- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) Kecamatan Tirtomoyo 2016 kembali dilangsungkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/5/2019).

Dalam kasus itu, menjerat eks Camat Tirtomoyo yang terakhir menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Batuwarno Joko Prihartanto, 49; eks Sekcam Tirtomoyo yang terakhir menjabat Sekcam Nguntoronadi, Widodo, 52; dan staf Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo, Nur Kholis, 47.

Sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya. Yakni, Surip Suprapto selaku kepala bidang pendaftaran dan penetapan pajak daerah sertifikat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Sulardi selaku Kepala Kesbangpolinmas Wonogiri, Hartiningsih selaku Kepala bidang administrasi dan pembinaan aparatur pada BKD Wonogiri, Sarjito dari pensiunan PNS Dispudparpora Wonogiri, dan Hartono selaku Pengusaha Property.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Saksi Sarjito, apakah pernah menerima uang sebesar Rp 50juta dari terdakwa, secara tegas saksi langsung mengatakan informasi tersebut tidak benar. Bahkan jaksa sempat merinci penerimaanya melalui transfer pertama sebesar Rp 25juta, kedua Rp 10juta dan terakhir Rp 15juta, oleh saksi dipertegas tidak pernah terima uang itu.

ads

Sama halnya saksi, Hartono, ditanya jaksa apakah pernah menerima uang Rp 10juta dan Rp 4juta. Kemudian saksi Hartono mengatakan, info itu tidak benar, melainkan yang benar adalah, dirinya pernah mempunyai hajat, kemudian terdakwa Joko Prihartanto, menyerahkan uang Rp 4juta, yang katanya sumbangan dari teman-teman.

Sedangkan saksi, Surip Suprapto, menjelaskan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah stau pajak perolehan daerah atas tanah dan bangunan. Terkait program prona diakuinya sama sekali dirinya tidak pernah diajak kordinasi oleh kecamatan, termasuk diajak kordinasi oleh BPN juga tidak pernah.

“Prona di Kecamatan Tirtomoyo pembayaran dari kecamatan tahun 2016 tidak ada. Sedangkan pengampunan tidak ada sesuai aturan perundangan untuk pajak BPHTB,” sebutnya.

Sedangkan dalam dakwaanya, Jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Atau kedua pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!