Miris, Terdampak Galian C Malah Dilaporkan Polisi

0
690
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Sungguh malang nasib warga Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu yang terdampak galian c. Tak hanya harus menanggung dampak dari galian c dalam setiap harinya. Namun, beberapa warga juga dilaporkan ke kepolisian.

Hal ini terungkap setelah warga melakukan rapat bersama Paguyupan RT RW Desa Sumberejo di Aula balaidesa setempat, sabtu (22/8/2020) malam.

Ketua Paguyuban Rt/Rw Desa sumberejo Sumisman mengatakan, dampak adanya galian c sangat dirasakan oleh warga setiap hari baik musim kemarau maupun musim penghujan.

“Saat kemarau debunya sangat luar biasa, saat penghujan bisa dipastikan Sumberejo langganan banjir,” katanya.

ads

Merasakan dampak seperti itu, warga pernah mengajukan permintaan kepada para penambang untuk dilakukan penyiraman air dijalan, pembuatan embung, normalisasi sungai dan kompensasi.

Alih-alih mengabulkan semua permintaan warga, beberapa warga malah ada yang dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu penambang.

Pelaporan tersebut di duga dilakukan karena adanya penutupan akses jalan Desa yang menjadi jalan satu-satunya dari truk pengangkut tanah Galian C beberapa hari yang lalu.

Sumisman menyampaikan, keinginan warga sebenarnya hanya meminta kepada pihak pengembang untuk merealisasikan janji yang tertuang dalam surat perjanjian antara warga dan penambang yang di saksikan oleh Pemerintah Desa dan warga sekitar yang terdampak.

“Sebenarnya kami hanya menginginkan agar pihak dari pengnambang melaksanakan kewajibannya membuatkan penampungan air, agar air bisa mengalir ke sungai, melakukan normalisasi sungai, dan juga melakukan penyiraman jalan yang di lalui truk pengangkut tanah tersebut setiap satu jam sekali,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran kompensasi terhadap warga terdampak yang belum juga terbayarkan, dari mulai tanggal 10 Agustus sampai 15 Agustus 2020 segera diselesaikan.

“Warga berharap agar pihak pengembang segera merealisasikan kewajibannya yang sudah tertuang dalam surat perjanjian kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo Ngatman menjelaskan, bahwa dalam rapat malam ini, ia di undang oleh ketua paguyuban RT/RW, untuk membahas adanya beberapa warga yang mendapatkan surat panggilan dari Polres Kendal.

Selain itu, kata dia rapat juga membahas laporan keuangan dari paguyuban dan membahas belum terealisasinya janji dari pengembang dengan membuatkan penampungan air, normalisasi sungai dan kompensasi kepada warga yang terdampak.

“Kami dari Pemdes akan memfasilitasi warga agar masalah ini tidak ramai dan berkepanjangan dan segera menemukan titik temu,” ujarnya.

Ketua DPD LIDIK KRIMSUS RI Kendal, Arno yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, siap mengawal dan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara paguyuban RT/RW Desa Sumberjo.

“Wajar kalau mereka melakukan aksi blokade jalan yang digunakan untuk akses pertambangan, apalagi jalan itu adalah jalan desa. Terus salahnya dimana kok sekarang mereka dipanggil Polisi atas aduan penambang yang menganggap mereka mengganggu kegiatan usaha mereka. ” terangnya.

Menurut Arno, seharusnya penambang tidak perlu berlebihan dalam menyikapi reaksi masyarakat. Sebenarnya penambang juga bisa diadukan karena kegiatanya menimbulkan banyak dampak dimasyarakat, bukan hanya dampak lingkungan tapi juga dampak sosial.

” Kami menyadari bahwa pembangunan memang harus jalan, karena tanpa pembangunan suatu daerah tidak akan maju dan berkembang. Namun tentunya penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat, jangan lantas karena punya uang bisa berbuat seenaknya. ” tegasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!