- iklan atas berita -

Metro Times ( Blora) Nasib apes menimpa dua koruptor pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora 2008, sekalipun berprofesi sebagai penegak hukum ternyata hukum tak kebal pada mereka. Keduanya adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Blora versi pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, Ida Nursanti, kemudian mantan Panitera Pengganti Kantor PA Sragen, Sumadi Bin Suwardji. Sedangkan yang sedikit beruntung mantan Panmud Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, H Mukhidin Bin Wahid.

Pasalnya, putusan banding Ida terjadi perubahan terkait pidana beban Uang Pengganti (UP) yang dijatuhkan. Dari tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang, Ida dipidana 1 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta dibebani membayar UP Rp 564.873.800 subsidair setahun penjara. Sedangkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jateng, subsidair UP menjadi 1 tahun dan enam bulan kurungan.

Untuk Sumadi sendiri di tingkat pertama.divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50juta subsidair 2 bulan kurungan, kemudian ditingkat banding majelis hakim pemeriksa dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, dan menyatakan bahwa Sumadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Selain itu membebaskan Sumadi oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Hanya saja usai dibebaskan ditingkat kasasi majelis pemeriksa Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan Sumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kemudian MA menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200juta, susidair 6 bulan.

Berbeda dengan Mukhidin, cukup ditingkat pertama, hanya dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50juta subsidair selama 2 bulan kurunga, atas vonis tersebut, informasi yang diterima wartawan koran ini, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, karena sempat mengajukan banding, tapi dicabut.

ads

“Putusan banding Ida Norsanti sudah turun, dijatuhkan dalam perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG. Kalau kasasi Sumadi sudah lama dibacakan MA,” kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/1/2019).

Adapun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di perkara Ida, dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso,didampingi dua hakim anggota, Hulman Siregar dan Timbul Priyadi, dengan dibantu Panitera Pengganti Andriani Tri Wismintarti. Dalam amarnya, majelis menyatakan menerima permintaan banding jaksa dan pengacara terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang tanggal 10 September 2018 Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang dimohonkan banding.

“Perubahan mengenai lamanya pidana pengganti dalam hal terdakwa tidak membayar UP kerugian negara dan tidak ada harta bendanya yang mencukupi untuk membayarnya yang dapat disita untuk dirampas,” kata Singgih Budi Prakoso dalam petikan putusannya.

Selain itu, majelis pemeriksa menyatakan Ida Nursanti tidak terbukti dakwaan primair. Menyatakan Ida Nursanti terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Kemudian majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Nursanti dengan pidana penjara setahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar UP kepada negara Rp 564.873.800, subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan,” sebut majelis.

Perlu diketahui, Ida Nursanti disidang bersama Mukhidin dan Sumadi (disidang terpisah sendiri). Keduanya dinilai bersalah korupsi bersama-sama, menyalahgunakan kewenangannya. Sesuai dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ida Nursanti terbukti memperkaya diri sendiri Rp 564 juta. Mukhidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ida Nursanti selaku penjual tanah dinilai korupsi bersama Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana). Bersama-sama mereka, merekayasa proses jual beli lahan untuj kantor PA Blora. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!