- iklan atas berita -

Metro Times (Sematang) Seorang Guru ngaji disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Solo berinisial AGR (47) beserta rekannya, SYN (53) diduga pemakai sekaligus mengedarkan sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) Propinsi Jawa Tengah pada 6 April 2018 lalu di Wilayah Sragen Jawa Tengah.

Menurut Kepala BNN Jateng, Brigjen Tri Agus Heru menjelaskan kasus ini terbongkar berkat informasi dari Masyarakat yang mencurigaiadanya sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang diduga membawa sabu.

“Mobil bernopol AD 8935 IU ,kami geledah di pertigaan pungkruk  dan ditemukan 10 gram sabu. Dan kami tangkap pelakunya,” ungkapnya saat jumpa pers. ( Senin, 9/4).

Selanjutnya Tri pun membenarkan salah seorang pelakunya berprofesi guru ngaji di Ponpes di Solo. “Pelakunya guru ngaji yang sudah mengajar selama 5 tahun di Ponpes , dari pengakuannya pelaku dibayar Rp 1 juta oleh seorang bernama Bejo untuk antar sabu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pergerakan Anti Narkoba Amartha ( PANA,) Jawa Tengah, Rahmat Da’wah mengungkapkan keprihatinannya atas ditangkapnya seorang ustadz yang mengedarkan sabu.

ads

“ini sangat berbahaya, karena serangan narkoba sudah menyasar ke pondok. Makanya harus diusut tuntas dan dilakukan pencegahan sejak dini,” ungkapnya.

Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, terbongkar kasus ini bermula dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya sebuah Mobil Avanza Hitam Nopol AD 8935 IU yang diduga bawa sabu.

Kemudian Mobil tersebut dihentikan petugas di pertigaan pungkruk sukowati kecamatan sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah , dan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti ( BB) berupa 10 gram sabu.

Selanjutnya kedua tersangka yang salah satunya seorang Ustadz, AGR  warga tegalayu laweyan Solo dan SYN warga Stabalan Solo djtangkap pada1 6 April 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengedarkan sabu dapat imbalan Rp1 juta yang disuruh seorang bernama Bejo yang hingga kini masih buron. (Imam S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!