- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah angkat suara terkait polemik yang terjadi di internal Partai Demokrat.

Menkopolhukam, Mahfud Md, pada Sabtu (6/3). Ada tiga poin yang disampaikan, dan menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah saat ini adalah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).

Berikut ini 3 poin terbaru pemerintah menyikapi KLB Partai Demokrat.

1. Anggap belum ada KLB secara hukum

Mahfud Md menegaskan pemerintah belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat, dengan alasan belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.

ads

“Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).

“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tegas Mahfud.

2. Pemerintah Miliki Cara Penyelesaian

Pemerintah mengklaim mempunyai cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya merujuk pada 2 hal.

“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ucap Mahfud Md.

Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.

“Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,” ucap Mahfud.

3. Tegaskan tidak melindungi KLB

Mahfud Md mengatakan pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Mahfud juga menegaskan pemerintah juga tak boleh membubarkan acara itu.

“Kalau saya menyebut hal, kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja yang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, nggak ada, nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB di Medan, tapi memang tidak boleh membubarkan,” ucap Mahfud Md.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!