Metro Times (Kendal) MM warga Desa Sukodadi RT 01 RW 01 Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal JawaTengah, Selasa (18/6) sekira pukul 5 pagi akhirnya diamankan polisi karena telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Kendal dan Partai Gerindra lewat sebuah komen di media sosial.
Penghinaan yang dilakukan MM di group FB Liputan Kendal Terkini Nusantara disalah satu komentar dengan kata-kata yang tidak senonoh dan jauh dari kata sopan dilakukan lantaran MM sakit hati terhadap orang nomer satu di Kabupaten Kendal dan partai Gerindra.
“Saya tidak suka sama bupati dan partainya karena selama menjabat bupati, saya cari perkerjaan susah,” ungkapnya.
MM yang seorang kepala rumah tangga, namun harus berpisah dari istrinya, lantaran istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura mengungkapkan penyesalannya usai dibekuk polisi dan harus merasakan dinginnya sel tahanan.
“Saya sangat menyesal dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada ibu bupati,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, penangkapan MM berdasarkan laporan pengaduan bupati Kendal, dr Mirna Annisa.
“Adanya laporan tersebut, kami terus menindak lanjuti dan melakukan penelurusan IT, karena tersangka pada saat melakukan penghinaan terhadap pejabat publik tersebut menggunakan akun anonimus atau akun tidak sesuai foto aslinya,” kata Nanung.
Dari penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal, Polisi berhasil mengaman barang bukti berupa satu buah hp android yang digunakan pelaku dan akun anonimus pelaku yang belum dihapus.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat pasal 315 KUHP dengan hukuman paling lama 4,5 bulan penjara.(Gus)