- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Gerakan Masyatakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang diajak untuk bersama memerangi korupsi. Bukan layaknya kebanyakan organisasi yang hanya bisa mencari-cari kesalahan pejabat dan pemerintah. Melainkan menjadi perhimpunan yang bisa memberikan pencegahan dan penangkalan perilaku koruptif. Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, saat memberikan arahan organisasi sekaligus membuka acara Rapat Kerja Daerah Ke-II dan Seminar Integritas Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMPK Kota Semarang di Aula Balai Pelatihan Transmigrasi dan Penca, Semarang.

Dalam agenda bertemakan “Membangun Indealisme dan Integritas Menuju Generasi Bermoral dan Bermartabat” tersebut, dilaksanakan selama dua hari dari (18-19 Mei 2019), berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan jeda acara hanya sekitar empat jam, karena alotnya pembahasan sidang komisi.

Supriyadi , yang juga Dewan Pengawas GMPK Kota Semarang itu meminta, agar GMPK jangan dijadikan ajang mnecari-cari kesalahan orang, melainkan bisa menjadi pionir dalam pencegahan dan pendampingan perkara korupsi. Ia juga menyampaikan, DPRD tidak mungkin melakukan korupsi, kecuali ada yang melakukan penyuapan. Adapun alasannya, disebutkannya, DPRD tidak menjadi kuasa pengguna anggaran.

“GMPK jangan sampai digunakan untuk menakut-nakuti pejabat, melainkan berkerja benar, sehingga bermanfaat untuk kemajuan Kota Semarang,”kata Supriyadi, kemudian membuka acara.

Adapun narasumber yang hadir dalam acara Seminar Integritas itu, adalah Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Theodorus Yosep Parera beserta Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rusdyanto. Yang dipandu moderator Muhammad Dasuki.

ads

Dalam paparannya, Yosep Parera menyampaikan, tujuan dibentuknya hukum dan aturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bukan untuk menghukum setiap orang yang bersalah. Melainkan untuk membuat orang merasa tenang dalam menjalani kehidupan. Pihaknya mengaku prihatin melihat kondisi saat ini. Sebab, banyak yang masih salah kaprah memahami hukum. Konsekuensinya, kata dia, sangat besar. Bahkan, bisa saja hakim menjatuhkan vonis secara sembrono karena ketidaktahuannya.

“Jadi sebenernya hukum diciptakan bukan untuk menghukum orang, melainkan untuk membuat kehidupan bermasyarakat menjadi tenang dan nyaman,” ujarnya.

Ia mencontohkan dengan undang-undang tentang korupsi. Lebih lanjut dijelaskan, tujuannya sebenarnya dua. Pertama untuk menjaga keuangan negara supaya tidak dicuri orang lain. Kedua, untuk menjaga marwah para pemimpin.

“Sekarang tidak ada alasan untuk para pimpinan melakukan korupsi. Sebab, mereka diberi kebebasan, ketika mendapat hadiah atau diberi apapun dari orang lain, silakan laporkan ke KPK. Nanti KPK yang bakal menentukan apakah itu merupakan haknya atau bukan,” sebut Ketua Peradi Semarang itu.

Sedangkan Rusdyanto, mengatakan, generasi muda diharapkan tidak melanjutkan budaya koruptif yang terlanjur melekat pada sistem birokrasi di Indonesia. Melalui acara itu, pihaknya berharap dapat mendorong lahirnya generasi muda Indonesia yang bersih dan berintegritas sebagai kader pemimpin bangsa di masa depan. Dikatakannya, isu mendasar tingginya angka korupsi di Indonesia salah satunya karena biaya politik yang sangat mahal, sementara bantuan negara kepada partai politik sangat rendah.

KPK merekomendasikan agar negara berkontribusi lebih banyak dalam pendanaan operasional partai politik, seiring dengan perbaikan kode etik, perilaku, rekrutmen dan pengkaderan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, perlunya internalisasi nilai integritas partai dalam upaya penegakan sistem demokrasi di Indonesia. Yaitu dengan cara membangun seperangkat kebijakan yang disepakati oleh parpol sebagai standar integritas yang harus dipatuhi seluruh kader partai untuk meminimalkan resiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!