- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang tetap bersikukuh dakwaan sah, dengan demikian jaksa menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa, mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, Dody Kristyanto Purwono, harus ditolak, dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 26,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang.

Hal itu diuraikan, JPU Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati, Steven Lazarus dan Lukman H Tuasikal, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/3/2019). Disampaikan jaksa, setelah mencermati eksepsi yang dibacakan PH terdakwa, yakni, menganggap dakwaan ilegal. Kemudian mengenai identitas, nama lengkap dianggap kabur atau obscur libel. Termasuk pekerjaan terdakwa dianggap salah, sehingga meminta majelis dakwaan dianggap batal demi hukum, selanjutnya meminta dicoret dari daftar register PN Semarang, karena tidak lengkap.

“Menyikapi hal itu dakwaan kami adalah sah, sebagaimana penjelaskan dalam kutipan buku karangan Yahya Harahap, jadi kalau dakwaan dianggap ilegal sangat mengada-ada dan tendesius, karena dakwaan diakui terdakwa,” kata jaksa Lukman H Tuasikal, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono, didampingi dua hakim anggota, Robert Pasaribu dan Sulistyono.

Terkait penyebutan nama didalam surat dakwaan, jaksa menyatakan sangat beralasan karena mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa. Kemudian mengacu pada surat dakwaan yang ditandatangani terdakwa.

ads

“Mengenai jabatan terdakwa sudah mengacu pada berita acara penetapan tersangka yang diparaf dan tandatangan oleh terdakwa. Sedangkan surat dakwaan kami sudah kami susuai syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan KUHP,” tandasnya.

Dikatakan jaksa, bahwa uraian surat dakwaan telah menjadi fakta hukum dalam perkara terpisah, yang menjerat mantan personal Banker manajer BTPN Cabang Semarang Diah Ayu Kusumaningrum, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Atas jawaban itu, jaksa menyimpulkan, memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan PH terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah secara hukum, dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Bahwa penasehat hukum dalam menyusun eksepsinya, berkali-kali menyebut tuntutan jaksa, sedangkan eksepsi hanya syarat formil dan materiil pada surat dakwaan, sehingga PH tidak bisa membedakan mana eksepsi dan pledoi,”sebut jaksa.

Menanggapi jawaban jaksa tersebut, tim PH terdakwa, HM Asrori dan Sukron Abdul Kadir, sempat akan kembali mengajukan tanggapan, namun majelis meminta sesuai hukum acara saja. Atas penolakan majelis PH terdakwa meminta ijin mengajukan lampiran saja dan diperbolehkan majelis hakim. Selain itu, PH terdakwa juga meminta ijin memfoto copy berkas penyidikan kliennya.

Hak saudara meminta berkas-berkas yang ada, baik penyidikan, penuntutan dan lainnya. Tapi karena dokumen, yang memfoto copy petugas pengadilan, tapi biaya dibebankan ke terdakwa, karena kami tidak ada anggaran untuk itu,”kata hakim Antonis, kemudian menunda sidang pada 11 Maret mendatang, dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip disebut sebagai pihak yang memerintahkan Suseno, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, serta terdakwa, untuk melakukan pengkajian terhadap penawaran BTPN Cabang Semarang tersebut.

Adapun jeratan pasal dalam dakwaan jaksa adalah primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!