- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Beberapa plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, 29 butir pil Alganax-1 Alprazolam, 18 butir pil Calmlet, 28 butir pil Merlopam Lorazepam dan beberapa barang bukti lainnya, telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dari 3 (tiga) tersangka pengguna dan pengedar barang terlarang di 2 (dua) tempat berbeda di Kota Magelang oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota, Polda Jateng.

Demikian informasi dari Kasat Narkoba AKP Prasetyo dengan di dampingi Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah SH, dalam press release dengan awak media di ruang Humas Polres Magelang Kota, Kamis (16/5) pukul 09.30 wib

Dalam keterangannya menjelaskan, Team Sat Res Narkoba telah mengamankan 3 pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, yaitu Dablon (28) dan Ambon (29) keduanya warga Kelurahan Gelangan, dan NAP (40) warga Mertoyudan. Ketiganya ditangkap di 2 tempat berbeda di Kota Magelang, yaitu di Gelangan dan di depan Warung Bakso Pojok Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.

Menurut Kasat Narkoba, awal mula yang diamankan adalah Dablon. Dan dari Dablon, akhirnya bisa dikembangkan lagi ke Ambon dan NAP. Dari ketiga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 3 gram. Sedangkan untuk Nanang, selain diduga sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pil Alprazolam, pil Alganax, pil Calmlet dan pil Merlopam Lorazepam.

“Dari ketiga pelaku semuanya positif menggunakan narkoba” terang AKP Prasetyo, selaku Kasat Narkoba Polres Magelang Kota.

ads

Sementara salah satu pelaku yaitu Dablon ketika di wawancarai dengan awak media mengatakan, dirinya menggeluti dunia hitam seperti ini sudah 1 tahun (pengedar). Namun kalau mengkonsumsinya baru 3 bulan ini.

“Pertama kali saya tertarik dunia seperti ini karena sekedar coba-coba. Namun dari sekedar coba-coba jadi ketagihan, tapi malah berakhir di Kantor Polisi seperti ini” ucap Dablon, salah satu pengguna dan pengedar sabu.

Selanjutnya ketiga pelaku di jebloskan ke sel tahanan Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum, dengan berbeda-beda ancaman pasal hukuman. Seperti Dablon dam Ambon, terancam pasal 114 ayat (1)jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka NAP terancam Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) serta Pasal 60 ayat (2) jo dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Saja’ah SH, menghimbau kepada warga masyarakat Kota Magelang untuk bersama-sama memerangi sampah dan racun masyarakat (narkoba). Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat, seandainya melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba, diharapkan warga masyarakat untuk langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!