Metro Times (Purworejo) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Agus Ari Setiyadi, mengungkapkan pemberian penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa (Kades) dan perangkat, sesuai dengan PP No 11/2019, akan direalisasi dalam waktu dekat.
“Siltap tetap akan diberikan sesuai rencana, tinggal masalah teknis saja untuk realisasinya,” kata Agus Ari, menjawab pertanyaan awak media, beberapa waktu lalu.
Terkait Siltap untuk staf desa, lanjut Agus, dapat dibayar melalui PADes (Penghasilan Asli Desa). Adapun besaran Siltap staf desa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
“Untuk tanah bengkok juga masih untuk tambahan tunjangan aparat pemerintah desa. Jadi tidak ada yang perlu dikawatirkan, dan Siltap sebentar lagi cair tinggal menyelesaikan teknis pencairan, dan jumlahnya tidak akan berkurang karena penerimaan akan dirapel per catur wulan,” ujarnya.
Agus Ari juga berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa untuk sabar menunggu realisasi program tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melaksanakan amanat PP No 11/2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa di Kecamatan Purwordadi dan Ngombol mengaku kecewa dengan realisasi siltap yang molor dicairkan.
“Siltap bagi perangkat desa yang diatur oleh PP No 11/2019, dan dijanjikan turun pada bulan Agustus lalu, namun hingga kini belum juga cair,” kata Gunawan, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Purwodadi.
Ia mengungkapkan, pencairan Siltap sebelumnya sempat dijanjikan oleh pemerintah daerah setempat akan dilaksanakan paling lambat bulan Agustus 2019. Namun hingga saat ini, Gunawan belum melihat adanya tanda rencana itu akan segera direalisasikan.
“Siltap, juga masih menimbulkan persoalan karena masih ada kurang lebih, 184 orang staf di tingkat desa yang tidak masuk dalam daftar penerima Siltap karena tidak masuk dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) desa,” ungkapnya.
Gunawan beranggapan, penerima Siltap seharusnya bukan saja diberikan kepada unsur perangkat desa saja, namun staf yang membidangi kerja di tingkat desa juga seharusnya mendapat kesejahteraan yang sama seperti perangkat desa lain.
“Hingga saat ini Perbup atau Perda yang mengatur tentang tanah bengkok bagi perangkat juga belum jelas, masih tarik ulur, dan ini diangap telah mengamputasi kewenangan otonomi desa dalam mengelola keuangan desa,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pemerintah segera menuntaskan janjinya untuk segera mencairkan Siltap perangkat desa dan mengubah Perbup agar tanah bengkok kembali menjadi hak perangkat desa.(dnl)
Maju perangkat desa sampai habis ratusan juta aja mau kok hanya dpt bengkok…tambah siltap bsk maju kades bisa milyaran habisnya…pemkab itunganya gmn ya..?