- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Guna memperkuat dakwaan, Polres Magelang Polda Jawa Tengah telah melangsungkan rekonstruksi kasus dukun pijat aborsi dengan menghadirkan tiga tersangka masing masing Y (67), NH (40) dan M (47). Rekontruksi dilangsungkan di sekitaran rumah tersangka dukun pijat Y, yaitu Dusun Wonokerto, Desa Ngargotomtro, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Rekontruksi ini untuk mencocokkan keterangan dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) sekaligus guna memperkuat dakwaan.

“Keterangan yang diberikan tersangka dan saksi dalam BAP sudah cocok belum” jelas Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH di Mapolres Magelang, Selasa (3/7)

ads

Dalam kegiatan rekonstruksi ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan bukti- bukti baru atau keterangan baru yang sekiranya belum masuk dalam BAP.

Rekonstruksi yang diperankan oleh tersangka Y, NH, dan M, dengan 83 adegan memerlukan waktu 3 jam, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang AKP I Gede Yoga Sanjaya.

“Rekontruksi diawali dengan pembicaraan tersangka NH dan M yang diketahui kehamilan NH, sampai pencarian dukun pijat, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan aborsi dengan bantuan dukun Y” terang Kasat Reskrim Polres Magelang.

Seluruh adegan dilangsungkan di rumah tersangka Y dengan mendapatkan pengamanan dari Polres Magelang, dan disaksikan oleh penyidik dari Kejaksanaan dan dua orang saksi. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!