Metro Times (Semarang) Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri datangi kantor Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Rabu (6/3/2019). Kedatangan mereka melihat proses sidang perdana permohonan pernyataan pailit atau pengajuan pembatalan putusan perdamaian (homologasi), yang diajukan dua nasabah melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners. Kedua nasabah yang mengajukan pailit itu adalah Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah. Adapun nomor register perkaranya: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.
Tim kuasa hukum kedua pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia dan Sutikno Susilo, mengatakan kedua kliennya merupakan nasabah yang memiliki simpanan berjangka dari termohon. Veronica simpananya sudah jatuh tempo sejak 30 Agustus 2016, sebesar Rp 45 juta. Sedangkan Teguh simpananya jatuh tempo sebesar Rp 700 juta. Sedangkan, PN Semarang telah menjatuhkan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sadu Perdana Adidharma, dkk terhadap KSP Jateng Mandiri berakhir perdamaian. Sedangkan putusan perdamaian sama sekali termohon tak melakukan pembayaran bunga atas simpanan berjangka kepada Veronica.
“Termohon (KSP Jateng Mandiri) hanya dua kali melakukan pembayaran bunga kepada pemohon 2 (Teguh), hingga sampai diajukan permohonan ini, termohon sudah tak pernah melakukan pembayaran,” sebutnya.
Atas pemohonan itu, Dirgantara, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, majelis menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh PN Semarang. Selain itu, majelis menyatakan KSP Jateng Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan lainnya adalah menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat, Pringgo Sanyoto dan Sunarto, sebagai kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon. Selanjutnya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menanggapi permohonan pailit itu, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri, HM Asrori dan Febriyan Alam, mengaku belum bisa memberikan komentar, karena terlebih dahulu akan mempelajari permohonan para pemohon. Namun demikian, pihaknya memastikan tetap berusaha agar koperasi tetap ada, dengan begitu terjadi perdamaian.
“Tumpuan kami melihat 1300 nasabah yang menjadi beban klien kami. Kalau terkait efek pembayaran tersendat karena kita tak ada dana, kalau ada dana pasti akan dibayar, mengenai sertifikat kebanyakan atas nama pribadi Halim Susanto, bukan atas nama KSP Jateng Mandiri,” jelasnya.
Terpisah, Perwakilan anggota KSP Jateng Mandiri, Yanuar, mengaku pihaknya datang sekitar 30 anggota, sedangkan terkait permasalahan itu sepengetahuannya yang paling paham adalah Mulyono, yang merupakan pengawas KSP Jateng Mandiri, namun Mulyono berhalangan hadir karena sedang sakit. Pihaknya memastikan, akan tetap berjuang supaya koperasi tidak sampai di pailitkan majelis hakim. Menurutnya, kalau dipailitkan koperasi tidak memiliki aset apapun, sehingga pihaknya meminta para nasabah lain agar bersabar hingga seluruh perkara usai.
“Saya minta omongan saya diangkat semua, agar semua terbuka, jadi KSP Jateng Mandiri ini bisa diketahui milik siapa. Apalagi para karyawan KSP Jateng Mandiri sudah tidak mau patuh terhadap pengurus yang baru, melainkan patuh dengan Herman Santoso, Agus Pramono dan Halim Susanto, dimana ketiganya tergabung dalam Saudara Group,”kata Yanuar, yang merupakan bagian dari Komite Anggota Pengendali Koperasi (KAPK), tersebut. (jon)