- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) Polres Magelang Kota dan Jajarannya, dalam hal ini Polsek Magelang Selatan benar-benar gencar melaksanakan giat patroli di wilayah hukumnya. Kapolsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Kompol Setyo SH MH sering langsung turun tangan dalam melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan para personil Polsek Magelang Selatan.

Sabtu (10/3) pukul 22.30 wib Kompol Setyo SH MH memimpin anggotanya melaksanakan kegiatan operasi seperti biasanya. Saat melewati jalan Beringin VII Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, rombongan Kapolres berhasil mengamankan 3 pelaku yang sedang minum minuman keras jenis ciu di pinggir jalan. Dan dari ke-3 pelaku tersebut, para petugas menginterogasi dan menggeledah para peminum tersebut, dan dilakukan pengembangan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan para pembeli dan penjual minuman keras jenis ciu yang lain berikut dengan barang buktinya.

Setelah dilakukan penggeledahan, para pembeli, peminum, penjual dan barang bukti yaitu 64 bungkus miras jenis ciu ukuran 1 liter berjumlah 64 liter, 21 bungkus miras jenis ciu ukuran 0,5 liter sebanyak 10,5 liter dan total berjumlah 74,5 liter, semuanya digelandang ke Polsek Magelang Selatan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH menyampaikan, saat melaksanakan giat operasi pekat ini Jajarannya berhasil mengamankan 7 orang, mulai dari pembeli, penjual dan peminum berikut dengan barang bukti sebanyak 74,5 liter minuman keras jenis ciu. Yang sangat disayangkan dari ke-7 orang yang berhasil diamankan, ada yang masih dibawah umur dan masih pelajar Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Kota Magelang. Dan kegiatan operasi ini adalah dalam rangka membuat wilayah hukum Polsek Magelang Selatan, yaitu Kecamatan Magelang Selatan terbebas dari segala penyakit masyarakat dan segala jenis kriminal yang lain.

ads

“Giat operasi pekat ini adalah dalam rangka membuat Kecamatan Magelang Selatan semakin aman dan kondusif” terang Kapolsek.

Dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan Polsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Polda Jateng pada Sabtu kemarin (10/3), pada Senin (12/3) semua pelaku dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Magelang guna dilakukan sidang tipiring. Berkas perkara tipiring melanggar Perda Kota Magelang No 10 tahun 2016 Pasal 23 (C) Pasal 27 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan miras. Dan dari hasil sidang tipiring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang dengan Hakim tunggal Ernila Widikarti Kawati SH telah menetapkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan denda sebesar Rp 250.000,00 subsidi 7 hari kurungan dan biaya perkara Rp 2.000,00.

Ditempat terpisah yaitu Kassubag Humas Polres Magelang Kota Polda Jateng AKP Esti W juga menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Magelang Selatan adalah sebagai bentuk Kepolisian peduli terhadap para warga masyarakat. Karena sebagian besar kriminalitas didasari oleh para peminum dan pemabuk, jadi sesuai perintah Kapolres Magelang Kota segala bentuk yang melanggar hukum harus dihabisi sampai tuntas agar supaya tidak menjalar ke tempat yang lain.

“Giat yang dilaksanakan oleh Polsek Magelang Selatan adalah wujud peduli Kepolisian terhadap para warganya guna untuk keamanan. Karena hampir semuanya kriminal disebabkan oleh para peminum dan pemabuk” Esti W.

Kegiatan operasi akan terus dilaksanakan oleh Polsek Magelang Selatan guna meminimalisir angka kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!