- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Calon legislatif (Caleg) terpilih Dapil 1 Kecamatan Kaligesing dan Purworejo dari Partai Golkar, Ardi Satya Sadarma (ASS) diperkarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jumat 17 Mei 2019 atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pemberkasan caleg pada bulang Juli 2018.

Ketua DPD GMPK Purworejo, Johny B Latuheru mengungkapkan, ASS dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemilu terkait keterangan palsu dalam memberikan keterangan di lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mana ASS dinyatakan belum pernah dipidana.

“Kami melaporkan pidana Pemilu dan Bawaslu sudah menerima surat laporan kami,” kata Johny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/5) melalui sambungan telepon.

Menurut Johny, ASS sudah pernah dipidana, namun dalam surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, ASS tidak menyebut status hukumnya sebagaimana yang termaktub dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 169/Pid.B/2014/PN pwr.

“Dalam putusan tersebut, lembaga PN Purworejo menyatakan terdakwa ASS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal,” katanya.

ads

ASS, lanjut Johny, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dengan ketetapan pidana tersebut tidak usah dijalani  kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan.

Johny mengatakan, terlapor ASS tidak melakukan sosialisasi terkait perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai pelapor, GMPK menyertakan bukti print putusan Mahkamah Agung, SKCK, dan surat keterangan ASS yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana dari PN Purworejo.

“Dengan demikian patut diduga ASS telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Untuk itu DPD GMPK melapor kepada Bawaslu dan seluruh instansi terkait agar menindak lanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Johny.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholik membenarkan adanya aduan terkait ASS oleh DPD GMPK. Namun demikian pihaknya belum memastikan surat tersebut dapat digolongkan sebagai laporan atau hanya sebatas aduan.

“Info dari staf, ada (aduan,red). Tapi saya belum cek kelengkapan syarat formil materilnya. Sebelum laporan syarat formil dan materilny lengkap aduan tersebut belum bisa diregister,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Caleg DPRD terpilih Golkar, Ardi Satya Sadarma mengaku semua persyaratan sudah melalui mekanisme pencalegan sebagaimana mestinya. “Saya membuat persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh KPU. Berkas pendaftaran seperti SKCK dan lain-lain juga dibuat oleh pejabat berwenang dan sesuai aturan yang ada,” kata Ardi kepada media. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!