- iklan atas berita -

By : Jaques Anthonius Latuhihin

MetroTimes(Sleman)Yooo whatsss upp Bosku ,My bro,My Sis and everyone tanpa perlu basa-basi lagi kita lanjut kebagian Part II dari tulisan sebelumnya dengan judul “Kontroversi Pelantikan Pejabat Sleman No Sangsi ?Inkonsiten Konstitusi Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Part I” yukk gasss keeuunn lahh setelah bahas Kronologi dari Pelantikan Pejabat Sleman beberapa waktu lalu oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Jelang Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

Saya si menyarankan agar ada “Diskusi Terbuka Atas Dugaan Pelanggaran  UU Pilkada dan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) Atas Pelantikan Pejabat Sleman oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Jelang Pilkada Serentak 2024” dengan mengahadirkan Narasumber Kredibel seperti Pakar Hukum, Akademisi, Politisi, Tokoh Masyarakat dan Praktisi/Ormas/LSM/Aktivis serta Pemkab Sleman, bila perlu Bupati Sleman Kustini Sri Puronomo (KSP) dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa turut hadir bersama Tim Hukumnya lebih lengkap lagi kalau KPU baik KPU DIY maupun KPU Sleman dan Bawaslu Sleman juga ikutan, biar pas barang tuh.

Dari diskusi diatas dapat memberikan wawasan, edukasi dan pengetahuan serta informasi bagi masyarakat luas khususnya warga Sleman. Lebih baik debat kusir diawal sebagai bentuk pencegahan daripada menunggu nanti belakangan. Kenapa ?? supaya ada Kepastian Hukum dan Keadilan serta dapat memperhitungan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh masing-masing pihak (Para Peserta Calon Pilkada) serta pemangku kepentingan pada Pelaksanaan Tahapan Dan Jadwal Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

ads

Menurut saya ada 2 Point Utama Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) dalam Pelantikan Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024 yakni :

  1. Dugaan Pelanggaran UU Pilkada yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) & ayat (3)
  2. Dugaan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diantaranya
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 AAUPB, Pasal 17 Larangan Penyalahgunaan Wewenang & Pasal 42 Konflik Kepentingan
  • UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Pasal 1 ayat (3) Maladministrasi
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

DUDUK PERKARA

Bahwa berdasarkan informasi dan dokumentasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tito Karnavian, pada peristiwa yang serupa jelang Pilkada Serentak Tahun 2020. Mendagri saat itu menyebutkan ada 3 Syarat yang memperbolehkan Kepala Daerah saat itu untuk melakukan mutasi yaitu Wafat (Pejabat Meninggal Dunia), Pidana (Pejabat terkena kasus Pidana), dan Kekosongan Jabatan(Pensiun/Mengundurkan diri)

“Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan,” kata Tito.

Yang pada intinya Mendagri, Tito Karnavian menginginkan Stabilitas Pemerintahan tidak terganggu atas ada nya mutasi-mutasi ASN yang dapat menyebabkan gangguan Stabilitas Pemerintahan dan Konflik Kepentingan dengan motif-motif tertentu menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak saat itu di Tahun 2020. Sebagaimana yang ditulis oleh teman media Antara dan beberapa media nasional lainnya seperti Tempo.co

Hal yang sama disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Bahtiar, dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2020). “Tak usah melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat, saya pastikan tak bisa. Jangan menyusahkan Kemendagri,” kata Bahtiar.

Yang pada intinya Bahtiar menyebutkan, mutasi bisa dilakukan kepala daerah asalkan pengisian jabatan yang kosong bukan melakukan penggantian jabatan lain sebagaimana yang ditulis teman media infopublik.id.

Sebagai contoh kasus yang Utama diatas adalah Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Loh kok Wakil Bupati ikutan dibahas Bang Jack… sekali lagi penafsiran pendapat orang berbeda-beda kalau saya berdasarkan :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2)

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam pasal Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada diatas disebutkan Bupati atau Wakil Bupati maka dalam hal ini yakni KSP selaku Bupati Sleman atau Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman. Soal Danang Maharsa telah membantah tidak dilibatkan dalam proses Baperjakat serta Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 lalu sebagaimana bantahannya di media online Ketik.co.id dengan judul “Eksklusif Wabup Sleman Soal Pelantikan Dibatalkan Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan” itu merupakan Hak Beliau walaupun saya yakin beliau memang tidak dilibatkan.

Karena bagi saya sesuai dalam pasal 71 ayat (5) UU Pilkada

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”

Bupati atau Wakil Bupati yang melanggar dikenai Sanksi Pembatalan sebagai Calon oleh KPU. Nah oleh karena itu bilamana KSP selaku Bupati dan Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman TERBUKTI melanggar maka sudah pasti Pencalonan mereka sebagai Petahana Calon Bupati akan di Batalkan oleh KPU alias tidak bisa ikut serta Pilkada Sleman November 2024 mendatang.

Haris Sugiharta Ketua DPRD Sleman sekaligus Caleg terpilih DIY dalam Pileg 2024 lalu, saat mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Bupati via Partai PDI-Perjuangan dalam Pilkada Sleman November mendatang

Yang membuat saya curiga dan mencoba menganalisis adalah kemunculan Haris Sugiharta yang mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati dari Partai PDI-Perjuangan Kamis (30/5/2024) lalu . Haris Sugiharta merupakan Ketua DPRD Sleman dan juga Caleg Terpilih untuk DPRD DIY Pemilu Legislatif 2024, Haris terpilih menjadi anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari daerah pemilihan 6 (Sleman Utara) dengan meraih suara terbanyak dibanding seluruh caleg pada dapil yang sama.

“Secara elektoral Pak Haris tidak terbantahkan. Beliau mampu mendulang suara terbanyak di dapilnya yaitu 31.507 suara”. Ungkap Ganda sebagimana yang dimuat oleh temen media KoranBernas.id dengan judul “Secara Mengejutkan Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta Mendaftar Pilkada” 

Soal Haris Sugiharta dipasangkan dengan siapa, belum diketahui karena pasti menunggu Surat Keputusan Resmi dari Ketua Umum Partai berlogo Moncong Banteng tersebut yakni Ketua Umum Partai PDI-P Ibu Megawati Soekarno Putri selaku Pemegang Otoritas.

Nah silakan berimaginasi soal Paslon yang akan direkom oleh Partai PDIP-Perjuangan untuk Pilkada Sleman, kalau sampe Paslonnya Haris Sugiharta bermasalah menurut saya sangat-sangat disayangkan sekali karena Haris Sugiharta yang Notabene sudah terpilih menjadi Wakil Rakyat di DPRD DIY yang dipilih oleh 35ribu Warga Sleman dalam Pileg lalu, saat maju Pilkada malah terimbas masalah. Yah seandainya Haris tidak terpilih sebagai Paslon Pilkada Sleman dia (Haris S)tidak akan rugi karena bisa tetap bisa menjadi Anggota Dewan DPRD DIY 2024.

Gimana menurut mu Bang Jack ?? weh kalau saya yang ditanya, yakin saya yang ditanya wkwkwkwkwk mungkin saya sudah punya Stempel Bro bagi orang lain tapi setidaknya saya tidak Mendukung Orang yang Patut Diduga dan Berpotensi Bermasalah dalam UU PILKADA Titik. Maka siapapun itu saya sendiri berharap Haris Sugiharta mendapatkan Paslon yang Terbaik untuk Pilkada Sleman mendatang.

PEMBUKTIAN DUDUK PERKARA

Ilustrasi Pelantikan Pejabat

Nah lalu dimana letak Pembuktian nya, berikut menurut saya beberapa hal yang saya ingin tanyakan dan ingin ketahui diantara nya?

1) Pelantikan Pejabat di lingkungan Sleman tertanggal 22 Maret 2022 melanggar ketentuaan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada atau tidak ? kalau tidak kenapa dibatalkan ?

Yah mungkin dijawab, kan sudah dibatalkan bro, hellooo tidak semudah itu Jendral ferguuzooo, memang benar dibatalkan tertanggal 4 April 2024, nah apa alasan dan sebabnya dari pembatalan pelantikan ? jelasin secara rinci detail dan terbuka donk ? Buktikan kalau Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 lalu memang tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada sebagai Pembuktian Terbalik.

Setidaknya minimal ada keterangan dari Bawaslu dan KPU Sleman terkait hal tersebut, ayooo minta Buktikan hal itu! baru aman kan barang tuhh kan ??. Nah sebaliknya saya minta KSP secara terbuka menegaskan bahwa dirinya Tidak Melanggar ketentuan UU Pilkada atas pelantikan pejabat sleman tertanggal 22 Maret 2024, sookk mangga atuhhh ? kan gratis tidak dilarang dan belum ada kekuatan hukum final dan mengikat.

PEMBUKTIAN BAWASLU SLEMAN

Ok lanjut tanggal 14 April 2024 selain Mou dengan Kejaksaan Negeri Sleman ternyata ada Kepastian dari Bawaslu Sleman yang memastikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo lolos dari sanksi pencoretan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Kepastian ini tak lepas adanya keputusan untuk membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan pihaknya menghentikan proses dugaan pelanggaran dalam pilkada terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati di 22 Maret lalu. Dia berdalih penghentian proses dilakukan karena Bupati Kustini telah mematuhi saran dan rekomendasi yang diberikan beberapa waktu lalu. “Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, maka kasus dianggap selesai di tahapan pencegahan sehingga tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Arjuna, Minggu (14/4/2024).

Adapun dilihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman No. 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, disebutkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Hal ini berarti sejak 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa rekomendasi dari Kemendagri.Hal ini berarti sejak 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa rekomendasi dari Kemendagri. “Hasil klarifikasi pelantikan di 22 Maret tidak ada rekomendasi dari Kemendagri sehingga kami membuat saran perbaikan agar dibatalkan,” katanya.

Menurut Arjuna, sesuai dengan aturan ada sanksi yang akan ditanggung bupati apabila tidak melakukan pembatalan. Selain terancam sanksi pidana, maka pada saat akan maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pencalonan. “Berhubung sudah dibatalkan, maka bupati lolos sanksi pencoretan sehingga tetap bisa ikut dalam pilkada. Tapi, dengan catatan harus memenuhi persyaratan dalam pencalonan,” kata Arjuna. sebagimana yang ditulis oleh HarianJogya.com dengan judul “Tok Bupati Sleman Tetap Berpeluang Maju Di Pilada 2024”

Kesimpulan yang saya tangkap dari kasus Pelantikan Pejabat Dilingkungan Pemkab Sleman oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sesuai dengan Prediksi saya diantaranya :

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Sumber (Dok. Humas Pemkab Sleman)
  1. Bahwa Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemkab Sleman tertanggak 22 Maret 2024 sangat jelas dan ditegaskan kembali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman atas Pelanggaran UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP). clear yah !!! ini yang saya katakan dalam tulisan saya sebagai bentuk Inkonsisten Konstitusi, UU dilanggar dan ditabrak No Sangsi ? keren kan…..Negeri Khayangan atau Konoha nih ? Hukum Tata Negara (HTN) Hapus Or Bubarin aja cos kebanyakan dikangkangin oleh Oknum Penguasa Kekuasaan. Coba dalam Hukum PIDANA diberlakukan sama bisa SEPI Penjara broo.
  2. Bawaslu Sleman menganggap tindakannya sebagai bentuk Pencegahan, hellooo kok jadi sama kayak mirip Pemkab Sleman penafsiran nya !!! hahaha lantik dulu baru konsultasi kemudian. Hadeh brooo namanya Pencegahan itu sebelum suatu tindakan/keputusan dilakukan/dilaksanakan itu baru Pencegahan joonn!!! nah kalau sudah dilakukan/dieksekusi ini bukan Pencegahan namanya. Aduh Logika ku ga nutut broo asli cenat cenut otak ku rasanya kebakar, karena kalau menurut otakku yang “DUNGU” ini, sebelum melaksanakan pelantikan pejabat dicegah dulu maka baru namanya Pencegahan,  karena akan ada potensi pelanggaran UU PILKADA. Nah saat sebelum kejadian peristiwa pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sleman baik tertanggal 22 Maret 20224 dan 22 Mei 2024 pada kemana BAWASLU Sleman ??? mungkin ada yang tahu guys ? koment donk ! coba Dosen Hukum atau Pakar Ahli Hukum ikutan menafsirkan kira-kira sama ndak dengan Ketua Bawaslu Sleman!
  3. Berhubung sudah dibatalkan, maka bupati lolos sanksi pencoretan sehingga tetap bisa ikut dalam pilkada. Tapi, dengan catatan harus memenuhi persyaratan dalam pencalonan,” kata Arjuna selaku Ketua Bawaslu Sleman menurut saya kurang Pas kenapa ? padahal dia bilang tadi namanya PENCEGAHAN kan ??? lalu bagimana dengan Pelantikan Pejabat dilingkungan Sleman tertanggal 22 Mei 2024 ?? nanti alasan lagi dan bukan domainya, kan sudah ada rekomendasi Mendagri turun untuk Pengangkatan dan Pelantikan ? soal proses dan data yang diberikan sudah sesuai aturan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum, Bawaslu ga ambil pusing ? yah ga salah juga sih, intinya ada Rekomendasi Mendagri LoLos. Kalau menurutku ini kan ngaco, kalau ada potensi pelanggaran harusnya Bawaslu lakukan Pencegahan kan ? ya wes lah emang beda sih Moralitas dan Kredibiltas seseorang kalau buat Sang Penguasa longgarin aja jangan kaku-kaku Ok lah, tapi kalau buat Hak-Hak ASN yang diduga dilanggar ngapain amat ??.
  4. Seandaikata SK Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Mei 2024 dinyatakan TIDAK SAH dan BATAl DEMI HUKUM karena lagi-lagi patut diduga data yang disampaikan ke Kemendagri tidak benar serta tidak sesuai Prosedur dan Syarat serta tahapan Pelaksanaan Tata Cara Mutasi ASN sebagaimana yang disarankan oleh SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil gimana kira-kira respon dan tindakan Bawaslu Sleman ? yah kita tunggu dan lihat kedepannya toh jadi seruu bangeett kira-kira ada suguhan Dagelan ndak ?.
  5. Catatan Lolos Persyaratan Calon Peserta Pilkada juga merupakan Domain KPU saat melakukan Tahapan Penelitian Persyaratan Calon yang dibuka mulai pada tanggal 27 Agustus 2024 – 21 September 2024, nah di Moment ini seandaikata Kasus Pelantikan Pejabat Sleman belum Clear!! maka GUGAT MENGUGAT bakalan menghiasi tahapan PILKADA SLEMAN.
  6. Saya Tantang Ketua Bawaslu Sleman, Bapak Arjuna Al Ichsan Siregar untuk BUKTIKAN, lakukan tindakan Pencegahan sebagaimana atas Statment beliau diatas, buat lakukan Pemeriksaan secara Koperhensif, Profesional dan Transparan atas Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Mei 2024 lalu diantaranya ;pertama (1), apakah ada atau tidak dugaan Cacat Formil atas data yang disampaikan oleh Pemkab Sleman ke Kemendagri sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mengikuti Pedoman SE Mendagri ? kedua (2), apakah ada dugaan tindakan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sleman ? ketiga (3),  apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak atas UU Pilkada yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (3) ?

Kalau hal itu dilakukan oleh Bawaslu sebagai tindakan Pencegahan Pelantikan tertanggal 22 Mei 2024 lalu sudah terlambat karena lagi-lagi sudah terjadi Peristiwa/Kejadiannya. Seandainya ada inisiatif Bawaslu dari awal, saya akan sangat mengaspreasikan dan mentraktir semua anggota Bawaslu Sleman makan MIE AYAM BAKSO sampe selesai pelaksanaan Pilkada Sleman tanggal 27 November 2024 hehehehe.

Sumber : DILANTIK LAGI: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat melantik pejabat Pemkab Sleman di Pendopo Parasamya (22/5). (IWAN NURWANTO/RADAR JOJGJA )

2) Kembali ke case soal Pelantikan Pejabat di lingkungan Sleman tertanggal 22 Mei 2024 apakah melanggar atau tidak sebagimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada serta Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak ? klu yang tanggal 22 Maret 2024 kan sudah.

Nah ini juga perlu dibuktikan misalnya ada rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi /seleksi terbuka dari Mendagri. Nah kalaupun ada, pertanyaan apakah sudah sesuai Prosedur syarat untuk mendapatkan Rekom Mendagri dan sesuai Pedoman serta Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak ? jika Tidak dan ditemukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Mei 2024 apa dampak dan konsekuensinya ?

Jadi gini guyss dalam Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Sleman beberapa waktu lalu kita fokus pada pelantikan Pejabat yang tertanggal 22 Mei 2024 karena yang Pelantikan tanggal 22 Maret kan sudah dibatalkan clear yah.

 

Nah lebih kerennya lagi ibarat main aman Mendagri melalui Plh. Direktur Jendral Otonomi Daerah pada salah satu contoh Berkas Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dll dilingkungan Pemda Kab. Sijunjung bukan Sleman yah cos Sleman kan masih belum diketahui, sebagaimana UUAP Pemerintahan yang Baik. Dimana surat dengan Nomor 100.2.2.6/2509/OTDA untuk Gubernur Sumatera Barat tertanggal 4 April 2024 pada Pasal 4 berbunyi

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administator dll tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Data yang disampaikan tidak benar, persetujuan Menteri Dalam Negeri ini BATAL dan segala Kebijakan Bupati Sijunjung (In Casu Bupati Sleman) terkait persetujuan dimaksud dinyatakan Tidak Sah.”

sumber : https://jurnalsumbar.com/2024/04/sempat-dibatalkan-kemendagri-setujui-mutasi-promosi-dan-rotasi-puluhan-pejabat-di-pemkab-sijunjung/

Ini musti dipastikan terlebih dahulu bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administator dll tersebut sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Data yang disampaikan Bupati atau Pemkab Sleman ke Kemendagri sudah benar atau belum ??

Saya rasa tidak jauh berbeda rekomendasi untuk Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Sleman yang pastinya ditujukan kepada Gubernur Pemda D.I Yogyakarta. perihal diatas untuk Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat tingkat Administator kebawah maka Plh. Ditjen OTDA Kemendagri yang Tanda Tangan, sementara kalau untuk Jabatan Tinggi Pratama (JPT) setingkat Kepala Dinas maka Menteri Dalam Negeri yang Tanda Tangan memberikan Rekomendasi Persetujuan tersebut.

Nah soal Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Sleman tertanggal 22 Mei 2024 ini sudahkah mengikuti Pedoman SE Mendagri Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepada Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj.Bupati/Pj.Walikota di Seluruh Indonesia tertanggal 29 Maret 2024 ?

Seperti yang saya ungkapkan pada tulisan Part I tertanggal 29 Maret 2024 turunlah “Malaikat Pencabut Nyawa” alias SE Mendagri tersebut maka sesuai pedoman SE Mendagri diatas ada beberapa tahapan atau prosedur yang harus diikuti contohnya Pasal 3

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut :

Pasal 3 (b) “untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.”

PPT Pratama/JPT Pratama setingkat Kepala Dinas OPD, Pejabat Administrator setingkat Kepala Bidang OPD (Kabid) dan Pejabat Pengawas setingkat Kepala Seksi OPD (Kasi).

Pasal 3 (c) “Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum mencapai 2(dua) Tahun.
  • “sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri

Jadi mutasi untuk mengisi Kekosongan Jabatan, nah Jabatan apa saja yang kosong di Pemkab Sleman ? jangan-jangan malah setelah Pelantikan banyak Jabatan OPD yang kosong, ini kan ga sesuai Tujuan dan Fungsi Mutasi. Kalau 3 Syarat seperti yang disampaikan Pak Mendagri diawal yakni Kekosongan Jabatan, Wafat dan Kasus Pidana cek aja mana-mana jabatan kosong, siapa daftar pejabat yang wafat dan dalam kasus pidana.

Monggo di analiza dibedah juga gpp wkwkwkw sek bentar minum kopi dulu broo…dari SE Mendagri maka kita masuk ranah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya dalam hal Keputusan maupun Tindakan Badan Tata Usaha yang menimbulkan Dampak dan Kerugian bagi orang lain termasuk ASN serta Syarat Prosedur dari sebuah KTUN.

Jadi jelas yah selain mempedomani SE Mendagri diatas juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum mencapai 2(dua) Tahun.

Faisal A. Satria Putra, S.H., M.H. – Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua

Secara definisi menurut Malayu Hasibuan dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia (2017) menjelaskan bahwa mutasi adalah perubahan posisi, jabatan, tempat, pekerjaan yang dulakukan baik secara horizontal maupun vertikal didalam satu organisasi sebagimana yang di tulis oleh Faisal A. Satria Putra, S.H., M.H. Asisten Pratama pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Papua.

Lebih lanjut Faisal A.Satria Putra dalam artikelnya yang berjudul “Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah Dalam Mutasi Jabatan Kepala Dinas” menerangkan bahwa pelaksanaan mutasi tidak semata-mata dapat sesuai dengan keinginan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK alias in Casu Bupati) . Dalam pelaksanaan mutasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (saat ini telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) jo Pasal 190 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Sedangkan secara khusus pelaksanaan mutasi kepala dinas sebagai Jabatan Tinggi Pratama (JPT) telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil).

Namun demikian pelaksanaan mutasi di berbagai daerah di Indonesia oleh kepala daerah masih saja terjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut karena berbagai faktor seperti ketidakcocokan gaya kepemimpinan, ketidaksukaan secara personal, terdapat kepentingan politik dan juga karena alasan ketidakloyalitasan terhadap kepala daerah.  Untuk lebih lengkapnya bisal langsung cek Sumber web link disini

Berdasarkan analisa saya dan hasil komfirmasi beberapa saksi serta fakta pertistiwa yang terjadi setelah turun nya “Malaikat Pencabut Nyawa” tertanggal 29 Maret 2024, Bupati Sleman KSP jika sebagai Pemimpin yang Ideal, Bijaksana, Profesional, Istiqomah, dan Bertanggung Jawab dan Patuh atas Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka yang harus dilakukannya antara lain :

  • Pembatalan Pelantikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024) membenarkan adanya Keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024. Bisa klik dimbah google dengan Keyword/Kata kunci Pemkab Sleman Batalkan Pelantikan.
Kepala BKPP Kabupaten Sleman Budi Pramono (Brd/Portal Indonesia) © Pemkab Sleman Akhirnya Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024 – Portal Indonesia Source: https://portal-indonesia.com/pemkab-sleman-akhirnya-batalkan-pelantikan-22-maret-2024/

Dari sekian media online yang mengulas “Pemkab Sleman Batalkan Pelantikan”  saya tertarik dengan yang ada di media online Portal-Indonesia.com dengan judul “Pemkab Sleman Akhirnya Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024. Dalam kutipan paragraf terakhir Kepala BKPP Sleman mengatakan “Karena Pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin oleh Kementerian Dalam Negeri dinilai telah melebihi batas ketentuan, maka pelantikan dinilai Melanggar Undang-Undang.” kata Pramono. Kata siapa guysss ?? bukan kata Jacky kan wkwkwkwkwk.

Tapi yah saya sendiri setuju dengan statement Kepala BKPP Sleman Budi Pramono tersebut maka Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 dibatalkan karena dinilai Melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan dikuatkan oleh Statment Bawaslu Sleman diatas jadi clear yah ? apa musti Debat lagi…hahaha.

Nah sangksi nya apa ini ? kan sudah melanggar, kalau dalam kasus Tindak Pidana walaupun Tipiring tetap di Proses secara Hukum kan, kalau zaman nao ada Restorative Justice oleh APH bisa Kejaksaan atau Kepolisian, nah kalau dalam hal diatas Sanksi apa atas Pelanggaran Bupati atau Wakil Bupati Sleman ? sementara ini kata Bawaslu Sleman bisa kalian cek sendiri diatas jadi KSP dianggap Lolos begitu saja kerenkan Jendral…??

LAMPIRAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 , Batas waktu Domain KPU dalam hal PENELITIAN PERSYARATAN CALON dibuka awal hari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024

Disini lah menurut saya , KPU akan melakukan Penelitian Persyaratan Calon Peserta Pilkada misalnya apakah Petahana Kustini Sri Purnomo (KSP) dan Danang Maharsa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) entah dari Bawaslu atau Keputusan Pengadilan.

  • Nah hal Pertama (1) Pembatalan Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman KSP sudah benar dilakukan karena Melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bukan DIDUGA lagi yah.
  • Hal yang Kedua (2) sebagai Pemimpin yang Bijak menurut saya seharusnya KSP meminta maaf secara terbuka baik pada anak buahnya yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepada Publik. Emang apa ada yang salah kalau seorang pemimpin minta maaf kalau kesalahan yang alasannya karena ketidaktahuan ? nah ini saya tidak melihat dilakukan oleh KSP, malahan dia sendiri sepertinya Arogansi, Gengsi sebagai Pimpinan Kepala Daerah serta lagi kelimpungan seperti dikejar-kejar setan.
Ilustrasi Dikejar Setan Sumber : https://www.omgoegel.com/2014/03/tidak-menulis-itu-rasanya-seperti-dikejar-hantu.html

Loh kok seperti “Dikejar-Kejar Setan” Bang ??? nah itupun ada dasarnya broo karena dihari dan tanggal yang sama yakni 4 April 2024, Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman, sudah tidak hadir dalam Pembatalan Pelantikan ASN, Tidak ada Ucapan Minta Maaf ke ASN yang sudah dia mutasi, KSP bahkan juga sekaligus menandatangi Berkas Surat Permohonan Rekomendasi pelantikan JPT Pratama dengan Nomor surat 800/01070 dan Berkas Surat Permohonan Rekomendasi pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala Sekolah Kabupaten Sleman dengan Nomor surat 821/01071.

Bukti Berkas Surat Permohonan Rekomendasi pelantikan JPT Pratama dengan Nomor surat 800/01070 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tertanggal 4 April 2024 bersamaan dengan Pembatalan Pelantikan & Pengembalian Jabatan ASN kembali kesemula
Bukti Berkas Surat Permohonan Rekomendasi pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala Sekolah Kabupaten Sleman dengan Nomor surat 821/01071 yang ditanda tangani oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tertanggal 4 April bersamaan dengan Pembatalan Pelantikan & Pengembalian Jabatan ASN kembali kesemula

Nah anak buahnya yang di Pim Pong jadi kayak Mainan kan Kasian “ASN kan Juga Manusia”  bukan mainan broo. Boro-boro Minta Maaf ke Anak buahnya, Hadir Pembatalan Pelantikan aja enggak, eh malah buru-buru minta Permohonan Persetujuan Pelantikan lagi, ini kan ga Etis Bro, Moral Pemimpin nya dimana ? eh setelah dibatalkan dilantik lagi 22 Mei 2024.

Yang ada dia Cuma alasan karena kurang ketidaktahuan nya atau beda penafsiran. Ini kan ga singkron, dipemkab ada Staf Ahli, Bagian Hukum Pemkab,  suami beliau Sri Purnomo merupakan Mantan Bupati Sleman 2x Periode, bahkan ada Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang beberapa waktu menjalin MuO sama Kustini tertanggal 14 April 2024 kan bisa Konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri juga.

Sumber : rri.co.id judul artikel Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerja Sama Oleh: Wahyu Suryo Purnomo Editor: Mahadevi Pramitha https://www.rri.co.id/daerah/690426/pemkab-sleman-dan-kejaksaan-negeri-jalin-kerja-sama

Wah banyak banget kan guyss ?? MoU dengan Kejaksaan Negeri Sleman Ngeri kali kan barang tuh ?? MoU diantaranya untuk layanan bantuan hukum, pendampingan, pendapat hukum dan audit hukum terhadap pemasalahan hukum Pemkab Sleman wah enak banget kan masih kurang apalagi coba ? kalau perlu tambahin lagi kan pake Uang APBD Sleman ini yah kan ? Gassss….

Atau jangan-jangan Konsultasi Hukum karena Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan KSP selaku Bupati agar bisa maju sebagai Petahana dalam Pilkada Sleman 2024 mendatang, inikan Bahaya Broo !! Dangerrr!! ini yang bisa dikatakan Abuse Of Power sehingga perihal tersebut diatas layak banget untuk diperiksa dan berpotensi menyalahgunakan Jabatan dan Wewenangkan sebagai Bupati untuk melanggengkan jalannya sebagai Calon Petahana di Pilkada Sleman mendatang, ini kan ndak bener ? ada sesuatu yang tidak beres ?

Apa jangan-jangan tujuan MoU tersebut dengan Kejari Sleman yang mungkin juga untuk Kepentingan Pribadi KSP selaku Bupati Sleman ? atau jangan-jangan buat petieskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman , dimana hingga saat ini Kasus tersebut masih terkatung-katung belum ada Penetapan Tersangka atau Di SP3 kan seperti yang ditulis oleh temen media klik.co.id dengan judul “Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Satu Tahun Masih Tanpa Tersangka”

Nah hal tersebut perlu ditanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kalau memang tidak cukup ditemukan alat bukti maka SP3 aja, atau kalau tidak, next lah saya akan coba Praperadilan Kasus Dana Hibah tersebut kalau memang Kejari Sleman terlalu sibuk atau tidak sanggup bisa dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biar bagaimanapun harus ada Kepastian Hukum yang Jelas dan Tegas sebagai Bukti Kredibilitas dan Marwah Kejaksaan dalam tindakan Hukum yang berlaku. wkwkwkwk memang enak punya Jabatan Boss ku next kalau sampe SALAH adooohhh entah Malu, Ga Tau Malu atau Emang Ga punya rasa Malu ?? Bebass bosss kuu …

Kecurigaan itu wajar bro sebagai fungsi Control Sosial atau Pengawasan dalam bentuk Peran Serta Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kebijakan dan Keuangan Daerah yang di jamin oleh Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan asal sesuai koridor yang berlaku, justru kalau ada hal yang tidak wajar terus pada diem ini malah Aneh menurut saya, kok ga ada yang bersuara ? ada apa ini ? Kritik dan Kritis sebagai bentuk peduli, menyampaikan pendapat dalam asas Demokrasi NKRI.

Agar Stigma Negatif dan Liar tidak terjadi dan dapat diminimalisir maka Diskusi Publik atau Kepastian Hukum yang Absolut menjadi sangat penting agar kedepannya tidak ujug-ujug Gaduh, yang berpotensi Gesekan antar Kubu atau Pendukung Paslon di Pilkada Sleman, kan lebih baik mencegah bro daripara RUSUH atau CHAOS nantinya. Apa nunggu Chaos dulu baru Cegah seperti statment nya Ketua Bawaslu Sleman diatas.

  • Ok lanjut Ketiga (3) yang harus dilakukan jika hendak melakukan Mutasi/Rotasi Pejabat jelang Pilkada sesuai Pedoman Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepada Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj.Bupati/Pj.Walikota di Seluruh Indonesia tertanggal 29 Maret 2024 khususnya untuk Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama/JPT Pratama setingkat Kepala Dinas OPD, Pejabat Administrator setingkat Kepala Bidang OPD (Kabid) dan Pejabat Pengawas setingkat Kepala Seksi (Kasi)

Pasal 3 (c) “Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum mencapai 2(dua) Tahun.
  • “sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri

Harusnya berpedoman SE Mendagri diatas KSP selaku Bupati Sleman membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang baru untuk Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Mei 2024 bahkan sebelum pelaksanaannya dalam SE Mendagri Pasal 3 (c No.4 ) sebelum pelaksaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri nah pertanyaan nya apakah ini sudah dilakukan KSP selaku Bupati Sleman maupun Jajaran Pemkab Sleman saat itu ?

Setahu saya dan berdasarkan informasi, dokumentasi dan peristiwa yang terjadi hal tersebut Tidak Ada alias Tidak Dilaksanakan oleh KSP. Yang ada mereka mendalilkan/mendasarkan pada Berita Acara Rapat Tim (BART) Evaluasi Kinerja JPT Pratama Nomor 22/PANSEL/I/SLM/2024 tertanggal 19 Maret 2024 , nah ini apa saya yang “DUNGU” pake banget yah ??? kan itu jelas-jelas Rapat untuk Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama jadi bukan Uji Kompetensi/Seleksi terbuka. Dimana evaluasi Triwulan JPT sesuai Ketentuan, bahkan jika ditemukan dengan hasil “Kurang” masih diberi kesempatan perbaikan selama 6 Bulan.

Sementara dalam undangan Pansel tertanggal 18 Maret 2024 bunyinya perihal Uji Kompetensi, ini yang bener yang mana Jooonnn ? Mau dibahas lebih lanjut juga percuma karena kan sudah di sudah dibatalkan. Apalagi karena BART Evaluasi Kinerja JPT itu untuk Pelantikan JPT tertanggal 22 Maret 2024 yang notabene secara Mutatis Mutandis sudah dibatalkan tertanggal 4 April 2024.

Kalau mengikuti sesuai alur SE Mendagri diatas kira-kira bagan nya seperti ini

BAGAN alur Berdasarkan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

  • Pemkab Sleman ->Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan/atau Seleksi terbuka kepada Mendagri ->
  • Persetujuan Pelaksanaan uji kompetensi dan/atau Seleksi terbuka dari Mendagri untuk Pemkab Sleman ->
  • Pemkab Sleman membentuk bentuk Pansel uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka ->
  • Pemkab Sleman melaksanakan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka ->
  • Hasil Pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka diumukan dan dimohonkan kepada Mendagri untuk Pelantikan Mutasi/Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman ->
  • Mendagri memberikan persetujuan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Sleman hasil uji kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka ->
  • Pemkab Sleman melaksanakan Pelantikan Pejabat.

Pertanyaannya apakah Pemkab Sleman sudah melakukan seperti Bagan/Alur SE Mendagri diatas ? atau tidak perlu dilakukan cukup mengunakan hasil BART Pansel yang notabene untuk pelantikan tertanggal 22 Maret yang mana sudah dibatalkan digunakan lagi untuk kelangkapan persyaratan pelantikan pejabat sleman tertanggal 22 Mei 2024 ?

Apakah sesuatu yang sudah dibatalkan dalam hal ini Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 itu bisa digunakan ???

Perlu diingat seperti contoh yang saya sudah terangkan diatas, Mendagri melalui Plh. Direktur Jendral Otonomi Daerah pada salah satu Berkas Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dll dilingkungan Pemda Kab. Sijunjung bukan Sleman loh yahh??. Dimana surat dengan Nomor 100.2.2.6/2509/OTDA untuk Gubernur Sumatera Barat tertanggal 4 April 2024 pada Pasal 4 berbunyi

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administator dll tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Data yang disampaikan tidak benar, persetujuan Menteri Dalam Negeri ini BATAL dan segala Kebijakan Bupati Sijunjung (kalau In Casu Bupati Sleman) terkait persetujuan dimaksud dinyatakan Tidak Sah.”

Nah hal ini mungkin memang harus dibuktikan melalui Gugatan atau Upaya Administrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kalau nanti ada melakukan Upaya Adminitrasi , Keberatan , Banding di Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) hingga Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka setidaknya ada Kepastian dan Keadilan Hukum bagi para ASN agar tidak diperlakuan seperti Mainan dan Kepentingan Politik oleh Atasan mereka.

Beberapa kondisi dimana keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) in casu Bupati Sleman dipandang tidak tepat karena ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Konflik Kepentingan, Informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan, tekanan pihak eksternal dan Faktor Like dan Dislike maupun dianggap tidak loyal kepada pimpinan. Dugaan ini menurut saya FULL terjadi di beberapa teman-teman ASN di Pemkab Sleman yang dilantik beberapa waktu lalu, next kita Buktikan Ok!.

Nah kasiannya entah pada takut sama Pimpinan makanya tidak ada yang yang Keberatan, atau tidak adanya dukungan dari Konsultan Hukum alias tidak punya uang atau takut konsultasi hukum berbiaya Mahal maupun Pendampingan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian, minim Informasi Hak-Hak ASN atau memang para ASN sendiri yang tidak mau ambil pusing alias tidak peduli , ga ngurus dan ga mau repot toh amannya jalani aja apa adanya lagipula mau Pilkada hadehh. KASN dimana dengan dirimu ??

Loh kan sudah MoU dengan Kejaksaan Negeri Sleman ? apa aspek ASN Sleman mungkin dianggap aspek Pribadi jadi beda yah sama atas nama Pemkab Sleman ! ok lah tapi kalau Bupati Sleman wah nanti doolooo ??

  • Lanjut Keempat (4) tertanggal 4 April 2024 Tindakan Bupati Sleman dalam menandatangani Pembatalan Pelantikan dan Pengembalian Jabatan ASN ke semula, dibarengi dengan Surat Permohonan Rekomendasi Pelantikan JPT Pratama dan Pejabat lainnya sangat tidak Etis dan Bermoral, Kesalahan Pertama sudah dilakukan eh malah patut diduga melakukan banyak sekali pelanggaran piye tohhh kiiii kii ???

Mbok yah anteng dulu, tenang, sabar katanya ketidaktahuan eh malah dijadikan sebagai Senjata/Dasar membuat kesalahan/pelanggaran lainnya!!! ini kan ndak masuk akal gitu loh?

Bukannya semenjak mau pelantikan pertama pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 sebelum melakukan pelantikan bisa konsultasi dulu ke Kemendagri inikan sebaliknya Pelantikan dulu baru Konsultasi belakangan. Nah terjadi lagi untuk Pelantikan yang kedua tertanggal 22 Mei 2024. Ini Pola pikir gimana toh ??? hermannnn sayaa jadi gemeess.

Apa mereka sudah konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri perihal Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Mei 2024 ? saya rasa tidak Jendral ferguzooo karena tanggal 4 April 2024 selain Pembatalan Pelantikan KSP secara sadar juga Menandatangani Berkas Permohonan Rekomendasi Pelantikan sejumlah Pejabat yang Notabene telah dibatalkan tersebut.

Ilustrasi Oknum Pejabat Arogan atas Kekuasaan

Yah begitu lah kalau seorang Oknum Pejabat yang menurut saya Tidak mencerminkan Wibawa Seorang Pemimpin yang Baik dan Bijaksana malah dengan Percaya Diri menunjukan Arogansi sebagai Penguasa yang mempunyai Jabatan dan Wewenang, mencari celah Hukum dengan alasan Tidak Masuk Akal, berpura-pura Lugu tapi Mengorbankan Anak Buahnya menjadi Alat Kekuasaan dan Kepentingan Pribadi maupun Politik, Tidak Profesional, Mengunakan Sarana atau Alat Negara/Daerah serta Program Kegiatan Demi mencari dukungan dan Ambisi Politiknya berjalan Mulus, nanti kalau sudah bermasalah bisa-bisa ngaku “DIKRIMINALISASI”, Pura-Pura Hilang Ingatan alias Lupa atau Tidak Tahu, Menghindar dari Kejaran teman-teman Media selebihnya bisa kalian lihat DRAMA KOREA versi Komedi.

 

Ok guys untuk sementara DUDUK PERKARA fokus No.1 dulu yakni Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) karena untuk No.1 aja sudah panjang banget kayak kereta broo wkwkwkwk tapi FIX BAHWA KSP MELANGGAR.

Next kita DUDUK PERKARA fokus No. 2 yakni Lanjut Dugaan Pelanggaran Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (3)

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih

Jadi selain Dugaan Pelanggaran UU Pilkada diatas, ada juga Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) baik Cacat Formil Administarasi, Tindakan/Keputusan MALADMINISTRASI maupun Dugaan MUTASI KONFLIK KEPENTINGAN yang menurut saya sangat jelas sebagai Bukti permulaan yang Cukup.

Dimana salah satu alasan atau dasar Mutasi adalah selain sesuai Tahapan Prosedur Kententuan Peraturan Perundang-undangan juga Tidak Boleh adanya Penyalahgunaan Wewenang & Konflik Kepentingan, walaupun bukan soal Hubungan Darah atau Tali Persaudaraan yah.

Apa itu ?? sabar dolo Bos ku biar Peluru itu ada disimpan baik-baik, namanya juga Strategi Perang jangan diluncurkan semua, babat satu-persatu di cicil-cicil kayak nyicil angsuran Pinjol or Kreditan Motor hahahaha yang penting LUNAS kan ?? Rusia aja nyicil Perang nya lawan Ukraina coba suruh Presiden Putin buat luncurin BOM ATOM atau NUKLIR dari awal kan bisa Lenyap itu Peta Negara Ukraina dari Google wkwkwk tapi jangan lah bro kita DOA kan bisa Damai tidak ada Perang di seluruh Dunia, so Peace n Love for Us.

Serukan !!! Tenang aja masih Bersambung Part III bro hahaha. Moga ndak bosen bacanya sangking panjang nya kayak antrian BBM di Pom Bensin or Antri Sembako Murah hahaha.

Yah sekali lagi, walaupun honor penulis tidak sebesar Cintaku Padamu eh salah Gaji Pejabat Pimpinan Tinggi (uhukk,,uhuhkkk) berserta tunjangan dan insentifnya (uhukk,,uhuhkkk) setidaknya saya turut serta mencerdaskan wawasan dan pengetahuan masyarakat bukan melakukan sesuatu  #PEMBODOHANMASYARAKAT yang seakan-akan suatu Tindakan dan Keputusan yang Salah itu dapat Dibenarkan.

#StopPembodohanMasyarakat.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalau salah bisa dikoreksi, bahkan bila perlu salah dimaklumi kayak Pemimpin Ideal hehehe so kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Full Service 24 Jam Kecuali Tidur Bos ku hehehehe.

Yuk !!! #Peduli…#Aksi #StopPembodohanMasyarakat.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!