- iklan atas berita -

By : Jaques Anthonius Latuhihin

MetroTimes(Sleman) hahahahaha whatss upp bro ini bukan lanjutan Part III yah guys tapi respon saya terhadap tulisan artikel seseorang berinisial TDP di kumparan.com dengan Judul “Mendedah Tuduhan di Balik Pelantikan Pejabat Sleman” yang dipublish tertanggal 6 Juni 2024.

Sebelum kita bahas, saya jadi teringat Lagu dari Bung Jhaka Patty dengan Judul “BETA BALE BIKIN RIBUT”  dimana lirik pembuka Bait I seperti dibawah ini :

Ok Fiks ini Slow Tapi Pedis (Pedas)

“Apa kabar kamong (kamu) sory beta baru bale, Hormat Kaka dong ini ada oleh-oleh. Ade jago-jago apa kabar disana, masih bodoh bodoh baru mo atur Rencana” hahaha kalau kalian suka bisa langsung denger via Chanel Youtube Jhaka Patty.

ads

 

Setelah saya baca dengan seksama, lalu saya print, saya cek, saya teliti, saya coba pahami secara perlahan-lahan, per SUB tema. inilah beberapa hal yang bisa saya tanggapi diantaranya (1 dibaca pertama yah broo dan selanjutnya) :

  1. Cek Lingkaran Garis Merah dan Garis Kuning yah Sumber link https://metrotimes.news/breaking-news/inkonsisten-konstitusi-uu-pilkada-petahana-terancam-begal-dari-bursa-sleman-1-tahun-2024-part-ii/

    Mungkin untuk judul yang dimaksud TDP adalah “MEMBEDAH” jadi membedah Tuduhan di Balik Pelantikan Pejabat Sleman itu mungkin maksud judul artikelnya. Dari judul tersebut seolah-olah saya MENUDUH bukan MENDUGA yah ? ini dalam konteks bahasa Hukum Tuduhan adalah Justifikasi padahal mbok yah dipilah mana yang Tuduhan mana yang Dugaan coba sebutin secara SPESIFIK Screenshot ngge hehehe lalu dimuat/publish kayak saya gitu loh.

  2. Coba Tulisan saya dibaca, di print, dicek dan ditelusuri agar tidak Gagal Paham malah sebaliknya, kelihatan seperti Oknum Pendukung Petahana yang membabi buta mengcounter Junjungannya dalam Opini/Asumsi yang justru dapat Menyesatkan Publik bahwa seolah-olah Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman beberapa waktu lalu tidak terjadi Masalah alias baik-baik saja belum tentu Jendral Ferguzoo sudah Investigasi belum atau turun langsung ?.

Yo guyss inilah yang saya sering sampaikan dan himbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia terutama diri saya sendiri untuk turut Mencerdaskan, Memberikan Edukasi, Memberikan Wawasan dan Pengetahuan serta #STOPPEMBODOHANMASYARAKAT.

Tulisan artikel saya adalah sebagai bentuk Kritik/Kritis pada Kebijakan/Keputusan Kepala Daerah (BUPATI) Pemerintahan Kabupaten Sleman yang saat ini dijabat oleh Kustini Sri Purnomo (KSP) sebagai bentuk peran serta masyarakat, Control Sosial dan Hak Demokrasi yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku, tapi kalau tulisan TDP lebih kepada Asumsi dan Opini kepada saya selaku pribadi penulis artikel (KRITIKUS TUKANG KRITIK) sementara tulisan TDP dalam artikel juga tanpa didukung Bukti Data, Dokumen, Dokumentasi, Teori, Saksi, Sumber tidak dilampirkan dll keren ga tuhh wkwkwkw !!! coba bandingkan saya ? cek dan print ?. biar kalian bisa tahu Peraturan Perundang-undangan beserta Bunyi undang-undang tersebut, tapi yah sudah lah.

Dalam tulisan artikel saya “Kontroversi Pelantikan Pejabat Sleman No Sangsi ?Inkonsiten Konstitusi Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Part I” dan “Inkonsisten Konstitusi  UU PILKADA Petahana Kustini Danang Terancam Terbegal Dari Bursa Sleman 1 Part II”sudah saya jelaskan POKOK SUBTANSI MASALAH UTAMA adalah adanya Dugaan Pelanggaran UU Pilkada yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) & ayat (3) & Dugaan Pelanggaran PMH (gambar diatas) oleh Kepala Daerah (BUPATI) Kabupaten Sleman.

Nah coba donk jelasin dan tulis penafsiran/penjelasan dari UU tersebut versimu broo ?

2. Masss Broo coba baca pelan-pelan, sekali lagi diprint, pahami bila perlu minta pendampingan hukum baik oleh Pemkab Sleman atau para Ahli Hukum Tata Negara (HTN) maupun Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta Pakar atau Ahli Pidana, agar next lain kali berhati-hati dalam mengunakan “Jari” agar tidak tersangkut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik & KHUP Pidana, saya hanya menyarankan yang baik broo jadi jangan sewot ngge hehehe next diperbaiki agar lebih baik kedepannya bisa terus aktif berperan serta masyarakat dalam Pemerintahan siapapun Kepala Daerah nya.

Kalian juga yah Guys jangan sampe kelihatan Cerdas seperti Orang Pinter tapi malah memperlihatkan “Kebobrokan, Kebodohan yang Hakiki, kalau kata Bang Rocky Gerung “Dungu” jadi jangan sampai seperti itu yah Guys, kalau belum tahu, belum paham atau mengerti Subtansi Pokok Permasalahan, mending banyak-banyak bertanya dan belajar dengan orang-orang disekitar kalian yang sudah Paham dan Berpengalaman. Agar pada saat kalian berhadapan dalam Argumentasi, dapat memahami kontekstual/subtansi yang dibahas, agar jelas bukan malah menciptakan HOAKS “Bias alias Absud alias Kabur” yah ok bossskuu.

Screenshot salah satu bagian dari artikel TDP Sumber : judul artikel “Mendedah Tuduhan Pelanggaran Pelantikan Pejabat Sleman ” weblink https://kumparan.com/torullima/mendedah-tuduhan-di-balik-pelantikan-pejabat-sleman-22seUZCSbsm

3. lanjut dalam artikel Sub Tema Pertama yang ditulis TDP “Pelantikan Pejabat di Sleman : Apa yang Sebenarnya Terjadi” wkwkwkwkwk menurut TDP, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepada Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj.Bupati/Pj.Walikota di Seluruh Indonesia tertanggal 29 Maret 2024 adalah Bentuk Instruksi Kemendagri untuk Menunda dan Mutasi pejabat hingga ada persetujuan lebih lanjut kepada setiap kepala daerah. 

Dan Pelantikan 39 Pejabat yang dilakukan 22 Maret 2024 lalu di Pemda Sleman Dibatalkan karena adanya Surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 29 Maret diatas (next dipublikasikan aja mas Surat “Malaikat Pencabut Nyawa” tersebut agar publik juga bisa baca) lebih lanjut kalian bisa cek diatas atau klik disini.

Mau jelasin gimana yah ? setelah saya baca keseluruhan artikel tersebut, karena penafsiran nya berbeda,  jadi susah juga atau mungkin saya ini memang ibarat terlalu “BODOH” “CONGOK” “GOBLOK” dan “BLOON”yah jadi GAGAL PAHAM.

Pertama SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, pahami dulu kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh: Drs. Zafrullah Salim, M.H. Butir 7 dan 8 (situs 1situs 2)

Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:

  1. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
  2. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
  3. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Setelah membaca uraian di atas sudah dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.

PAHAM yah !!! apa masih belum paham ??? berbeda dengan status Undang-Undang berkekuatan hukum dan ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.

Maka dari itu saya tanya mana Sangsinya atas pelanggaran Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 lalu ? kok Pelanggaran Bang ? Ga Pake diduga ? tanya aja Kepala BKPP Sleman atau Ketua Bawaslu Sleman untuk pelantikan pertama tersebut melanggar UU PILKADA ATAU TIDAK ???.

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 7 menyebutkan:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kedua SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 “BUKAN” Intruksi Pembatalan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 lalu, sekali lagi guys SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 “BUKAN” suatu Perintah cos Perintah Pembatalan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024.

Ketiga menurut saya, inikan ngaco alias nguawwoorr joonnn, SE Mendagri itu bukan untuk Menunda/Membatalkan Pelantikan yang pertama, kedua SE Mendagri itu adalah sejenis Himbauan/Perintah kepada Kepala Daerah agar “DILARANG” mutasi pejabat kecuali atas Seizin Mendagri dan/serta MEMBERIKAN PANDUAN/PEDOMAN bilamana Kepala Daerah (In Casu Bupati Sleman) hendak melakukan Mutasi/Rotasi Jabatan Pejabat di Lingkungannya agar mempedomani ;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum mencapai 2(dua) Tahun.

Nah coba cek bro ke Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) atau Jajaran Petinggi Pemkab Sleman sudah dilaksanakan belum atau tidak dilaksanakan ? kasih tau donk kalau sudah, dilakukan kapan dan dimana ? cos saya ndak tahu jehh piiyee jal ? kalau jenengan tahu mbok berbagi Info biar Jelas, Padat dan Terang Benderang ada Bukti Dokumentasi dan Dokumennya nah itu jenengan tambah Josss brooo.

Surat “Malaikat Pencabut Nyawa” alias SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 untuk setiap Kepala Daerah termasuk Pemda Sleman
Coba Print dan Baca perpasal demi pasal bila perlu teriak yah guys dengan sangat keras setiap bunyi pasal dari Surat SE Mendagri diatas agar Jelas.

 

Karena dalam SE “Malaikat Pencabut Nyawa” tersebut Pasal 3 (dibaca yah bro).

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut : 

Pasal 3 (b) “untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.”

PPT Pratama/JPT Pratama setingkat Kepala Dinas OPD, Pejabat Administrator setingkat Kepala Bidang OPD (Kabid) dan Pejabat Pengawas setingkat Kepala Seksi OPD (Kasi).

Pasal 3 (c) “Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum mencapai 2(dua) Tahun.
  • “sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri

Logika berpikir mana yang harus dipatuhi ? secara hirarki Undang-Undang atau Surat Edaran Menteri apalagi Rekomendasi KASN ? Kalau tujuan menjaga Netralitas patuhi Pedoman Peraturan Perundang-undangan dan kalau bisa lebih baik Jangan Melakukan Pelantikan Pejabat di Moment Tahun Pilkada Serentak 2024, malah lebih Netral ini. Jadi jangan dibolak-balik cara berpikirnya. Pejabat Negara/Daerah itu WAJIB paham Peraturan Perundang-perundang kalau ragu Konsultasi dulu baru Eksekusi bukan sebalik jonn Eksekusi baru Konsultasi.

Keempat soal perihal terjadi Pelantikan yang sama dikebanyakan daerah di Indonesia justru itulah Subtansinya utama kenapa sampe hal itu terjadi ??? selain itu agar Sleman bisa menjadi PIONER/BAROMETER bagi Pemda Kab Lainnya dan urusan adanya dugaan potensi bermasalah atau tidak, yah urusannya mereka masing-masing disana ?? emang ada yang ngecek sampai di Pemda lainnya ? jangan cuma Modal link berita Mbah Google aja sementara jika ada yang bermasalah tidak terpublish gimana ?. koar-koar ga jelas dan tentu arah, asal tulis nanti bisa berujung penjara.

Screenshot salah satu bagian dari artikel TDP Sumber : judul artikel “Mendedah Tuduhan Pelanggaran Pelantikan Pejabat Sleman ” weblink https://kumparan.com/torullima/mendedah-tuduhan-di-balik-pelantikan-pejabat-sleman-22seUZCSbsm

Kelima selain Pemda Sleman dapat Penghargaan Anugerah Meritokrasi dari KASN, ini soal yang berbeda Subtansi justru makanya saya Hermannn alias Heran selain Penghargaan dari KASN berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sleman, Sleman merupakan Posisi Nomor 1 untuk Sumber Daya Manusia (SDM)nya, kok bisa mengunakan acuan rekomendasi KASN atau SE Mendagri ? sejak kapan secara Hirarki lebih tinggi dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah?.

Nah jangan menyesatkan Masyarakat/Publik bahwasanya seorang Pejabat Daerah/WNI lebih patuh kepada Surat Edaran atau Rekomendasi daripada Undang-Undang ini kan BAHAYA !!! OPINI KEBABLASAN seperti “Cinta Buta” kan KONYOL itu masa UU boleh ditabrak hancur Hukum Tata Negara Indonesia. Kalau Rekomendasi BPK bang tidak dilaksanakan piye ? Baca UU BPK Joonnn ok !!!

Hadehh, nah coba donk PASTIIN Tanya sama BAGIAN HUKUM PEMKAB SLEMAN deh ?? nanti tulis dalam artikel balasan selanjutnya, apa jawaban mereka ,mana yang lebih tiinggi Hirarkinya SE Mendagri atau UU?

Di Indonesia ada namanya Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa “peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi”. Keren kan wah bisa tambah Cerdas ni kalian kalau baca artikel ginian wkwkwk.

Keenam ada kalimat sesuai PROSEDUR HUKUM ? tahu UU Administrasi Nomor 30 Tahun 2014 ? yang namanya Prosedur Hukum itu mengikuti PROSES/TAHAPAN sebagaimana yang diatur dalam UU serta Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU kan hiiihh gemeesss accuuuu.

Biar tambah PINTER tak kasih contoh ANALOGI yang kira-kira seperti ini “Si A ngurus SIM lewat jalur belakang tanpa melalui tahapan test dan praktek alias CALO, sementara Si B mengikuti setiap tahapannya seperti Test dan Praktek hingga baik Si A dan Si B sama-sama mendapatkan SIM” kira-kira kalian Paham ndak Guys ??? apa perlu Analogi yang lainnya ? yakin Paham ??? perlu dijelasin lebih detail ndak ? loh yang penting dapet SIM !!! modarrrr po ra koe sonnn wkwkwkwwkwk ampunn DJjjjjjjjjj.

Ketujuh saya mengunakan Sumber data yang Keliru ? coba tunjuk dan terangin data yang mana yang kau maksud ? diperjelas aja biar pada tahu and paham kita semua, kalau Keliru baik Kustini Sri Purnomo (KSP) selaku BUPATI Sleman atau PEMDA Sleman dll yang Terkait dalam tulisan saya, bisa MELAPORKAN SAYA KE POLISI atas Tuduhan “PEMALSUAN”.

Identitas KTP dan NO TLP saya lengkap, IG, Medsos dll ada,  mereka(PEMDA SLEMAN) punya kok, saya tunggu kalau perlu siapapun bahkan Kubu Pendukung Petahana KSP monggo sekecaken ! kan ini negara Hukum broo. Begitupun sebaliknya saya kan juga punya HAK bro, yah untukmu 1x ini aja lain x lebih baik lagi dalam membuat tulisan dan artikelnya agar bisa Bertanggung Jawab secara HUKUM ok seperti halnya saya.

Pada intinya Artikel TDP hanya memberikan ASUMSI dan OPINI dari SISI POSITIF Kubu Pemkab Sleman, jadi Warga Negara/Masyarakat yang Mengkritisi musti di hajar alias diserang balik wkwkwkw, yah monggo bebas wess soalnya enggak kaget melihat POLA PIKIR yang 100% plek ketiplek alias sama Persis.

Gass Bro… Saran nih ajakin Pemda Sleman atau BUPATI SLEMAN maupun PENDUKUNG PETAHANA untuk buat “Diskusi Terbuka Atas Dugaan Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) Atas Pelantikan Pejabat Sleman oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Jelang Pilkada Serentak 2024” dengan Narasumber Kredibel seperti Pakar Hukum, Akademisi, Politisi, Tokoh Masyarakat dan Praktisi/Ormas/LSM/Aktivis (SAYA DISINI SIAP HADIR) kalau bisa KPU juga diundang, Lokasi di Lapangan Denggung, Jam Waktu Bebas Live & Terbuka Untuk Umum gimana ??? ok ndak ??? agar semua bisa Terang Benderang dan Jelas serta memberikan wawasan edukasi dan pengetahuan untuk Masyarakat khususnya Warga Sleman yang miliki Hak Pilih dalam Pilkada Serentak November Mendatang.

Yah itu lah Guys silakan kalian cek sendiri, pilah sendiri, imaginasi sendiri, kalau kalian tanya ? Bang Jack ga marah po ? wkwkwkwk saya orange woles guys santai kayak di pantai lagipula masih pertama x, bisa ditolerin mungkin karena baru belajar, belum tahu, belum paham dan “CINTA BUTA” jadi yah selow in aja yahh kan ?? but next its berbeda berani berbuat berani bertanggung jawab.

Makin Serukan !!! Tenang aja masih bersambung next artikel Part III menyusul bro hahaha.Yang perlu kalian PAHAMI adalah bahwa Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman Tahun 2024 Masih “KONTROVERSI” itu aja, sebagaimana belum ada Kepastian Hukum yang FINAL dan Mengikat, tahu apa n paham ndak apa maksudnya?.

Oh yah bro next kalau publish artikel lanjutan or siapapun, jangan lupa Tag or DM Medsos I (Saya) yah ? 24 Jam Prei Kiamat atau Pas Ketiduran hahahaha, biar enak langsung tahu n baca dan bisa segera mengambil sikap.

Yah sekali lagi, walaupun honor penulis tidak sebesar Cintaku Padamu eh salah Gaji Pejabat Pimpinan Tinggi (uhukk,,uhuhkkk) berserta Tunjangan dan Insentifnya (uhukk,,uhuhkkk) setidaknya saya turut serta mencerdaskan wawasan dan pengetahuan masyarakat bukan melakukan sesuatu  #PEMBODOHANMASYARAKAT yang seakan-akan suatu Tindakan dan Keputusan yang Salah itu dapat Dibenarkan atau Dimaklumi tanpa melalui Proses.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha seperti yang kita bahas ini sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalau salah bisa dikoreksi, bahkan bila perlu salah dimaklumi kayak Pemimpin Ideal hehehe so kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimesTwitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Yuk Peduli AKSI #StopPembodohanMasyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!