- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Masa tanggap darurat covid-19 di Kabupaten Purworejo akan berahir dalam waktu 2 hari lagi, terhitung sejak tanggal 30 Mei hingga 12 Juni 2020. Berahirnya masa tanggap darurat ini tertuang dalam surat pernyataan bupati no: 443.1/4.316/2020.

Setelah masa tanggap darurat ini selesai, masyarakat Kabupaten Purworejo akan memasuki masa akitivitas kebiasaan baru (New Habit).

“Masa tanggap darurat ini selesai 12 Juni pukul 00 WIB. Untuk selanjutnya, kita akan memasuki masa yang disebut New Habit, bukan New Normal selama ini disebut-sebut,” kata Bupati Purworejo Agus Bastian, yang didampingi Wabup Yuli Hastuti, di ruang Arahiwang Setda Purworejo. Rabu (10/6).

Bupati beralasan, kenapa tidak memakai istilah New Normal. Itu dikarenakan, kalau New Normal, berarti sudah normal, maka dikhawatirkan masyarakat akan seenaknya saja, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Dijelaskannya, ada berbagai pertimbangan, kenapa masa darurat Covid-19 ini berakhir. Tidak adanya penambahan terkonfirmasi positif covid-19 yang signifikan, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 semua dalam kondisi tanpa gejala (sehat), jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 semakin meningkat, serta pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia, menjadi alasannya.

ads

Meski selanjutnya memasuki New Habit, namun Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo tetap berlaku dan dilaksanakan.

Untuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan di tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

“Dan tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa,” tandas bupati.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri jajaran Forkopimda itu, bupati juga mengingatkan, bahwa semua kegiatan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.

Untuk pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama Republik Indonesia, aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha agar melaksanakan protokol kesehatan, serta tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP (Standar Operasional) tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Lanjut Bupati, pada kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah, mengikuti peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan bagi warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah.

“Dalam New Habit ini, ada tiga hal yang harus dilakukan masyarakat, yakni, selalu (wajib) memakaimasker, rajin cuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak antar individu,” pungkas Bupati Purworejo. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!