- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Dalam Rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan Para Pelaku Usaha yang belum Kooperatif untuk melaksanakan Putusan KPPU.

M. Afif Hasbullah Komisioner KPPU, mengatakan, secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor. Adapun Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

Lanjut Afif, untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 22 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk Nama Pelaku Usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan”, jelas Afif Hasbullah.

ads

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!