- iklan atas berita -

MetroTimes (Sleman) – Jatanras Sat Reskrim Polres Sleman berhasil meringkus 3 orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di kota Yogyakarta. Para pelaku diduga sudah beraksi di 35 TKP dengan total kendaraan yang berhasil dicuri kurang lebih 35 Unit sepada motor.

Pelaku yang merupakan warga Sleman berinisial MS (22) dan EN (25) melakukan tindak pencuri sepeda motor, BP (24) dan YN (22) melakukan tindak pencurian sepeda motor dengan kekerasan, dan 1 rekan mereka lagi yang masih DPO (daftar pencarian orang)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menyampaikan komplotan pencuri sepeda tersebut sudah melakukan aksinya selama 2 tahun dari tahun 2018-2020 yang dominan dilakukan di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.

“pengakuan dari tersangka bahwa sudah melakukan kejahatan sebanyak 35 tempat” ujarnya pada Selasa, (30/6/2020).

“kejadian pencurian lebih dominan didaerah pemukiman dan perkantoran pada saat jam-jam rawan, pagi dan sore dimana masyarakat sedang melakukan aktivitas rutin” imbuhnya.

ads

Sepak terjang komplotan pencurian sepeda motor di kota yogyakarta yang membuat resah masyarakat akhirnya harus berakhir ditangan Jatanras Sat Reskrim Polres Sleman, ketika melakukan kejahatan pelaku melakukan secara bersama-sama dengan tugasnya masing-masing, ada yang berperan mengawasi lokasi,eksekutor dan menjual motor.

“kurang dari 5 menit pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci khusus yang sudah disiapakan” katanya.

Dari hasil curian tersebut pelaku langsung menjualnya kepada penadah yang sudah biasa menerima barang tersebut, dengan kisaran harga Rp, 1 hingga 5 juta, hasil uang penjualan pelaku gunakan untuk bersenang-senang.

Kanit Jatanras Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh menambahkan penangkapan dilakukan dari hasil koordinasi bersama polsek yang menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor diwilayah sleman.

“identitas pelaku berhasil diketahui lewat rekaman CCTV,dimana pelaku sedang melakukan aksinya” ujarnya.

“komplotan ini cukup besar, ada yang sudah diamankan di Depok,Bantul,Godean dan Polsek Sleman, di Polres Sleman menahan 3 pelaku, YN sudah  diamankan di lapas bantul” tambahnya.

Atas tindakan tersebut para pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(wra)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!