- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis, PT. Kereta Api Indonesian (KAI) membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017.

Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan, per tanggal 6 Juli 2017, tarif Kereta Api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Berikut adalah daftar KA bersubsidi dan tarif di Daop 8 Surabaya yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017:

1. KA Logawa jurusan Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, tarif per tanggal 24 Juni 2017 Rp.80.000 dan tarif per tanggal 6 Juli 2017 Rp.74.000

ads

2. KA Pasundan jurusan Surabayagubeng – Kiaracondong, tarif lama Rp.11 0.000 dan tarif baru Rp.94.000

3. KA Sri Tanjung jurusan Lempuyangan – Banyuwangi, tarif lama Rp. 110.000 dan tarif baru Rp. 94.000

4. KA GBM Selatan jurusan Surabaya gubeng – Pasarsenen, tarif lama Rp. 120.000 dan tarif baru Rp. 104.000

5. KA Matarmaja jurusan Malang – Pasarsenen, tarif lama Rp. 125.000 dan tarif baru Rp. 109.000

6. KA Tawang Alun jurusan Malang -Banyuwangi, tarif lama Rp. 65.000 dan tarif baru Rp. 62.000

7. KA Probowangi jurusan Banyuwangi – Probolinggo – Surabaya Gubeng, tarif lama Rp. 65.000 dan tarif baru 2017 Rp. 56.000

8. KA Probowangi jurusan Banyuwangi – Probolinggo, tarif lama Rp. 30.000 dan tarif baru Rp. 27.000

9. KA Probowangi jurusan Probolinggo – Surabaya Gubeng, tarif lama Rp. 35.000 dan tarif baru Rp.29.000

10. KA Maharani jurusan Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol, tarif lama Rp. 50.000 dan tarif baru Rp. 49.000

Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA tersebut tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun – stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.

Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA-KA tersebut yang telah dibeli tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!