- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan pungutan adminitrasi jual beli tanah di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo. Melalui Komisi 1, DPRD memanggil para pihak untuk melakukan audiensi sekaligus klarifikasi dan meminta jajaran eksekutif dapat menyelesaikannya dalam waktu sepekan ke depan.

Rapat audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD, Eko Januar Susanto SIP, bersama sejumlah anggotanya di gedung DPRD setempat, Jumat (12/6).

Hadir sejumlah perwakilan warga Desa Kebon Gunung selaku pelapor atau korban serta mitra kerja Komisi 1 yakni Dinpermades, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan Loano, dan Pemerintah Desa Kebon Gunung.

Eko Januar saat dikonfirmasi usai audiensi menyebut, pemanggilan terhadap para pihak dilakukan Komisi 1 menindaklanjuti disposisi dari Pimpinan DPRD terkait adanya dugaan pungutan Pologoro di Desa Kebon Gunung yang dalam beberapa pekan terakhir mengemuka. DPRD menginginkan, persoalan tersebut dapat diselesaikan segera dan tidak berlarut larut.

Dalam rapat itu, berbagai informasi digali dari masing-masing pihak. Hasilnya antara lain, diketahui bahwa adanya biaya administrasi jual beli tanah yang dipungut oleh Pemdes Kebon Gunung merupakan pungutan liar (Pungli) dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

ads

“Sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan Pungutan administrasi desa,” sebutnya.

Menyikapi persoalan ini, Komisi 1 meminta jajaran eksekutif, khususnya Dinpermades dan Pemerintah Kecamatan Loano, dapat melakukan pembinaan kepada Pemdes Kebon Gunung. Upaya yang dapat dilakukan yakni melalui fasilitasi dan mediasi guna mencari “’win win solution”.

“Kami minta paling lambat 1 minggu setelah rapat dengan Komisi 1 ini, sudah ada tindak lanjut. Ke depan kami meminta kepada jajaran Pemdes Kebon Gunung agar pelayanan kepada warga masyarakat tidak terganggu dengan adanya permasalahan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko Januar menegaskan bahwa adanya persoalan di Desa Kebon Gunung sekaligus menjadi perhatian dewan terhadap desa-desa lain di Kabupaten Purworejo. Pihaknya berharap, persoalan serupa yang berpotensi mengakibatkan konflik sosial serta terganggunya pelayanan publik tidak kembali terjadi.

“Untuk tujuan jangka panjang, Komisi 1 meminta Dinpermades dan Bagia Hukum Setda lebih intensif melakukan upaya preventif berupa sosialisasi yang masif terhadap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 ke seluruh Desa di Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

Semenyara itu, DPRD Fraksi PDIP sekaligus Mantan Ketua DPRD Purworejo Periode 2014-2019, Luhur Pambudi menilai penarikan biaya atminitrasi atau pologoro di Desa Kebongunung Kecamatan Loano, dipastikan ilegal. Dengan kata lain, dapat dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).

“Di pasal 22 perda Nomor 8 tahun 2016 mencabut Perda lama Nomor 18 tahun 2000 tentang pungutan-pungutan oleh pemerintah desa. Kalau tidak sesuai Perda ya melanggar hukum,” kata Luhur, yang ikut mengesahkan Perda tersebut saat menjabat sebagai pimpinan DPRD. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!