PSBB Skala Besar Pemkab Kendal Kembali Berlakukan Jam Malam

0
21820
Sekda Kendal, Muh Toha ST
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali kembali akan memberlakukan pembatasan jam malam.

Pembatasan jam malam diberlakukan bagi operasional malam hari sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, rencananya, batas operasional jam malam tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB.

“Ini diberlakukan karena Kendal terdampak pada aturan PSBB kategori Semarang Raya yang akan berlaku mulai 11- 25 Januari 2021,” kata Muh Toha, jumat (8/1/2021) kemarin.

Saat diberlakukan penerapan PSBB berskala besar, lanjutnya, Pemda Kendal juga meminta kepada masyarakat untuk menunda semua kegiatan sosial yang sudah direncanakan.

ads

Dikatakan, saat ini Kendal sudah bersiap untuk mengetatkan kembali kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.

Termasuk kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan warga baik di lingkungan perkantoran maupun lingkungan umum.

“Pemda Kendal meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial selama PSBB diterapkan. Namun, apabila kegiatan sudah dirancang dan dipersiapakan, kami meminta agar diundur setidaknya pasca PSBB,” himbaunya.

Dijelaskan Muh Toha, hingga saat ini pun semua kegiatan di Kabupaten Kendal masih menerapkan pembatasan dan akan lebih diintensifkan dan diperketat bersamaan dengan penerapan PSBB.

Dirinya juga menyampaikan, dalam penerapan PSBB berskala besar nanti, Pemkab Kendal menghimbau kepada pemilik rumah makan agar bisa mengusahakan pelayanan tanpa makan di tempat.

Himbauan tersebut disampaikan agar bisa memaksimalkan upaya pencegahan atas penularan Covid-19 dari pedagang ke pembeli.

“Lebih teknisnya kami akan rapatkan Senin depan. Termasuk bagi rumah makan yang terpaksa menyediakan tempat untuk makan, namun maksimal kapasitas 50 persen harus diterapkan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, beberapa dampak PSBB juga dirasakan pada dunia pendidikan dan perkantoran.

“Selama masa PSBB kami menghimbau kepada semua satuan pendidikan agar memaksimalkan pembelajaran jarak jauh secara daring,” katanya.

Bagi pendidikan yang menerapkan pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dan kajian, Satgas Covid-19 berhak menegur dan meminta agar pembelajaran dihentikan.

Ditambahkan, Pemkab Kendal selama PSBB akan memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi ASN tadinya 50%:50%, sekarang naik 75% WFH dan 25% ngantor. Semua kegiatan yang ada akan lebih diperketat lagi.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!