- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Hanya untuk menutupi rasa malu terhadap teman-temannya karena hamil di luar nikah, salah seorang Mahasiswi berinisial RH (25) asal Indramayu yang baru magang 2 minggu di salah satu Rumah Sakit di Magelang, rela membunuh bayinya sendiri yang baru lahir.

“Kejadian itu terungkap setelah Kepolisian (Polsek Magelang Utara, Polres Magelang Kota) menerima laporan pada Senin (11 Januari 2021) dari Direktur SDM Pendidikan dan Umum Salah satu Rumah Sakit di Magelang atas dugaan mahasiswi yang baru magang melahirkan yang saat itu pendarahan hebat dan berada di UGD Rumah Sakit di Magelang,” kata Plt Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto, dalam konferensi pers nya dengan awak media, Selasa (19/01) pagi.

Menurut keterangan Plt Kapolres Magelang Kota, pelaku melakukan aksi keji tersebut karena merasa malu kepada teman-temannya atas kehamilannya.

“Pelaku tidak mengakui atas kehamilannya, dan dia mengaku sakit kista,” ujar Plt Kapolres.

Pada saat dibunuh, masih menurut Plt Kapolres Magelang Kota, bayi berjenis perempuan itu di sumbat memakai kapur barus dan kemudian leher di cekik sampai
meninggal dunia di sebuah kamar mandi.

ads

“Dari keterangan pelaku, bayi setelah lahir mulutnya disumbat memakai kapur barus yang ada di toilet, dan kemudian lehernya di cekiknya sampai meninggal dunia. Hal itu dilakukannya karena pelaku merasa malu kalau sampai diketahui oleh orang lain” ujar Plt Kapolres Magelang Kota.

Pada saat konferensi pers, pelaku tidak bisa dihadirkan karena sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit di Magelang karena depresi.

“Atas kejadian ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa bad cover, sprey, selimut, handuk, baju bluse, kapur barus, celana dalam dan tas koper,” jelas Plt Kapolres AKBP R Fidelis.

Ditambahkan AKBP R Fidelis, rencananya mayat bayi ini akan dikuburkannya di sekitar pekarangan belakang asramanya, namun pelaku sudah lemas hingga akhirnya pelaku telfon temannya yang merupakan perawat UGD dan menjelaskannya kalau penyakit kista yang dideritanya kista sudah keluar dan setelah diperiksa oleh perawat akhirnya pelaku mengakui kalau baru saja melahirkan dan akhirnya kasus ini terbongkar.

“Pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 35 tahun 2014, Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun atau denda 100 juta sampai 15 milyard rupiah,” tegas Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto, dalam mengakhiri konferensi pers nya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!