Jalur Kereta Api menuju Stasiun Tulangan
- iklan atas berita -

MetroTimes(Sidoarjo)Kejaksaan Negeri Sidoarjo(Kejari) sedang menelusuri Dugaan tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Dan Pembebasan Lahan Stasiun Sidoarjo – Stasiun Tulangan beberapa Waktu lalu.

Tak tanggung – tanggung Tim Kejari  Sidoarjo langung turun adalah Kasi Intel Hartono, Kasipidsus,Muhamad Nusrim dan dua penyidik, langsung ke lokasi melakukan penelusuran. Bahkan berdasarkan dari keterangan Naeasumber yang terpecaya Kejari Sidoarjo sudah mempunyai cukup bukti yang sudah dipegang oleh kejaksaan diantaranya masalah pembebasan yang dinilai fiktif.

Hebatnya lagi kejaksaan menengarai ada permainan dari satuan kerja perkereta apian,seperti,lahan yang seharusnya tidak perlu ada pembebasan,tetapi dialokasikan dana untuk pembebasan sehingga ada dugaan dana tersebut menguap dan dibagi-bagi.

Kejari Sidoarjo terus mengusut indikasi dugaan tindak korupsi sehubungan dengan dibukanya kembali jalur KA Sidoarjo Insert :http://www.pojokpitu.com
Kejari Sidoarjo terus mengusut indikasi dugaan tindak korupsi sehubungan dengan dibukanya kembali jalur KA Sidoarjo
Insert :http://www.pojokpitu.com

Berdasarkan sumber yang di ambil dari pojokpitu.com Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo,Hartono yang didampingi Kasi Pidsus,Muhamad Nusrim mengatakan, sebenarnya jalur tersebut sudah ada puluhan tahun yang lalu,tetapi tidak difungsikan.kemudian sejak adanya bencana semburan lumpur,Pt Kai mengaktifkan kembali jalur tersebut dengan anggaran Rp 170 milyar.

Perlu di ketahui proyek Pembebasan Lahan Jalur Sidoarjo – Tulangan – Gununggasir berjalan dari tahun anggaran 2008 – 2015 yang seharus nya telah melalui Pemeriksaan Audit BPK, BPKP serta Inspektorat Kementerian Perhubungan.

ads

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang baru saja berganti tonggak Kepemimpinan seakan menjadi Cambuk bagi seluruh Korps Adyaksa tersebut.Lalu Mengapa Kejaksaan Negeri Sidoarjo baru bertindak saat ini ??

Bagaimana Hasil akhir dari Penelusuran Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo selanjut nya terkait Kasus diatas, apakah Kejaksaan Negeri Sidoarjo mampu menunjukan Taring nya terhadap Proyek APBN(Pusat), atau hanya akan Jalan di Tempat. Metro Times akan mengulas nya (Bersambung) Jacky

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!