MetroTimes(Jakarta)-Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis yang sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menantang lembaga antirasuah dengan mengirimkan sebuah surat.
Dalam surat itu, OC Kaligis menegaskan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Bahkan, ayah dari artis Velove Vexia ini menyatakan lebih baik ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan.
“Intinya dia tidak bersedia diperiksa hari ini untuk di-BAP ( Berita Acara Pemeriksaan). Saya tolak lebih baik saya ditembak mati kalau saya diperiksa hari ini katanya,” ucap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum OC Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Bukan hanya menantang KPK, OC Kaligis juga berulah dengan mendesak penyidik merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena alasan dari pihak penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup dia minta disidang segera,” ujar Alamsyah.
OC Kaligis melalui Alamsyah membantah jika dirinya dinyatakan tidak kooperatif menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Dia berdalih seorang tersangka tidak perlu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
“Pertama sudah diperiksa nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka,” kilahnya.
Berikut isi surat OC Kaligis yang diserahkan tim kuasa hukumnya ke KPK.
‘Kepada komisioner KPK yang sangat saya hormati. Hari ini saya diperiksa lagi untuk di BAP. Saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK. Periksa saya di sidang pengadilan. Bukan tersngka dulu baru jadi saksi. Saya tolak. Tensi saya hari ini jam 6.45 pagi 190/90 (sangat tinggi).’
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Beberapa jam selepas penjemputan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di Lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sumber :Merdeka.com
Foto :Liputan6.com