- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Resmi dibuka pelayanan konsultasi hukum gratis oleh kantor advokat Rohmadi and Patners, langsung kedatangan warga untuk mengadukan permasalahan yang diderita. Pada kesempatan tersebut, warga yang datang pertama kali berasal dari Jalan Sawi, Kota Semarang, yang berinisial SM. Ia datang dengan ditemani pihak keluarga, untuk menanyakan permasalahan hukum perdata, yang menyeret namanya, serta aset rumah yang dimilikinya.

“Rumah saya awalnya mau dibeli si calon pembeli itu, namun belum dibayar lunas, dan sudah saya ijinkan untuk ditempati. Namun, ketika proses jual beli rumah itu belum selesai, calon pembeli ini justru sudah membuat sertifikat rumah saya itu,” kata SM, enggan membeberkan nama aslinya, saat ditemui disela acara konsultasi hukum gratis.

Atas permasalahan tersebut, SM mengaku kebingunan, karena pembayaran belum lunas, namun kebaikannya justru disalah artikan oleh pembeli tersebut. Ia mengatakan, terkait masalah tersebut juga menjadi carut marut, karena juga ada sertifikat asli di rumah yang belum sepenuhnya menjadi hak milik pembeli tersebut.

“Makanya saya konsultasikan diacara ini. Saya orang yang kurang mampu, dan awam hukum, jadi ini merupakan kesempatan saya untuk bisa menanyakan permasalahan saya ini,” sebutnya.

Ia sendiri mengaku bisa sedikit bernafas lega, karena masih ada yang bersedia membuka konsultasi hukum gratis. Menurutnya kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat, yang awam soal perkara hukum dan persoalan hukum sangat membutuhkan biaya tinggi.

ads

“Kalau ada gratis begini, senang, dengan begitu kami masyarakat yang buta soal perkara dan semua aturan dalam hukum bisa sedikit banyak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, advokat Rohmadi, memastikan konsultasi hukum tersebut akan terus digelar setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari Jumat, jam 10.00-16.00 WIB. Adapun dari puluhan orang yang datang bergantian melakukan konsultasi hukum ini, rata-rata permasalahannya soal hukum perdata. Dikatakannya, yang sudah datang kebanyakan, konsultasi mengenai permasalahan perceraian, harta gono gini, warisan, dan juga jual beli tanah atau rumah paling mendominasi di hari pertama ini.

“Memang soal perdata khususnya rumah dan tanah, yang paling banyak di keluhkan masyarakat, jadi kami tadi juga menyarankan berbagai langkah untuk upaya penyelesain hukumperdata tersebut,” kata Rohmadi, saat ditemui dikantornya Jalan Wonodri Baru Raya 68A, Semarang, Minggu (13/1/2019).

Ditanya soal kasus dari SM, Rohmadi menjelaskan, bahwa pada kasus SM selain hukum perdata, kasus itu bisa ditarik ke hukum pidana karena ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan sertifikat. Menurutnya, permasalahan tersebut jelas melanggar Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.

“Sehingga jika masalah jual beli tanah atau rumah belum selesai dan tuntas, dan sudah keluar sertifikat, mak perlu diusut hal itu. Dan ini banyak sekali terjadi di masyarakat kita,”jelasnya.

Untuk itu pihaknya berharap, dengan adanya konsultas hukum gratis, nantinya akan ada beberapa perkara pilihan untuk digratiskan dalam proses persidangan, sebagai bhakti seorang advokat, bahwa masyarakat harus jeli dalam menjalankan proses jual beli rumah atau tanah.

“Karena kasus ini bisa dipidanankan, jika memang terbukti ada pemalsuan atau penyalahgunaan sertifikat tersebut,” ujarnya. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!