- iklan atas berita -

Jenewa – Pemerintah Swiss melarang penggunaan cadar di tempat umun. Peraturan ini berlaku tak terkecuali baik bagi turis atau pendatang negara tersebut.

Dikutip dari AFP dan CNN, Swiss menggelar referendum untuk memutuskan mengenai larangan penggunaan cadar di tempat umum, Minggu waktu setempat. Para pemilih setuju bahwa aturan itu diterapkan.

Senin (8/3/2021), sebanyak 51,21 persen pemilih mendukung larangan menggunakan cadar di muka umum. Alhasil cadar akan dilarang di semua tempat yang dapat diakses publik, termasuk di jalan, di kantor umum, di transportasi umum, di restoran, toko, dan di pedesaan.

Proposal kontroversial itu mendapat dukungan dari 51,21% pemilih dan mayoritas dari 26 kanton negara itu. Hal itu menurut hasil sementara resmi yang diterbitkan oleh pemerintah federal.

Pemungutan suara anti-burqa atau cadar muncul setelah perdebatan bertahun-tahun di Swiss menyusul larangan bercadar di negara-negara Eropa dan di beberapa negara mayoritas Muslim. Meskipun wanita yang mengenakan cadar sangat langka ditemukan di Swiss.

ads

Meskipun proposal dalam referendum itu “Ya untuk pelarangan penutup wajah penuh”, proposal yang diajukan oleh beberapa kelompok termasuk sayap kanan Partai Rakyat Swiss, tidak menyebut Islam secara spesifik, tetapi secara luas disebut sebagai “pelarangan burqa” di media Swiss.

Poster kampanye bertuliskan “Hentikan Islam Radikal!” dan “Hentikan ekstremisme!”, yang menampilkan seorang wanita dengan niqab atau cadar hitam, telah terpampang di sekitar kota-kota Swiss.

Poster saingannya berbunyi: “Tidak untuk hukum ‘anti-burqa’ yang absurd, tidak berguna dan Islamofobia”.

Tidak akan ada pengecualian tambahan, misalnya untuk turis, kata dokumen pemerintah itu. Namun akan ada pengecualian dalam aturan penggunaan cadar ini, seperti di tempat ibadah, atau karena alasan kesehatan dan keselamatan.

Pemungutan suara dilakukan pada saat penggunaan masker wajib digunakan di toko-toko dan transportasi umum karena pandemi virus Corona.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!