KPU Kendal Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Kendal

0
719
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal tahun 2020.

Ketua KPUD Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, Penetapan paslon dilakukan setelah Paslon mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi dokumen pendaftaran dan perbaikan dokumen pendaftaran calon.

“Pada tanggal 22 September 2020 sebagai batas akhir verifikasi, kami melakukan verifikasi administrasi dan aktual pada semua dokumen pendaftaran calon dan dokumen persyaratan calon. Semuanya dinyatakan lengkap dan sah,” terang Hevy dalam jumpa pers di Aula Kantor KPUD Kendal, rabu (23/9/2020).

Lengkap dan sahnya semua dokumen paslon ditindak lanjuti KPUD Kendal dengan menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai peserta pilkada Kendal tahun 2020.

“Tiga paslon itu adalah pasangan Dico Ganinduto dan H Windu Suko Basuki, pasangan H Ali Nurudin dan Yekti Handayani kemudian pasangan H Tino Indra Wardono dan H Mustamsikin,” ungkapnya.

ads

Dikatakan Hevy, dari ketiga paslon yang telah ditetapkan, besok hari kamis tanggal 24 September 2020 pukul 9 pagi, akan mengikuti pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Pengambilan nomor urut, lanjut Hevy, paslon hanya boleh didampingi tim kampanye, LO dan partai pengusung. “KPU tidak memperkenankan paslon membawa tim pendukung atau mengerahkan massa,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak keamanan baik itu Polri maupun TNI, untuk ditempatkan di sekitar kantor KPU dan jalan masuk menuju kantor KPU.

“Kami juga berusaha untuk meminimalisir terjadinya kerumunan peserta, di dalam maupun di luar kegiatan. Nanti jalan atau gang menuju kantor KPU akan ditutup dan dijaga aparat keamanan,” pungkasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!