- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Meski telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo atas kasus yang menyeret wakil ketua DPRD Purworejo, Endang Tavip Handayani ke meja hijau. Namun statusnya sebagai Calon legislatif dari Partai Gerindra tetap sah dimata Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Purworejo Bidag Hukum dan Pengawasan Eko Purnomosidi, saat ditemui media di halaman Hotel Ganesha Purworejo, Kamis 11 April 2019. Menurut Purnomo, pihaknya belum memiliki alasan cukup kuat untuk merubah status ETH dari daftar caleg sah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Keputusan dari pengadilan yang menyatakan ETH bersalah belum dapat menjadi dasar pencoretan. Kan masih naik banding, sehingga yang bersangkutan masih tetap sebagai caleg yang memenuhi syarat dan masih berkesempatan mengikuti pemilu,” kata Eko.

Menurut Purnomo, keputusan ETH untuk naik banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan negeri setempat dapat memperpanjang waktu pencalonan dirinya sebagai anggota dewan. ETH masih berpeluang untuk mendapat vonis bebas atau sebaliknya mendapat sanksi lebih berat.

“Proses banding sampai dengan putusan selama tujuh hari kerja. Kalau naiknya besok (hari ini, Jumat 12/4) maka kemungkinan putusan baru akan keluar setelah waktu pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 nanti, jadi masih berpeluang terpilih juga,” ujarnya.

ads

Namun ada kemungkinan juga, ETH tetap dinyatakan bersalah. Artinya, jikapun terpilih, status keterpilihanya dapat dibatalkan oleh KPU atas dasar surat putusan pengadilan tinggi melalui Bawaslu.

Sementara posisi ETH masih menjadi anggota DPRD Purworejo sampai bulan September mendatang, kata Purnomo, tidak akan terganggu walaupun status ETH telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

“Karena pelanggaran pidana pemilu ini lex spesialis, jadi meskipun ditetapkan bersalah, pembatalan hanya berlaku untuknya selama mengikuti pemilu periode sekarang. Yang bersangkutan masih dapat menduduki jabatanya sebagai dewan sampai periode sebelumnya (2014-2019) selesai,” jelas Purnomo. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!