- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 53 warga Desa Wadas Kecamatan Bener enggan menerima ganti rugi tanah mereka. Diketahui tanah para warga tersebut akan dibebaskan untuk rencana tambang andesit di Desa Wadas. Batu andesit tersebut nantinya akan dijadikan material pembangunan Bendungan Bener. Agenda pembayaran sedianya dilaksanakan pada Jumat (29/9/2023). Namun, karena warga tidak datang, pembayaran akan diagendakan ulang pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, sebelum pembayaran ini, telah dilakukan tahapan musyawarah yang dihadiri warga. Namun, warga pada kesempatan pembayaran ini tidak hadir karena ini pembayaran dilaksanakan secara serentak dengan warga lainnya.

“Kita hari ini, rencana akan dilakukan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah, sebanyak 53 orang, 103 bidang, tapi sudah tahu ya warga belum hadir, dan rencana kita akan jadwalkan ulang, nanti 16 Oktober 2023 berbarengan dengan 12 bidang lain yang perbaikan administrasi. Jadi total yang ikut musyawarah itu 116 bidang, 115 sudah setuju, 1 tidak hadir. Dari 115, 103 bidang sudah turun persetujuan untuk dibayarkan, sisanyanya dalam perbaikan. Alasannya itu tadi, ada 12 bidang yang ada perbaikan administrasi, mereka minta bareng, yasudah kita barengkan saja,” terang Andri saat kegiatan pembayaran ganti rugi, di Balai Desa Wadas.

Sementara itu, lanjutnya, warga juga mengajukan tuntutan lain kepada BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), dan Gubernur Jawa Tengah melalui sebuah surat tuntutan. Warga meminta agar jarak aman pemukiman warga dengan lokasi tambang adalah 500 meter.

“Itu ada 3 tuntutan ada 3, ke Gubernur Jateng, BPN dan Kepala BBWSSO, suratnya itu belum bersedia hadir. Mereka menyampaikan dari palaksana pengadaan tanah untuk menyelesaikan masalah-masalah, ada yang terkait dengan overlap tanah, atau kelebihan uang, sudah kita jalankan, sudah selesai. Kalau yang terkait infrastruktur atau jarak aman (tambang andesit) itu di BBWSSO,” terangnya.

ads

Andri berharap, nanti 16 Oktober 2023warga bisa hadir memenuhi undangan pembayara. “Ada ketentuan baru turunan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023, baik musyawarah maupun pemberian ganti rugi bisa sampai 3 kali, jadi masih ada kesempatan 2 kali lagi,” katanya.

Andri menambahkan, progres pembebasan tanah hingga sekarang untuk desa Wadas dari 769 bidang itu kurang 117 bidang. “Jadi 652 sudah dibayarkan. Kalau secara keseluruhan itu 97,4 persen sudah dibenaskan seluruh lokasi Bendungan Bener, semua desa sudah beres tinggal Desa Wadas,” tandasnya.

Sementara Kabid PJSA, BBWSSO, Andi Arwi yang hadir dalam pembayaran mengatakan bahwa tunturan para warga tersebut sebenarnya sudah dipenuhi oleh BBWSSO. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!