- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman kembali menggencarkan upaya pembinaan dan penataan sektor transportasi darat. Kali ini, Dishub Sleman mengadakan kegiatan Sosialisasi Perparkiran yang dipusatkan di Rumah Makan (RM) Puri Mataram, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.30 WIB ini dihadiri oleh para pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman, termasuk di dalamnya para pengurus Forum Parkir Sleman Sembada (Forparmanda).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdin) Kabupaten Sleman, Dwi Handoko Wiyoto, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda penting guna menyamakan persepsi sekaligus memperkuat tata kelola perparkiran yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Sleman.

“Sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan pemahaman mendalam kepada para pengelola parkir dan rekan-rekan dari Forparmanda. Kita ingin memastikan operasional parkir di Sleman berjalan tertib, sesuai regulasi hukum, dan tentunya memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat,” ujar Dwi Handoko melalui via WA.

ads

Hadirkan Narasumber Lintas Instansi

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta, sosialisasi ini menghadirkan jajaran narasumber dari unsur pimpinan instansi terkait, yakni:

  1. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sleman

  2. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman

  3. Perwakilan dari Polresta Sleman

Komitmen Bersama Mewujudkan Parkir Yang Tertib Dan Aman

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Heri Kuntadi Heri Kuntadi, A.P, M.T Kabupaten Sleman menegaskan pentingnya menyamakan komitmen bersama seluruh pengelola parkir di lapangan.

“Tujuan utama kita adalah mewujudkan parkir yang tertib dan aman di wilayah Kabupaten Sleman, sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan merasa nyaman dan penataan ruang publik kita semakin baik,” ujar Kadishub Sleman.

Aspek Legalutas Dan Implikasi Hukum

Sementara itu, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman memaparkan materi yang berfokus pada regulasi serta kepatuhan hukum bagi para pengelola. Penekanan diberikan pada aturan-aturan resmi yang mengatur izin penyelenggaraan fasilitas parkir.

“Aspek legalitas pelaksanaan parkir ini sangat krusial karena memiliki implikasi hukum yang luas, baik dari sisi hukum perdata maupun hukum pidana, yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola agar terhindar dari pelanggaran hukum,” jelas narasumber dari Bagian Hukum.

Sinergi Keamanan Dan Ketertiban Lalu Lintas

Dari unsur penegak hukum, perwakilan Polresta Sleman memberikan pembekalan terkait pentingnya menjaga keamanan di area parkir tanpa mengesampingkan fungsi utama fasilitas umum, khususnya jalan raya.

“Pengelolaan parkir harus menjamin keamanan dan ketertiban parkir tanpa meninggalkan fungsi jalan untuk lalu lintas. Jangan sampai aktivitas parkir justru memicu kemacetan atau mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” tegas perwakilan Polresta Sleman.

Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, para pengelola parkir dan Forparmanda diharapkan mendapatkan pembekalan tidak hanya dari sisi teknis pelayanan operasional di lapangan, tetapi juga pemahaman yang mendalam mengenai aspek legalitas, regulasi hukum, serta penegakan ketertiban demi mendukung kenyamanan masyarakat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.(JQ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!