- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri bebas sementara dari ancaman kepailitan, karena majelis hakim menolak gugatan tiga nasabahnya, atas perkara gugatan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Adapun ketiga pemohon pailit yang baru adalah, warga Kampung Lasipin, Karangturi, Eniwati Halim Soetikno. Kemudian warga Jalan Puri Anjasmoro H 5, Tawangsari, Yonathan Tommy Wijaya dan Andreas Yoggi Wijaya. Ketiganya mengajukan gugatan melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Pudjo Hunggul, menyatakan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 2,4juta. Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan, KSP Jateng Mandiri masih berupaya melakukan kewajiban dalam melakukan pembayarannya kepada para kreditor seluruhnya.

“Dengan demikian majelis menilai permohonan kepailitan tidak dapat dikabulkan sehingga haruslah ditolak,” kata hakim Pudjo, dalam pertimbangan putusannya.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum para pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia, langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adapun alasannya, dikarenakan sebagaimana amanat Pasal 11 Undang-Undang (UU) Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

ads

“Upaya hukum yang kami lakukan kasasi ke MA, jadi bukan banding,” kata Dirgantara, usai sidang kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng, tersebut juga menjelaskan sertifikat jaminan yang diserahkan dalam perdamaian sepengetahuannya atas nama Halim Susanto. Sehingga bukan atas nama KSP Jateng Mandiri. Dengan demikian, apabila dipaksakan dijual untuk menutupi hutang para nasabah yang besarnya mencapai Rp 350miliar, maka penjualan tetap harus atas persetujuan Halim. Maka dari itu, pihaknya menganggap sebagaimana prosedur hukum yang benar langkah paling tepat adalah di pailitkan.

“Jadi penjualan aset dan sertifikat tinggal melalui kurator, karena kalaupun dijual tak disetujui Halim sama juga susah. Kami ibarat perusahaan mangkrak, karena ndak beroperasi, jadi pailit sesuai prosedur hukum adalah jalan terbaik, apalagi sampai saat ini hutang ke para pemohon belum dibayar karena macet pembayarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota pengawas KSP Jateng Mandiri, Mulyono Hadiyanto, sempat mengerutu dipersidangan. Kepada majelis ia mempertanyakan mengapa ketiga pemohon berniat mempailitkan. Padahal dikatakannya, KSP Jateng Mandiri tidak memiliki asset, sedangkan yang dimiliki hanya menja dan kursi. Kemudian ia juga mempertanyakan, mengapa alamat somasi surat ditujukan ke kantor KSP Jateng Mandiri yang di Temanggung. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!