- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mendesak agar penyidik Polrestabes Semarang, mengungkap tuntas perkara raibnya dana kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 26,7miliar di BTPN cabang Pandanaran, Semarang, yang kembali akan bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kami meminta penyidik bekerja maksimal tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus segera dijadikan tersangka lanjutan. Entah itu oknum kepala daerah, dinas, swasta asal cukup bukti dan terlibat segera mungkin ditetapkan tersangka,” kata Ketua GMPK Kota Semarang, Joko Susanto, Kamis (14/2/2019).

Kasus tersebut saat ini telah menjerat mantan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, R Dody Kristyanto bin Wahyu Widodo,49, yang juga Kepala Bidang Pendapatan Dinas Perdagangan Kota Semarang nonaktif. Dalam perkara tersebut, juga telah lebih dulu dijatuhkan vonis terhadap dua pelaku, yakni mantan personal banker pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Pandanaran Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, dan mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, Suhantoro.

“Untuk mempermudah pengungkapan tersangka baru, kami minta penyidik memantau secara aktif proses persidangannya dan kami juga meminta Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, nantinya bisa secara intens memberikan rekomendasi fakta-fakta yang terungkap di sidang ke penyidik,” jelasnya.

ads

Pihaknya menduga dalam kasus itu, masih ada pelaku lain, mengigat sangat tidak mungkin kasus korupsi sampai merugikan keuangan negara mencapai Rp 26,7miliar hanya menjerat tiga pelaku. Diantaranya Diah Ayu Kusumaningrum, Suhantoro dan terbaru Dody Kristyanto.

“Apalagi tindakan korupsi tersebut sudah terjadi dan dilakukan sampai pergantian 3 Walikota Semarang (Sukawi Sutarip, Soemarmo dan Hendrar Prihadi) dan anehnya semua bisa terus menerus terjadi dan seolah saling berkesinambungan, tanpa diputus dan diketahui mata rantai permasalahannya,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap penyidik Polrestabes Semarang dan Penuntut Umum Kejari Semarang, benar benar serius menangani perkaranya, sehingga jangan sampai mandul dan tebang pilih pelaku. Pihaknya juga memberikan apresiasi ke penyidik yang bersedia kembali membongkar peran Dody.

“Kami berharap dipersidangan Dody dan para saksi lainnya, bersedia memberikan keterangan yang gamblang, jangan ragu, karena percayalah, kalau anda ragu dan menutup-nutupi maupun berbelit belit, akan berimbas jadi tumbal dengan vonis bisa saja tinggi. Maka kami minta bongkar habis dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang anda ketahui,” sebutnya.

Pihaknya juga kembali menyarankan, untuk mempermudah proses pengungkapan perkara tersebut, agar seluruh pertimbangan pertimbangan majelis dalam putusan Diah Ayu, Suhantoro maupun Dody nantinya, bisa dikaji penyidik untuk menentukan tersangka baru. Kemudian keterangan saksi yang ada di ketiga pelaku digali kembali kebenarannya.

“Dengan begitu bisa tahu siapa-siapa nama yang diduga terlibat dan namanya mencuat, bisa diungkap dan ditelusuri perannya oleh penyidik. Kami berharap besar penyidik tidak berhenti pada 3 pelaku saja. Kami percaya penyidik bisa bekerja profesional dan memiliki keberanian mengungkap kasusnya hingga menemukan dalang utamanya,” imbuh Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari, SH.

Pihaknya menyatakan, sebagai organisasi yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dibawah naungan Ketua Umum DPP, Bibit Samad Rianto, yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Pihaknya menyatakan, mendukung penuh tindakan Polrestabes Semarang dan Kejari Kota Semarang untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

“Kami juga mendesak perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut segera diungkap, jangan hanya terhenti pada perkara Tindak pidana korupsinya saja,”tandasnya. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!