Metro Times Kendal – Sebagai Calon Bupati (Cabup) dari pasangan nomor urut 2, KH Ali Nurudin memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kampung Sarimanan Timur Desa Kutoharjo Kaliwungu, rabu (9/12/2020) sekira pukul 9 pagi.
Diinformasikan, Pilkada Kendal 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon) yakni Dico M Ganinduto – WS Basuki (Dibas) dengan nomor urut satu. Paslon Dibas diusung lima partai politik yaitu Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo.
Paslon dengan nomor urut dua, Ali Nurudin – Yekti Handayani (Nurani) diusung tiga partai yang terdiri atas PKB, Nasdem, dan Gerindra. Sementara, paslon Tino Indra Wardono – Mukh Mustamsikin (TIM) dengan nomor urut tiga yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tiga calon kepala daerah (cakada) Kendal tidak memiliki hak pilih pada pemungutan suara yang digelar Rabu 9 Desember 2020.
Tiga calon kepala daerah yang tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Kendal yakni pasangan cabup-cawabup Dico Ganinduto – WS Basuki, dan cabup Tino Indra Wardono. Sementara calon yang memiliki hak pilih yakni Ali Nurudin yang tinggal di Kaliwungu, Yekti Handayani di Pageruyung, dan Mukh Mustamsikin di Kaliwungu.
Ustad Ali usai memberikan hak pilihnya di TPS 10 Desa Kutoharjo menyampaikan, maju dalam pemilukada kali ini sebagai kontestan, dirinya siap menang dan siap kalah.
“Jika menang jangan jumawa, jika kalah harus legowo. Namanya pemilihan pasti ada menang ada kalah dan itu wajar,” kata Ustaz Ali.
Dirinya berharap, di Pilkada tahun ini semua warga bisa menggunakan hak pilihnya agar Kendal memiliki seorang pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakatnya.
“Saya juga berharap pilkada berjalan aman, tertib dan kondusif dan dengan antusias masyarakat datang ke TPS dapat menekan jumlah golput,” pungkasnya.(Gus)