebagai kolam ikan sebanyak dua puluh lima petak dan tidak ditemukan fosil manusia, kemunculan makam wali di kalicutang baru-baru ini, ditahun yang sama  adalah bentuk ancaman akhlak,  penyesatan dan pihaknya meminta Seluruh bangunan makam tersebut dibongkar, dan tanah tersebut dikembalikan seperti semula, serta oknum yang terlibat agar bertanggung jawab. Tegasnya saat di wawancarai Metro Times.  ( Arg )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!