- iklan atas berita -
Metro Times (Surabaya) – Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Pendidikan Tinggi di Jawa Timur diselenggarakan oleh Divisi Keimigrasian Jawa Timur , di Hotel JW Marriott Surabaya. Kamis (18/5).
Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham  Jawa Timur  memaparkan,  koordinasi dengan perwakilan negara asing, akademisi, dan juga tim pengawas orang asing ini diperlukan karena banyaknya penyalahgunaan kunjungan wisata oleh para pencari kerja dari luar negeri.
“Rapat koordinasi ini tujuannya menyamakan persepsi, sehingga secara bersama – sama dapat melakukan monitoring atau pengawasan orang asing  yang melanggar ijin kunjungan, ” ucap Lucky kepada awak media.
Lanjut Lucky , pemerintah provinsi Jatim telah membentuk tim pengawasan orang asing dengan jumlah terbanyak kedua setelah Jawa Barat. Tim ini mengawasi berbagai gerak-gerik warga asing mulai dari diplomat, tenaga ahli, wartawan asing, artis asing, rohaniawan, organisasi masyarakat asing, dan lainnya.
“Kami juga minta partisipasi masyarakat untuk ikut melapor lewat aplikasi yang telah disediakan. Karena data orang asing satu tahun 10.000 orang, sedangkan yang bekerja kitas / kitab 12000 orang. Data WNA yang dideportasi tahun 2016 sebanyak 321 orang dan tahun 2017 sebanyak 121 orang, ini semakin tinggi karena penegakan hukumnya semakin ditingkatkan, ” ujarnya.
Lanjut Lucky, rancangan peraturan daerah tentang pengawasan orang asing dan organisasi asing di Jatim juga sedang digodok, sehingga bisa menjadi payung hukum kuat untuk menindak orang asing.
” Tim pengawas orang asing ada 42 tim se-Jawa Timur, terdiri dari Polisi, TNI, Disnaker, Dinkes dan instansi lainnya yang berhubungan, “ucapnya.
Direskimsus Polda Jatim, Widodo menambahkan, ada banyak kasus yang bisa menjadi pembelajaran dalam pengawasan orang asing, ia mencontohkan sebuah kasus orang asing yang masuk atas nama penanaman modal asing dengan tujuan mendirikan pabrik es krim dan menjabat sebagai manager di perusahaan itu, namun setelah dicek ternyata bermasalah, hingga kini orang asing itu dalam proses penanganan, paspornya juga ditahan.
Selain itu ada pula kasus warga asing asal China yang menjadi tenaga kerja di pertambangan, ternyata ditelusuri hanya 3 orang yang sebagai ahli sisanya sebanyak 11 orang asing sebagai tenaga kasar. Orang asing jelas tidak boleh menjadi tenaga kasar. Mereka ditahan dan divonis pengadilan kurungan 9 bulan. Hingga kini pemberi kerja masih misterius dan berstatus DPO. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!