- iklan atas berita -

Jakarta – Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyampaikan pendapat berkaitan dengan proses pergan Kapolri. Menurut Ketua Bidang Humas & Kerma ISPPI, Irjen Pol (Purn) Ketut Untung Yoga, bahwa pergantian Kapolri berproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang tersebut mengatur tentang beberapa hal, yaitu :

1. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang merupakan kewenangan penuh Presiden (hak prerogatif Presiden)
2. DPR RI berwenang memberi persetujuan atau menolak usulan Presiden setelah calon yang diajukan menjalani uji kelayakan (fit and propertest) di forum persidangan DPR. Namun batas waktu pengajuan keberatan ditentukan maksimal 20 (dua puluh) hari.
3. Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan calon-calon terpilih, namun Presiden sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas mempunyai hak menetapkan calon Kapolri lain diluar usulan Kompolnas.

“Terkait pemberitaan yang beredar di media dan rumor di masyarakat tentang calon Kapolri yang diajukan, adanya indikasi polarisasi kelompok atau geng dalam tubuh Polri merupakan pernyataan yang bersifat spekulatif yang sarat dengan kepentingan tertentu atau keuntungan pribadi, karena tidak dipungkiri dan wajar dalam suatu organisasi adanya persaingan internal utk mengisi jabatan tertinggi di organisasi tersebut,” kata Yoga.

Lanjut Yoga, semua itu akan berakhir setelah penetapan Kapolri terpilih dan sikap loyalitas dan soliditas yang selama ini telah tertanam dalam jiwa masing2 anggota Polri akan muncul kembali.

“Kapolri pilihan Presiden harus memiliki wawasan ke depan (futuristik), visioner, mampu menjabarkan dan mengimplementasikan visi dan misi pemerintah, sangat memahami tentang tugas pokok Polri,” ujarnya.

ads

Adapun tugas pokok Polri, diantaranya, pertama ialah bertanggung jawab menjaga keamanan dalam negeri bersama pemangku kepentingan lain, mencermati kecenderungan perkembangan situasi nasional terutama dari aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat yang akan bermuara menjadi gangguan Kamtibmas, perkembangan lingkungan strategis regional dan global serta mewaspadai gerakan intoleransi, radikalisme, terorisme, separatisme terutama di dalam negeri.

Kedua, menyadari bahwa tugas pokok dan fungsi Polri adalah bersifat ambivalen, yaitu di satu sisi harus tegas dalam penegakan hukum dan mengedepankan HAM, namun disisi lain dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat harus bijak dalam menerapkan diskresi kepolisian terutama untuk kegiatan preemtive dan preventive sebagai wujud dari memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Ketiga, mampu untuk menjaga soliditas internal pasca terpilih menjadi Kapolri dan berupaya semaksimal mungkin melanjutkan program untuk mewujudkan Polri yang PROMOTER.

Keempat, mampu untuk bekerjasama, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga.stabilitas keamanan dalam negeri.

Kelima, berjiwa Pancasilais dan memiliki loyalitas kepada pimpinan nasional dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat.

Keenam, menjaga status Polri sebagai alat negara penegak hukum bukan alat kekuasaan atau penguasa.

“Semoga terpilih Kapolri dan pimpinan Polri yang Amanah,” katanya.

Nama-nama calon Kapolri yang diajukan ke Presiden RI ialah Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto. (did)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!