- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo meringkus seorang pemuda yang diduga sedang mengedarkan pil koplo. 20 butir obat terlarang berlogo Y diamankan dalam operasi tersebut.

“Pelaku berinisial BR seorang remaja 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (6/4/2024).

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Fadli, menceritakan penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal. Diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi jual beli obat terlarang di wilayah Desa Pakisrejo, Banyuurip pada Kamis (21/3/2024)

Dari informasi itu tim Opsnal melakukan serangkaian pemantauan dan mendapati tersangka di pinggir jalan Desa Pakisreko RT 01/RW 02. Dalam operasi itu polisi pun berhasil mengamankan tersangka saat hendak bertransaksi.

“Saat itu juga sekitar pukul 00:15 dini hari tim berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, tim mendapati plastik berisi pil berlogo Y. Setiap plastik berisi 10 butir,” sebut Kapolres lagi.

ads

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, obat terlarang ini rencannya akan dijual kepada seorang pemuda dengan inisial Jabrik Ptrh.

Selain pil koplo, dalam operasi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang lain diantaranya sebungkus rokok merk WIN, sebuah tas slempang serta sebuah handphone merk OPPO A74 berwarna biru.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dimana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan
keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun akibat berbuatanya. Saat ini BR masih kami amankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus ini,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui Pil Y masuk dalam daftar pil koplo baru. Obat ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak tubuh. Pil ini dapat menimbulkan sensasi fly lebih cepat sebagai bagian efek dari perusakan organ.

Efek lain dari pil Y, yakni dapat merusak kesehatan mental pengguna, menyebabkan gangguan kecemasan, depresi hingga psikosis.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!