Kapolri Bahrodim Haiti
- iklan atas berita -

MetroTimesJakarta-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia pun membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Risma yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Laporan tersebut bulan Mei dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Tapi hasil gelar perkara akan di-SP3 Polda Jatim,” ujar Badrodin Haiti saat dihubungi, Jumat (23/10).

Badrodin menuturkan penyidikan akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci apa saja unsur yang tidak terpenuhi. “Dihentikan karena tak penuhi unsur,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan adanya SPDP Risma dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum, atas perkara pemindahan kios di Pasar Turi.

Namun, Prasetyo menegaskan, jika nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan Polda Jatim. Dia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kajati Jatim terkait SPDP.

ads

Dikutip dari surabayapost.net, Risma telah menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim, terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara di sekitar gedung Pasar Turi.

Risma, yang merupakan kader PDIP itu, dijerat pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengenai kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan sesuatu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai itu.

Senada, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bonny Djianto melemparkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengaku tidak dapat menjelaskan perkara itu.

Sementara Ketua Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan tersangka atas Risma sarat muatan politik. Diketahui, Risma yang merupakan kader PDIP ini adalah calon kuat yang akan dipilih di Pilkada Surabaya 2015 mendatang.

Inst : Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Bersama Alm Pimpinan Redaksi Metro Times Djefry H Latuhihin
Inst : Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Bersama Alm Pimpinan Redaksi Metro Times Djefry H Latuhihin

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!