- iklan atas berita -

Metro Times, Aimas – Mengolah dan Menjual Miras, Enam Tersangka Diancam  Hukuman 15 Tahun penjara, dimana ke enam tersangka kasus pengolahan dan penjualan Miras jenis cap tikus yang ditangkap tim Polsek Aimas 30 April lalu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong beserta dengan barang bukti 100 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam lima jerigen ukuran 20 liter, Rabu (19/7).

Para pelaku, Hari, Alo, No, Sum, Ali dan Yanti dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan pasal 135 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Aimas, AKP Bernadus Okoka, SE di ruang kerjanya, Rabu (19/7) mengatakan berkas perkara kasus pengolahan dan penjualan Miras yang ditangkap Polsek Aimas akhir April lalu sudah tahap P21. “Enam tersangka yang terdiri dari lima pengolah minuman dan satu tersangka penjual minuman yang diproduksi beserta barang bukti telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Sorong, ” kata Okoka menegaskan ke enam tersangka tersebut dalam berkas terpisah tetapi dikenai pasal yang sama, pasal 204 tentang pangan dengan ancaman hukuman cukup berat.

Kapolsek Okoka berkata untuk memberikan efek jera bagi pelaku pengolah maupun penjual,  sehingga tidak melakukan hal yang sama. Menurutnya, dengan maraknya produsen Miras yang beroperasi, salah satu bentuk menumpas peredaran miras dengan cara memberikan hukuman berat bagi produsen maupun penjual.

ads

Hari, Alo, No, Sum dan Ali ditangkap pada saat akan mengantar minuman cap tikus ke rumah Yanti sebagai penjual Miras di jalan baru, Kelurahan Malabutor, Kota Sorong pada 30 April lalu, tutup Kapolsek Aimas ini. @Marni/Hp

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!