- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Yuhuu… sambungan Keseruan di #Peduli #Aksi #StopPembodohanMasyarakat Dalam Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Berkeadilan Sosial Dan Diskriminatif Part I

Kita Lanjutkan Bos ku ? langsung aja ga pake bertele-tele deh hahaha.

No. 2

Pasal 24 Ayat 6 Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 Dan Pasal 25 Ayat 6 Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Masing-Masing Pemerintah Daerah

ads
Atas Adalah Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 dan Bawah Adalah Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018

Untuk Pasal 24 Ayat 6 Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 Dan Pasal 25 Ayat 6 Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 sebagai berikut :

Ayat 6 yang berbunyi ;

Pemohon Informasi Publik dengan Maksud dan Tujuan Sebagai Bagian dari Partisipasi Masyarakat harus memenuhi kriteria ;

  1. Penguasaan Permasalahan yang di mohonkan;
  2. Latar belakang keilmuan/keahlian
  3. Mempunyai pengalaman di bidang yang di mohonkan; dan/atau
  4. Terkena dampak secara langsung atas substansi yang di mohonkan.

Materi pembahasan mengenai Ayat 6 ini sebenar nya sudah saya tulis secara gamblang, jelas dan detil serta analiza dan kesimpulan saya bisa kalian cek di tulisan saya dengan judul  Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 DISKRIMINATIF Layak Di Hapus

Tanda Terima Permohonan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur VS Pemkab Sidoarjo

Khusus nya Kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui PPID Dinas Kominfo dimana saat pengajuan Permohonan Informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas Pembangunan Gedung IGD dan Bedah Sentral di RSUD Sidoarjo serta Beberapa Dinas Di Lingkungan Pemkab Sidoarjo berapa waktu lalu.

Yang inti nya Ayat 6 tersebut dalam Konteks Pemohon Informasi mengandung Unsur DISKRIMINASI. Karna Pemohon Informasi yang notabene Masyarakat terlepas kalian selaku Pembayar Pajak atau Tidak tapi dalam tujuan Partisipasi Masyarakat Harus memenuhi 4 KRITERIA tersebut.

Ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ok saya tunjukan one by one mana aja itu

Pasal 1 ayat 3

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi  kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Dalam kaitannya dengan UU KIP, dalam Pasal 14 Ayat 2 UU Tentang HAM menurut kalian ada Korelasi nya ga ? Jelas sekali lo itu. Nah Kriteria yang di maksud dalam Ayat 6 huruf a-d (1-4) itu ,termasuk dalam Pasal 3 UU Tentang HAM SETIAP PEMBATASAN YANG LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG DIDASARKAN PADA PERBEDAAN MANUSIA ATAS DASAR Kelompok, golongan,status sosial, dan status ekonomi. 

Itu lah dasar dari tulisan saya dengan judul  Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 DISKRIMINATIF Layak Di Hapus .Saat ini saya sudah pada Pengajuan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Sekarang Kita Masuk dalam kesimpulan , dan ini Kesimpulan saya.

Kesimpulan Atas Peraturan Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Timur Khususnya Pasal 24 Ayat 5 dan Ayat 6 Dan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Khususnya Pasal 25 Ayat 5 dan Ayat 6, Adalah Bentuk Ketidakadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai berikut :

  1. Bahwa sangat jelas dan tegas membebani serta merugikan masyarakat Umum baik secara orang-perseorangan maupun secara kelompok sehingga tidak mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  2. Bahwa sangat jelas dan tegas Mengandung unsur DISKRIMINASI Status Sosial dan Ekomomi sehingga berdampak dapat menyebabkan pelecehan serta dapat menimbulkan kecemburuan social dan ketersinggungan atas Harkat dan Martabat Manusia baik cara orang-perorangan/pribad maupun  secara berkelompok.
  3. Bahwa sangat jelas dan tegas tidak mencerminkan Pelayanan Publik kepada masyarakat yang Mudah, Cepat dan Berbiaya Ringan sebagaimana tujuan di bentuknya Pemerintahan adalah sebagai Pelayan Masyarakat yang di percaya dalam mengelola Keuangan Belanja Pemerintah Daerah dalam Wujub APBD yang Notabene APBD adalah Uang Rakyat.
  4. Bahwa sangat jelas dan tegas bertentangan dengan banyak Peraturan dan perundang-undangan di atas nya serta bertentangan dengan terhadap peraturan dan perundang- undangan lain nya yang memiliki korelasi serta berlaku di Indonesia.
  5. Bahwa sangat jelas dan tegas dalam peraturan diatas tidak dilakukan secara adil , teliti dan cermat serta tanpa melibatkan peran serta masyarakat agar dalam pelaksanaan peraturan gubernur tersebut tidak merugikan Masyarakat pada saat di Tanda Tangani di Sah kan dan Diberlakukan.
  6. Bahwa dalam Ayat 5 alangkah baiknya di perjelas secara rinci dan spesifik bahwa pengunaan TOR di tujukan bagi kalangan AKADEMISI baik Pelajar, Mahasiswa, Dosen, Profesor, Penulis Buku dengan alasan PENELITIAN, TUGAS AKADEMIK, SKRIPSI, KARYA TULIS, KARYA ILMIAH, STUDI BANDING dll dan Tidak berlaku Umum.
  7. Bahwa dalam Ayat 6 selain mengutip, mencomot peraturan pemerintah tentang partisipasi masyarakat sudah mengubah arti dan Subtansi asli dari Peraturan Pemerintah(PP) No. 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, seharusnya Bagian Hukum baik Pemrov Jatim maupun Pemkab Sidoarjo  menjelaskan lebih detail bahwa Ayat 6 tersebut di peruntukan bagi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Pemerintah(PP) No. 45 Tahun 2017  Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,sebagai berikut :

Pasal 5

Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah , Pemerintah Daerah Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.

Pasal 6

(1)Orang Perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 harus memenuhi Kriteria :

  1. (a)Penguasaan permasalahan yang akan di bahas;
  2. (b)Latar belakang keilmuan/keahlian;
  3. (c)Mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau
  4. (d)Terkena dampak secara langsung atas subtansi yang dibahas.

(2)Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.

Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara Partisipasi Masyarakat dalam hal Pemonitoran, dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah Bagian Hukum Pemda Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo seharusnya menilik, mencomot dan mengutip pada Peraturan Pemerintah(PP) No. 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdapat pada

Pasal 14

  1. Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan Daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam Pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah di tetapkan.
  2. Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Stop!!! nah coba kalian pahami apa maksud dari bunyi Pasal 14 Ayat 2 ??? Keikutsetaan Masyarakat dalam PENGAWASAN sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah kita cari Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mana ?

Sekali lagi saya jelaskan, karena Peran Serta Aktif Partispasi Masyarakat ini banyak sekali ada di Peraturan Perundang-undangan yang lain yang memiliki hubungan alias Korelasi dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti halnya terhadap UU KIP.  Di antaranya kalian bisa cek pada Peraturan Perundang-Undangan dibawah ini , setelah itu kalian tinggal perkuat kembali dengan Peraturan turunan nya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dll diantaranya sebagai berikut;

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
  2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  3. Pengelolan Keuangan Negara/Daerah,
  4. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari KKN,
  5. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. Hak Asasi Manusia
  7. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
  8. Pelayanan Publik,
  9. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memfasilitasi Masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengadaan Barang /Jasa

 

  1. Bahwa sangat jelas dan tegas bahwa Peraturan dari Pergub Jatim dan Perbup Sidoarjo merupakan Bentuk Wujud Kesewenang-wenang atas Jabatan , Otoriter Kepala Daerah dan Jajaranya baik secara langsung dan tidak langsung dan secara terstruktur dan sistematis terencana dengan sangat jelas dan tegas telah merampas Hak Asasi Setiap Masyarakat Warga Negara Indonesia dalam sebuah Produk Hukum Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.
  2. Bahwa sangat di sayangkan Pemerintah sebagai Pelayan Masyakat yang di biayai oleh APBD yang notabene Uang Rakyat membuat Peraturan Hukum yang justru Menghambat, Membatasi, Mempersulit dan DISKRIMINASI terhadap Rakyat nya sehingga secara hafiah merupakan suatu bentuk Penindasan dan perampasan terhadap Hak Hak Asasi Manusia baik sebagai Partisipasi Masyarakat untuk ikut berperan serta secara aktif baik dalam, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengelolan Keuangan Negara/Daerah, Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari KKN, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pelayanan Publik, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memfasilitasi Masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengadaan Barang /Jasa

Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik Gubernur dan Bupati berserta jajaran nya, seharusnya lebih memudahkan dan mengembangkan Inovasi, Improvisasi dan Kreatif di Era Teknologi Digital yang semakin maju bukan malah mundur kebelakang yang dapat saya istilahkan kembali ke  “Zaman Batu” atau “Orde Baru” yang mempersulit, mengekang, menghambat dan menghalangi Akses Kemudahan Masyarakat dalam Transparansi di Era Reformasi Revolusi Mental dan Birokrasi.

Pejabat Pemerintah baik Pusat maupun daerah mereka adalah orang-orang yang Terpilih dan Terseleksi yang bertugas dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang di percaya masyarakat memiliki Kualitas, Kuantitas baik Ilmu , Wawasan dan Pengetahuan yang mumpuni agar membantu dan menjadi Jembatan Bagi Kesejahterahan Rakyat

Pemerintah juga wajib memberikan Fasilitas kepada masyarakat agar turut serta Mencerdaskan Masyarakat, Membangunan dan menciptakan peluang bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang Lebih Maju, Cerdas dan Berkualiats Bermental baja, bukan malah Mempersulit , menghambat bahkan menghalang-halangi sebagai Bentuk Upaya #PEMBODOHAN MASYARAKAT .

Inilah sebab dan alasan kita atau minimal saya sebagai Warga Negara yang turut Berperan Serta Aktif dalam Partisipasi Masyarakat menjalankan Fungsi Control Sosial saya kepada Pemerintah makanya saya mengunakan #HAKKONSTITUSI saya dalam bentuk Control Sosial yakni Protes, Kriktik, Teguran, Mengingatkan, Bertanya, Memberi Saran dan Masukan serta memberikan Tanggapan, Jawaban atas Permohonan/Permintaan informasi , Penjelasan dan Pemahaman agar menjadi Solusi yang lebih mementingkan Rakyat/Pro Rakyat

SOLUSI NON JUSTISFIKASI

Lalu apa Solusinya ??? Ok ,Saya kasih contoh aturan dalam pelayanan public terhadap akses Permohonan Informasi Publik Masyarakat yang Pro Rakyat, supaya saya tidak di cap sebagai Tukang Kritik tapi Non Solusi, Dan ini misalnya saya Gubernur , Bupati/Walikota (Ngarep) ;

  1. Pergub Jatim No. 8 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat 5 dan Ayat 6 dan Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 5 Dan Ayat 6 Sebagai Pimpinan yang mau menerima Koreksi dan mendengar Rakyat nya , maka 2 Ayat dalam Pasal tersebut Saya Hapus dan Minimal saya Perintahkan Kabag Hukum untuk melakukan Kaji Ulang.
  2. Selaku pimpinan Daerah saya akan buat Aplikasi baik via Android maupun OS agar masyarakat bisa lebih mudah mengaskses permohonan informasi mereka pastinya Cepat dan Berbiaya murah (kalau ga ada Kuota, bisa nunut Warkop atau Hotspot hehehe).
  3. Dalam Aplikasi tersebut semua Dokumentasi dan Informasi yang di butuhkan Masyarakat selama tidak DIKECUALIKAN dan Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, akan saya Buka kepada Masyarakat luas agar menciptakan dan mewujudkan Good n Clean Government.
  4. Membuat aturan dalam hal Informasi yang DIKECUALIKAN sesuai UU yang berlaku di Indonesia yang melibatkan KOMISI INFORMASI tanpa mengandung DISKRIMINASI dan Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  5. Memberikan Jawaban, Pemahaman , Penjelasan dengan jelas dan valid berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara Pro Akitf kepada Pemohon Informasi baik via Telpon, Via Email, maupun Via SMS dan Surat serta Via Media Sosial.

Nah Kurang EFEKTIF, EVISIEN dan PROFESIONAL apa Coba ?

Nikmat Apa Yang Kau Dustakan ? Di Era Kemajuan Teknologi Di gital Informasi saat ini tidak ada yang tidak bisa dalam membuat Kreatifitas, Inovasi dan Improvisasi terhadap Pelayanan Kepada Publik Masyarakat wong ada Anggaran nya Bosku hehehehe Tu APBD.

BENTUK PERAN SERTA AKTIF PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI FUNGSI CONTROL SOSIAL, MONITORING DAN PENGAWASAN

Ini lah bentuk Fungsi Peran Aktif Partisipasi saya sebagai Masyarkat dalam menjalankan Fungsi Control Sosial , Monitoring dan Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah yakni melalui Protes, Kritik Saran dan Masukan kepada Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni Ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. dan Jajaran Pemrov Jatim sudah saya lontarkan melalui media sosial secara terbuka baik di IG, Twitter dan Facebook termasuk Tulisan saya ini, tapi hingga saat ini belum ada Respon, Tanggapan, balasan atau jawaban apapun dari Mereka.Hal yang sama juga saya lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Padahal jelas sekali Transparansi, Profesionalisme dan Publikasi merupakan Kunci dalam turut aktif berperan serta, hal itu pun berlaku untuk saya dalam upaya menjalankan Fungsi Sebagai Control Sosial.

Masih banyak masyarakat yang awam dan belum tahu #Hak Konstitusi mereka baik dalam Perencanaan , Monitoring , Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Negara maupun Daerah.

Masih banyak masyarakat yang awam dan belum mengerti dan menjalankan, apa itu Fungsi Control Sosial dan Bagaimana prosedur serta Peran serta Aktif Masyarakat atau Partisipasi Masyarakat khususnya dalam Keterbukaan Informasi Publik yang di atur dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008.

11 Tahun berjalan belum ada dampak yang signifikan dimana UU tersebut lahir agar Setiap Warga Negara baik secara perorangan maupun kelompok dapat mempunyai #HAKUNTUKTAHU apapun kegiatan, program, kebijakan dan pengunaan belanja keuangan yang di lakukan oleh Badan Publik baik dari mulai Pemerintahan terendah yakni Pemerintah Desa , Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat serta BUMD/BUMN.

Memang banyak hal yang harus kita Korbankan dalam Era Tranparansi dan Kemajuan Teknologi Digital ini, masih di butuhkan Perjuangan dan Tekad yang kuat. Selain itu tidak bisa dipungkiri membutuhkan Energy, Kesehatan Fisik dan Biaya yang tidak sedikit dan itu pastinya cukup mempengaruhi Kehidupan Pemohon Informasi serta menjadi Beban lain bagi Masyarakat termasuk saya.

Terlepas dari Status Sosial dan ekonominya contoh seperti saya sampe belani naik Motor Sidoarjo – Yogjakarta Begitu juga Sebaliknya Yogjakarta – Sidoarjo. yah bayangin sendiri aja lah ? hahaha nanti di kira Sambat, Curhat dll.

Setidaknya saya sudah menyebarluaskan, mengingatkan dan turut berperan aktif serta dalam Partisipasi Masyarakat dengan tetap Semangat dan Optimis bahwa sebisa mungkin agar Kepedulian, Keberanian, Tekad dan Mental kita demi Kepentingan Masyarakat Umum agar #Peduli #Aksi #StopPembodohan Masyarakat.

Nah Bagaimana dengan kalian ? sudah makan kah hari ini hahahaha becanda Bos ku.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat. Terima Kasih , Maturnuwun, Thanks for all semuanya.

#Mohon Maaf atas kesalahan Nomor Pergub yang Seharus Nomor 8 bukan Nomor 18 atas kesalahan tersebut saya Jaques Antonius Latuhihin secara terbuka meminta maaf atas keliruan diatas namun tidak mengurangi SUBTANSI sebenarannya dan Perubahan hanya pada pengantian Nomor Pergub Jatim tanpa mengurangi dan menambahkan dari Tulisan Publikasi ini sebelumnya. Terima Kasih

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!