- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebuah tempat karaoke di RT 03 RW 04 Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo ditutup paksa, Selasa (14/7). Selain belum mengantongi izin, karaoke yang menyediakan kamar kos tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena adanya peredaran miras dan terindikasi menjadi ajang prostitusi.

Penutupan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Forkopimcam Banyuurip, Pemerintah Desa Cengkawak, serta warga setempat. Selain menyegel sejumlah ruang, petugas juga memasang papan pengumuman yang berisi penutupan dan pelarangan kegiatan usaha karaoke karena belum berizin di depan lokasi.

Kepala Satpol PP Damkara Kabupaten Purworejo, Budi Wibowobo Ssos MSi, menyebut tindakan tegas berupa penutupan dilakukan karena usaha karaoke milik Nike melanggar beberapa aturan, khususnya Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Menurutnya, peringatan, teguran, hingga penindakan secara yuridis sudah kerap dilakukan, tetapi tidak diindahkan sang pemilik.

“Hari ini resmi kita tutup. Selain belum memiliki izin, yang lebih utama lagi karena memang ada penolakan dari warga dan pemerintah desa,” sebutnya.

ads

Selain karaoke, warga juga menolak adanya tempat kos yang berada satu lokasi. Namun, untuk sementara usaha kos belum ditutup resmi dan masih dalam pantauan dan pengkajian.

“Aktivitas kos dalam pantauan kita,” lanjutnya.

Lebih Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 9 tempat karaoke di Kabupaten Purworejo dan seluruhnya belum berizin. Pihaknya berharap para pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku karena Perda memungkinkan adanya usaha karaoke. Jika tidak, penertiban akan terus dilakukan.

“Kepada masayarakat, kalau memang (keberadaan karaoke, red) dirasa menggangu ya sampaikan saja. Nanti akan ada penindakan dari dinas terkait,” ungkapnya.

Kepala Desa Cengkawakrejo, Iman Subagyo, menjelaskan bahwa keberadaan tempat karaoke dan kos Nike sejak sekitar 3 tahun terakhir sangat menggangu lingkungan. Penolakan secara resmi oleh warga serta Pemdes kerap disampaikan, tetapi tidak pernah diindahkan.

“Warga menolak, baik karaoke maupun kos karena sangat mengganggu lingkungan. Di karaoke ini ada miras dan menimbulkan keributan. Ada beberapa kamar kos, pernah ada beberapa pasangan bukan suami istri di dalam kamar dan sudah ditindak,” jelasnya.

Parjana (58), warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, mengaku kerap menerima dampak negatif dari keberadaan karaoke. Selain menimbulkan kegaduhan setiap malam, warga juga resah dengan adanya peredaran miras dan prostitusi. Secara pribadi, lingkungan sekitar rumahnya juga menjadi kumuh karena banyak sampah yang dibuang oleh pengunjung karaoke.

“Bulan Puasa kemarin satu bulan penuh juga beroperasi. Padahal ini dekat masjid, penduduknya sebagian besar Islam,” ujarnya.

Parjana juga meminta agar aktvitas berkedok rumah kos juga dihentikan karena sarat prostitusi. Terlebih keberadaannya mengancam generasi muda.

“Kalau ini bukan tempat kos lah, tapi lebih ke prostitusi. Jangan sampai juga anak-anak ikut kena imbas. Pelajar SMP saja ada kok yang kesini. Sudah banyak korban miras,” tandasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!