Hujan Tak Halangi Tim Gabungan Tegakkan Pemberlakuan Jam Malam

0
297
Tim gabungan mengingatkan pedagang tentang pemberlakuan PPKM
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Hujan yang mengguyur sejak siang hari kemarin tak menyurutkan semangat dari tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal untuk memberlakukan pembatasan operasional jam malam operasional malam hari sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima di wilayah Kendal atas.

Tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari dari Kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan giat operasi malam hari di daerah Sukorejo dimulai dengan apel di Mapolsek setempat, Senin (18/1/2021) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, Kajari Kendal, Ronaldwin, Kasatpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo dan Kabagops Polres Kendal, AKP Winarno, serta Kapolsek Sukorejo, AKP Surismanto.

Kasat Pol PP Toni Ariwibowo menegaskan, jam operasional malam hari bagi sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima sejak diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti interuksi Gubernur Jawa Tengah karena Kabupaten Kendal termasuk dalam zona Semarang Raya yang harus menerapakan PPKM,” kata Toni.

ads

Sasaran razia malam, lanjutnya, berada di sekitaran Bundaran Sukorejo untuk mengingatkan para pedagang warung dan PKL segera menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 wib.

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, operasi penerapan PPKM yang dilakukan tim gabungan terbagi dalam beberapa kelompok yang akan melaksanakan kegiatan di Sukorejo, Patean, Plantungan dan Pageruyung.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini kami tegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi dan tindakan tegas oleh Satgas Gakkum Prokes Pol. PP yang di back up Polisi dan TNI,” tegas Kapolres.

Kapolres kembali menegaskan, jam pembatasan operasional pelaku usaha dan pembatasan kegiatan masyarakat Diberlakukan sejak tanggal 11 Januari kemarin hingga 25 Januari 2021 mendatang.

“Bagi para pedagang kaki lima, cafe dan warung batas waktu buka sampai pukul 21.00 WIB, kemudian toko modern maksimal pukul 20.00 WIB dan toko swalayan maksimal pukul 19.00 WIB. Bagi yang melanggar akan kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi di tempat oleh para petugas Satpol PP,” tandas Kapolres Kendal.

Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, TNI akan mendukung dan mengawal kegiatan ini, dalam rangka penegakkan Peraturan Gubernur dan Bupati Kendal.

Menurutnya, tugas dari TNI-Polri adalah membackup atau memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini kegiatan penegakkan PPKM oleh Satpol PP.

“Karena ini adalah ketetapan dari pemerintah pusat, kami akan siap membantu dan mendukung kegiatan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan,” kata Dandim.

Meski dalam kondisi hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kendal dan sekitarnya, kegiatan patroli tetap dilaksanakan.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!