- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Meskipun sudah dianggap Inkrah tanggal 7 Agustus 2017 oleh Pengadilan Negri (PN) Sidoarjo, pelawan Sdr. Khusnan alias Kusnan atas kasus sengketa tanah di daerah Tambak Sawah Sidoarjo dengan Nomor : 210/Pdt.Plw/2016/PN Sda, tetap mengupayakan hak bandingnya.

Kali ini, (Selasa, 5 Agustus 2017), didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP), Khusnan dkk. datangi PN Sidoarjo karena merasa dicurangi saat hak nya untuk banding tidak diakui oleh PN Sidoarjo.

Menurut Khusnan melalui kuasa hukumnya dari LBH LMP, sesaat setelah hakim memutuskan bahwa dirinya kalah, Khusnan dkk langsung mengajukan banding dan pada tanggal 14 Agustus 2017 telah membayar biaya sebesar Rp. 6.135.000,- sebagai panjar banding melalui kuasa hukum terdahulu Andy Firasadi, SH. Dan menurut Khusnan dirinya sudah menandatangani akte banding.

Khusnan menyadari dirinya memang tidak faham hukum dan menganggap hal tersebut adalah pendaftaran banding. Akan tetapi setelah ditunggu lama tidak ada kabar tentang sidang bandingnya sampai pada tanggal 28 Agustus 2017, datang surat pemberitahuan kepada Khusnan dkk untuk mengambil uang panjar bandingnya karena dianggap sudah tidak ada upaya hukum banding.

ads

Khusnan beserta keluarga kebingungan dan mengeluhkan hal ini kepada LBH LMP dan saat itu juga memberikan kuasa kepada LBH LMP untuk mempertanyakan perihal status bandingnya ke PN Sidoarjo.

Ditemui oleh pencatat administrasi perdata, rombongan Khusnan beserta LBH LMP datang ke PN Sidoarjo menanyakan mengapa dirinya dianggap sudah tidak ada upaya hukum banding oleh PN Sidoarjo. Terjadi perdebatan antara kedua belah pihak, karena dari kubu Khusnan merasa sudah menandatangani akte banding dan merasa ada upaya pihak tertentu yang mencegah dirinya untuk banding.

Sampai akhirnya tidak ada titik temu, rombongan Khusnan diajak bertemu dengan Ketua Pengadilan Negri Sidoarjo yang menyarankan tetap banding tetapi harus pakai tanggal hari ini juga, tetapi oleh kuasa hukum pelawan tidak dilakukan karena jelas oleh pihak terlawan akan dijadikan celah dan pasti pihaknya dengan mudah akan kalah.

Suhadi, S.H., M.Hum., dengan didampingi Drs. Gihon Sianipar, S.H., M.H.,MM., dan Ferdhi Widya Ananta, S.H., sebagai kuasa hukum Khusnan dkk dalam pernyataannya mengaku kecewa atas sikap PN Sidoarjo yang seolah-olah mempermainkan hak hukum masyarakat lemah yang tidak paham hukum.

“ Kami akan berembuk dengan tim dan akan mengambil langkah selanjutnya, berbagai kemungkinan akan kita fikirkan, entah melaporkan ke KY, Hakim Agung, ataupun Lembaga pengawas pengadilan, kalaulah ada unsur pidananya akan kita pidanakan supaya masyarakat tidak selalu dipermainkan dan menjadi korban,” jelas Suhadi saat ditemui para Jurnalis.

Suhadi dkk mengungkapkan kekuatirannya terhadap solusi yang ditawarkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menurutnya tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sebagai kuasa hukum, seakan pihak pengadilan tidak mengetahui prosedur hukum, dan akan merugikan pihak kliennya saat di pengadilan nantinya.

Sampai berita ini ditulis,  masih belum ada konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.(nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!