MetroTimes(Jakarta)Presiden Amerika yang baru dilantik Donald Trump telah menandatangani surat perintah (executive order) yang pada intinya melarang muslim dari tujuh negara masuk ke Amerika Serikat. Tujuh negara itu adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Reaksi pun datang dari berbagai kalangan di dunia atas keputusan heboh Trump tersebut.
Presiden Joko Widodo mengaku tak resah dengan kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim memasuki negaranya. “Kenapa resah?” ujar Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Senin, 30 Januari 2017.
Surat perintah larangan masuk ke Amerika Serikat itu tidak berlaku permanen. Untuk warga muslim biasa, larangan masuk berlaku selama 90 hari. Adapun untuk pengungsi dari Suriah, larangan berlaku selama 120 hari.
Presiden Jokowi meminta semua warga Indonesia yang akan berkunjung ke Amerika Serikat atau yang saat ini berada di sana agar tenang. Ia mengingatkan bahwa Trump tidak menyebut Indonesia termasuk dalam tujuh negara mayoritas Islam yang dilarang masuk Amerika. “Kita tidak terkena dampak dari kebijakan itu,” kata Presiden Joko Widodo
Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meminta warga Indonesia yang akan berkunjung ke Amerika atau berada di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum. Apabila terjerat masalah imigrasi, masyarakat bisa menghubungi seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika untuk meminta bantuan.
“Layanan hotline 24 jam diaktifkan. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Muhammad Iqbal.
Sementara itu Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan, menyampaikan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir akan perintah eksekutif (Executive Order) yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump. Ia menegaskan, dalam perintah tersebut, Indonesia tidak termasuk tujuh negara Islam yang dilarang masuk AS.
“Saya tahu kalian semua tertarik akan perintah eksekutif itu. Bisa saya tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk warga Indonesia,” ujar Donovan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Donovan menjelaskan, Indonesia tidak masuknya dalam perintah eksekutif Trump karena perintah tersebut memang tidak menekankan pada unsur Islam atau muslim. Sebaliknya, kata ia, perintah tersebut mengacu pada faktor keamanan sehingga dengan kata lain Indonesia dianggap aman atau tidak mengancam AS.
Donovan menambahkan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang dikecualikan dari perintah eksekutif dengan jangka waktu 90 hari itu. Menurut dia, setidaknya ada 40 negara berpenduduk mayoritas muslim yang dianggap tidak mengancam keamanan Amerika Serikat.
“Tetapi, kami tegaskan bahwa perintah eksekutif tersebut bukan soal Islam, bukan soal agama. Perintah eksekutif sepenuhnya tentang keamanan AS,” ujar Donovan tegas.