- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Beberapa dari kalian mungkin sudah tahu dan mungkin sebagain masyarakat Indonesia masih banyak yang belum tahu apasih Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI lakukan ? seperti apa Tugas dan Fungsi mereka hadir di Indonesia ini ?

Sepanjang Pengetahuan dan Pemahaman saya sebagai masyarakat awam yang umum, saya hanya mengetahui sedikit apa tugas dan fungsi serta peran BPK RI baik untuk Negara dan Rakyat. Adapun yang saya ketahui berdasarkan informasi, data, fakta, analiza dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini dari berbagai sumber sebagai berikut  :

  1. BPK didirikan pada 1 januari 1947 dan ditentukan sebagai Hari Ulang Tahun BPK.
  2. Amandemen terhadap UUD 1945 yang di tetapkan pada 10 November 2001 memuat ketetapan yang lebih tegas mengenai Posisi BPK , Khususnya terletak pada Pasal 23 E yang berbunyi “ Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Sehingga sudah sangat jelas dan tegas bahwa BPK adalah “Badan yang Bebas dan Mandiri’.
  3. Landasan operasional bagi BPK dalam menjalankan Tugasnya ada pada :
  4. UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  5. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  6. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara
  7. UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK
  8. Tugas dan Fungsi BPK RI adalah
  9. Pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan Negara dari manapun sumbernya.
  10. BPK harus mengetahui tempat uang Negara itu di simpat dan untuk apa uang Negara itu digunakan.
  11. Perubahan penting lainnya BPK juga wajib memeriksa bagaimana pemerintah dan lembaga Negara lainnya mengelola keuangan yang di percayakan kepada mereka.
  12. Kehadiran BPK juga dapat diartikan sebagai aksi Pencegahan Korupsi akibat kebocoran dan Pemborosan Keungan Negara dan yang terpenting BPK dapat menjaga Transparansi dan Akuntabilita Keuangan Negara agar menciptakan Kesehatan Perekonomian dan Pembangunan Nasional.
  13. BPK memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing di seluruh Indonesia.
  14. LHP BPK menjadi Rekomendasi dan menghasilkan Opini bagi masing-masing setiap program/kegiatan di masing-masing wilayah Kerja baik dari tingkat pemerintahan terendah yakni Pemerintah Desa hingga Pemerintah Pusat menjadi bahan Koreksi dan segera di lakukan Perbaikan agar lebih baik di masa mendatang.
  15. LHP BPK RI di serahkan oleh masing-masing wilayah Perwakilan BPK RI sesuai teritoral masing-masing dan di berikan kepada BUPATI, WALIKOTA. GUBENUR, PRESIDEN, Serta Para WAKIL RAKYAT mulai tingkat DPRD Kab/Kota. DPRD Tingkat I Provinsi dan DPR RI agar menjadi Koreksi, Tinjauan, dan Perbaikan bagi masing Instansi/Lembaga/Kementerian/Badan dan lainnya dalam kewenangan BPK.

Sumber- sumber lain mengenai BPK kalian bisa searching di Pakarnya yakni Mbah google (hahaha) mungkin bisa kalian tambahkan sendiri.

ads

Menurut saya, seseorang menjadi seorang Auditor BPK bukan pekerjaan yang mudah, selain melakukan pemeriksaan keuangan dan pengelolaannya serta pertanggungjawabannya tidak di pungkiri Tugas Mulia mereka di hiasi dengan Godaan-Godaan yang mampu mengiurkan (mungkin sampe netes air liuarnya) para Oknum BPK hingga terlena.

Oknum-oknum Nakal yang di tangkap menjadi Pembelajaran Serius demi menjaga Harkat dan Martabat seluruh Pegawai BPK agar Lebih Hati-Hati dan waspada dalam menjalan Tugas Dan Fungsinya. Sungguh sangat di sayangkan hanya karna Uang , Moralitas di pertaruhkan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan Masyarakat Indonesia akan kehadiran BPK.

Bukti Oknum BPK yang nakal-nakal tersebut sudah banyak yang terungkap ke Publik dan di publish oleh berbagai media di Indonesia hanya demi kepentingan sendiri maupun korporasi, konspirasi untuk golongan tertentu hanya untuk menghasil kan OPINI yang baik.(Silahkan Searching di Mbah Google)

Semoga BPK RI ke depan apalagi dengan adanya Ketua BPK RI yang baru tidak memupuskan Profesionalisme, Kredibilitas, Transparansi dan Akuntabilitas BPK menjadi lebih Baik lagi di masa depan dan menjaga Kepercayaan Publik kepada BPK sebagai Badan yang Bebas dan Mandiri bisa terus TERBUKTI..

Beberapa hari lalu tulisan saya mengenai DEFISINI KORUPSI YANG MENJADI KERDIL dalam arti menjadi Pemahaman yang Sempit. Bahwa Unsur Korupsi itu hanya sebatas Kerugian Negara/Daerah yang timbul khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

Saya sendiri menafsirkan BPK RI sebagai salah satu wujub bentuk PENCEGAHAN KORUPSI dan Bukan sebagai PEMBERANTAS KORUPSI. Kenapa saya bisa mempunyai pola pikir seperti itu ? selain jelas dalam Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku bagi BPK RI dengan sangat jelas dari Hasil Laporan Pemeriksaan dan Rekomendasi di Setiap sector Pemerintah secara gamblang di jelaskan.

BPK memberikan Koreksi, Korelasi, dan Rekomendasi yang sifatnya Positif dalam aspek Keuangan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawab Keuangan Negara/Daerah. Di situ jelas sekali Rekomendasi BPK seperti apa ? apa yang harus Pejabat pemangku Kepentingan lakukan ? semua dengan tujuan Baik agar lebih Tertata, Tersusun, Terbuka, Terbukti, dan Patuh sesuai koridor Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lalu apa BPK tidak mengetahui atau acuh terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi ? menurut saya sekali lagi menurut saya , walaupun mereka mengetahui Unsur-Unsur TIPIKOR sekalipun BPK tidak akan bisa melakukan PENINDAKAN. Karna bukan Tugas dan Ranah Mereka. Tugas Penindakan TIPIKOR ada pada Aparat Penegak Hukum seperti KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, dan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).

Nah kenapa judul tulisan ini ada kaitan dengan DEPKOLEKTOR ? begini dalam perspektif Positif, setiap bahkan seluruh temuan BPK terkait Keuangan Negara/Daerah saya melihatnya BPK hanya bisa melakukan Rekomendasi agar pihak-pihak yang terkait dengan Pengunaan Kegiatan/Program yang sebagian/seluruhnya mengunakan Uang APBN/APBD (ini Uang Rakyat, Uang Seluruh Rakyat Indonesia termasuk saya, kamu, kalian, mereka) agar segera melakukan Pengembalian dan di setor ke Kas Negara/Daerah masing-masing.

Dulu waktu masih di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah saya senang sekali dengan adanya ACTION PLAN dari BPK ternyata dengan rasa kecewa yang saya rasakan karna ACTION PLAN BPK bukan sperti yang saya Ekspetasikan, Bayangkan dan Harapkan.Link nya https://metrotimes.news/breaking-news/lsm-map-siap-laporkan-kasus-dana-hibah-koni-jateng-rp-23-milyar-bpk-ri-action-plan/

Saat itu saya kira BPK akan berkordinasi atau Melaporkan temuan-temuan yang hingga batas waktu Rekomendasi BPK tidak di laksanakan agar segera di Tangani APARAT PENEGAK HUKUM. Disinilah dari yang awalnya PENCEGAHAN sudah di laksanakan dengan Batas Waktu 60 Hari jika tidak di hiraukan oleh para Pejabat Pemangku Kepentingan maka akan di lakukan PENINDAKAN.

Salah Satu Contoh ACTION PLAN BPK PERWAKILAN JAWA TIMUR Untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Kekecewaan saya dengan ACTION PLAN BPK Rasanya tuh di putus ma pasangan kita pas kita cinta banget dan ga tahu di putus karena apa(koyok di putus Cinta tapi ra ero salah e opo) jadine Ngeblank, drop shot, ngedown dll. Ealah ACTION PLAN itu jadi seperti Cuma Nagih Janji Pemda yang mempunyai Kebijaksan dan Sangsi serta ada Nominal Uang nya.

Nah Nagih-Nagih iku po ra koyok tugase Bank Titil alias DEPKOLEKTOR ? sperti halnya Multi Finance Cicilan dan Pinjaman ke Bank-Bank, Kartu Kredit, dan lainnya wes seng urusanya lebih bersifat PERDATA.

Kepalaku jadi cenat-cenut jadi banyak sekali pola pikir negative, bukan kepada BPK loh tetapi tentang DEFINISI KORUPSI itu. Misalnya ada temuan BPK Kerugian Negara/Daerah baik Ketidaksesuai SPEK, Kekurangan Volumen, Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan BPK hanya bisa seperti ini “Ndang Balekno Bro, Kuwi anak buah mu ndang balikno duit e” yang intinya kembalikan temuan kerugian tersebut.

Kalau sudah di kembalikan AMAN wes(dalam arti tidak ada unsur pidana dan seakan-akan tidak bisa di pidanakan), nah ini sering terjadi hingga saat ini yang menurut saya hal itu ga sesuai alias Tabrakan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pasal 4

“Pengembalian Kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di PIDANANYA PELAKU Tindak Pidana sebagaimana yang di maksud pasal 2 dan pasal 3”

Padahal dalam UU No.15 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 23 (1)

” Menteri/pimpinan lembaga/Gubenur/Bupati/Walikota/Direksi Perusahaan Negara dan Badan-badan Lain yang mengelola Keuangan Negara melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari(enam puluh hari) setelah di ketahui terjadinya kerugian Negara/Daerah di maksud.

Di pertegas lagi ketentuan tindaklanjut atas hasil pemeriksaan BPK di atur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 3 (1-3) yang inti nya .

Paling Lambat 60 hari ,PEJABAT WAJIB MENINDAKLANJUTI Rekomendasi BPK

Dan Pasal 5 sudah sangat Jelas dan Tegas TERLUSI S “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana di maksud dalamPasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK DAPAT MELAPORKAN kepada Instansi yang Berwenang”

Nah itulah EXPEKTASI saya tentang ACTION PLAN BPK, dan ternyata ACTION PLAN BPK hanya MENAGIH JANJI kepada Pejabat Pemda/ Pemerintah mengenai rekomendasi sebelumnya inilah yang menurut saya BPK jadi seperti DEPKOLEKTOR NEGARA/DAERAH.

Sudah terlalu LAMA dan banyak SUPERVISI yang di biayai oleh RAKYAT dalam Pencegahan Korupsi, Cegah tapi ga habis2. Saat ini yang Rakyat Butuhkan termasuk saya adalah PENINDAKAN, PENANGANAN dan PEMBERANTASAN Korupsi.

 

Inilah salah satu unsur Lambat nya PENANGANAN, PENINDAKAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI di Indonesia, karna sifatnya hanya unsurnya hanya Kerugian Negara/Daerah jadi PERDATA, berapa Banyak Kasus KERUGIAN NEGARA/Daerah Hingga Saat ini yang terselesaikan ? Lama BOS KU 1 Kasus Korupsi aja Sidangnya sampe Bulanan bahkan TAHUNAN.

Akhirnya yang ada jadi Terkatung-katung, Ga Jelas Nasib nya, Kerugian Uang Negara/Daerah bisa di buat Usaha dulu terus di cicil kembalinya , Tumpukan kasus beribu-ribu kasus dan ini melelahkan banyak pihak lalu siapa yang di rugikan RAKYAT(termasuk saya) bahkan KASUS FIKTIF pun sampai saat ini belum tersentuhpun banyak padalah itu sudah di perbuat dari tahun 2008.

Enak Oknum Pejabat nya yang nakal itu, mungkin sekarang da jadi Orang Kaya, Punya Banyak Usaha, Rumah Mewah, Deposito Banyak, sementara yang ga mendapat Gaji Negara dan Bantuan Negara Cuma bisa gigit jari, ga tau apa-apa , ttp miskin , Berjuang Untuk Makan, dan lain2 dan ini Menyedihkan, Timpang sekali asaz KEADILAN SOSIAL tersebut ga sesuai PANCASILA klu seperti itu.

Padahal Oknum-Oknum PENJAHAT itu alias Oknum PEJABAT tersebut dalam TIPIKOR sama halnya melakukan beberapa tindakan pidana umum dalam DEFINISI KORUPSI menurut saya , ini menurut saya loh Jaques Antonius Latuhihin, Koruptor itu MENAKUTKAN dalam konteks PIDANA UMUM yakni PEMERKOSA, PENIPU, PENCOPET, PENCURI, PERAMPOK, PENADAH, PROVOKATOR dan lebih sadis yakni PEMBUNUH la kok sprt kayak ARTIS faktanya.

Kenapa saya bisa mengibaratkan seperti itu ? tentu bisa kalau menurut saya karna saya melihatnya dari sisi universal secara luas. Sama halnya dengan apa itu CINTA ….hahahaha ada yang berkata Cinta itu bagaikan Hidup Di Dunia hanya Berdua, yang lainya jawab Ndasmu Cinta itu Menyakitkan tahu, lainnya lagi, jawab Cinta itu Butuh Pengorbanan, hahaha di jawab lagi Cinta itu Ga Butuh Pengorbanan Tapi Butuh Uang (Wkwkwkwkwk dan semua termasuk kalian yang baca Tertawa, seenggak enggaknya tersenyum lah).

Nah akhirnya Definisi Cinta jadi Universal alias Banyak bahkan saling berbenturan tapi apapun itu dan bagaimanapun itu tetap dalam satu Konteks yakni CINTA sama hal nya Korupsi.(asyik hahahaha).

Jadi saya sih berharapnya BPK lebih baik lagi, lebih berinovasi apalagi dengan Pimpinan yang baru di lantik, Tetap Profesional, Tranparan, Akuntebel dan Kredibilitas BPK terjaga terhadap Tugas dan Fungsi Mulia ,tetap Berinovasi karna BPK sebagai salah satu SUPERVISI Kepercayaan Rakyat agar Negara ini tetap Stabil dan Maju. Ketimbang DPR RI , DPRD, INSPEKTORAT dan Konsultan Pengawas, Dewan Pengawas, yang mana mereka semua dibiayai oleh RAKYAT.

Untuk saat ini sekian dulu , masih berlanjut koreksi, saran, kritik, masukan terhadap tulisan saya bila ada kesalahan pahaman maupun sharing akan menjadi pembelajaran yang baik untuk saya di masa depan. Terima Kasih Khususnya kepada BPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!