Metro Times (Magelang) Pelaku pencurian berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Mertoyudan setelah melalui penyelidiakan dan memeriksa rekaman CCTV.
Pelaku sendiri berinisial AM (34), warga Kalinegoro Mertoyudan Magelang, ditangkap petugas karena telah melakukan pencurian sebuah dompet berisi Handphone, uang tunai sebesar Rp 1.400.000-, beberapa indentitias dan ATM atas nama korban Kartini Spd (35) warga Dusun Nglerep 05/011, Deyangan, Mertoyudan, Magelang.
Menurut korban, Kartini, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin taggal 8 Juli 2019 kemarin.
“Ketika itu Saya sedang belanja di toko Ibu Etik Pasar Sraten Donorojo, barang berupa dompet Saya taruh di dasbor sepeda yang Saya parkir di depan toko. Ketika akan membayar belanja diketahui dompet sudah tidak ada di tempatnya, dan selanjutnya kejadian tersebut Saya laporkan ke Polsek Mertoyudan,” terang Kartini.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reksrim Polsek Mertoyudan dipimpin oleh Ipda Toyib melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang berada di lokasi kemudian petugas bisa mengindentifikasi pelakunya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Di depan petugas tersangka AM mengakui semua perbuatannya, dan petugas telah mengamankan sebagai barang bukti berupa Satu (1) Hp merk Samsung J5 dan dompet warna coklat berisi KTP, Sim C, ATM BNI, ATM BRI, yang semuanya atas nama korban.
Sementara itu, Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa melalui Humas Polres Magelang, Wahyu, telah membenarkan anggota Polsek Mertoyudan telah berhasil menangkap pelaku curat dan sekarang tersangka berada di Sel Polsek Mertoyudan sedang dalam penyidikan serta pengembangan, katanya melalui pesan WhatsApp, (19/07)
Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka sendiri sebagai pengangguran.
Dengan perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah. (Arif)