- iklan atas berita -

Suram! hahaha satu kalimat yang menurut saya pribadi dalam arti, menyedihkan, kasihan, dan masih diperlukan perbaikan agar lebih baik ke depan nya khususnya dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Kenapa bisa saya katakan Suram! bukan dalam arti menyudutkan, menjelekan pihak pihak tertentu khususnya yang terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Kabupaten Sidoarjo. hal ini berdasarkan hasil analisa, berita dan dokumentasi yang ada dan saya terima hingga Hasil Audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur terkait beberapa Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan RSUD Kab. Sidoarjo masih di temui berbagai permasalahan yang berpotensi Merugikan Keuangan Daerah.

Beberapa Proyek RSUD Kabupaten Sidoarjo yang cukup menjadi perhatian saya diantaranya:

  1. Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat(IGD) APBD Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 37.915.794.000,00. dengan pemenang lelang PT. Sarana Dwi Makmur(PT.SDM). sesuai LPSE Sidoarjokab.go.id dengan Kode Lelang 3291111
  2. Renovasi Gedung Bedah Sentral (DANA DAK) APBD Tahun ANggaran 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 33.177.832.451,00. dengan pemenang lelang PT. Cipta Karya Multi Teknik (PT.CKMT). sesuai LPSE Sidoarjokab.go.id dengan Kode Lelang 3767111

Kok bisa Proyek yang di Kawal Tim Pengawal dan Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) khususnya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih terdapat Pontensi dugaan Penyimpangan/Permasalahan yang berpotensi Merugikan Keuangan Daerah ? Pertanyaan itu juga mewakili diri pribadi sebagai Warga Negara khususnya Penduduk Sidoarjo.

Terlepas dari Predikat sebagai Kejaksaan Negeri Terbaik mulai Tingkat Provinsi bahkan Indonesia, Saya Pribadi tetap Optimis kepada Kinerja dan Profesional Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

ads

Dari berbagai informasi media yang saya himpun ada beberapa dugaan Penyimpangan/Kejanggalan yang menurut saya Krusial, khususnya pada Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) TA 2017 lalu yang di kerjakan oleh PT. Sarana Dwi Makmur(SDM)-PT.Ardi Tekindo Perkasa-PT.Gentayu Cakra Wibowo KSO tersebut.

Kenapa ? inilah hasil analisa sementara saya sebagai masyarakat umum sehingga wajar dan harap dikoreksi serta di maklumi bilamana terdapat kesalahan baik secara umum, karna semua nya berdasarkan data, media informasi yang saya terima.

  • Bila di lihat Proses Lelang Proyek Pengadaan Barang/Jasa Khususnya pada proyek pembangunan Gedung IGD Tahun 2017 baik dalam daftar harga penawaran dan Hasil Evaluasi hanya terdapat 1 Penawar dari 47 rekanan yang terdaftar yakni PT. SDM yang juga selaku Pemenang Tender.

 

  • Bila merujuk peraturan Presiden atau Pepres Pengadaan Barang/Jasa No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Pepres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan di pertegas kembali memalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERKA LKPP) No. 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pepres diatas khusus nya pada BAB III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi Bagian B yakni Pelaksanaan Hal 43 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur Huruf (e) no.10 “Apabila penawaram yang masuk kurang dari 3(tiga) perserta, pelelangan dinyatakan gagal”.

 

  • Sementara pada saat Pelaksanaan Terpampang 3 Kontraktor Pelaksana yakni PT. Sarana Dwi Makmur(PT.SDM), PT. Gentayu Cakra Wibowo(PT.GCW) dan PT. Ardi Tekindo Perkasa(PT.ATP) KSO. Padahal 2 PT baik PT.GCW dan PT.ATP walaupun terdaftar tapi tidak muncul dalam Daftar Harga Penawaran tiba-tiba KSO dengan Pemenang Lelang.

 

  • Sehingga timbul pertanyaan Kok bisa yah ?
  • Apa mungkin karna PT. ATP juga sebagai Pemenang Lelang di saat yang bersamaan dalam proyek Pembangunan Gedung Haemodialisa (HD) Tahap I di lingkungan RSUD Sidoarjo ?
  • mungkin ada perubahan atau addendum pada proses dan pelaksanaan lelang ?
  • Apa sih yang terjadi ?

Nah mungkin kalian tahu dan bisa jawab  hehehe ? jawaban pertanyaan itu akan saya coba cari baik melalui Komfirmasi, Klarifikasi Narasumber dan melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik.

  • Lalu ada lagi sumber berita dari media realita.co khususnya yang membahas tentang Proyek Pembangunan IGD RSUD Sidoarjo Tahun 2017 terdapat permasalahan bahkan sempat di periksa oleh BARESKRIM POLRI terkait HAK CIPTA/PATEN dalam pekerjaan Pondasi mengunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) yang Hak Patennya di miliki PT.Katama Suryabumi namun hal itu di sanggah oleh Pihak RSUD melalui PPKom dan Humas bahwasanya pihak RSUD menerapkan Konsep pondasi yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal(JRBPV) bukan (KSLL).

Malah mungkin sangking gemesnya  dalam Video Youtube Redaksi Realita di beri Judul Ndableg, Proyek Gedung IGD RSUD Sidoarjo Masih Berlanjut dengan link sumber  https://www.youtube.com/watch?v=6YdJf11GRDg Dipublikasikan tanggal 31 Okt 2017 oleh Redaksi Realita kalian bisa cek sendiri dari link2 diatas.

Masih banyak lagi sumber media lain seperti https://bidiknasional.com/2018/01/14/proyek-gedung-igd-rsud-sidoarjo-rp-40-m-molor-kontraktor-dituding-tak-profesional/ lalu ada juga http://harianjayapos.com/detail-16070-pembangunan-gedung-igd-di-rsud-kab-sidoarjo-janggal-.html

 

  • Timbul lagi pertanyaan ? Ah masa sih ?
  • Trus yang bener seperti apa ?
  • Kalau memang di periksa oleh Bareskrim, gimana hasil pemeriksaannya ?

Nah sekali lagi mungkin kalian ada yang tahu dan bisa jawab ? atau malah makin banyak pertanyaan seperti saya ?hehehe nanti ada kesimpulan, pendapat atau Opini saya terkait perihal pembahasan diatas.

  • Nah ini yang saya tunggu-tunggu bahkan mungkin ditunggu oleh masyarakat luas khususnya Warga Sidoarjo yakni Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Daerah Jawa Timur.

Dan ini menurut saya sebagai bentuk Penyampaian dan Publikasi kepada Masyarakat Luas dan Feedback saya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur,agar kita Lebih Peduli, cermat ,paham dan mengerti serta mengetahui Informasi Publik secara Terbuka yang merupakan HAK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA dalam Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Uang Negara/Daerah sebagai bentuk upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Ok huft gimana Hasil Audit BPK ? apa ada soal RSUD Sidoarjo, dan ternyata ada hehehehe malah seneng , justru setidaknya dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah BPK telah melaksanakan sebagaimana Tugas dan Fungsinya secara Indipedent dan Profesional.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 – Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan No : 44.C/LHP/XVIII.SBY/05/2018 Tanggal :  19 Mei 2018 Resume Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang pada Intinya BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo .

Pokok-Pokok Temuan Ketidakpatuhan adalah sebagai berikut :

  1. Kekurangan Penerimaan Deviden dari PDAM Delta Tirta sebesar Rp. 1.124.321.983,83.

 

  1. Klasifikasi Anggaran dan Realisasi Belanja Sebesar Rp. 5.365.591.000,00. Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum Berpedoman pada Standar Akutansi Pemerintahan.

 

  1. Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung di Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 1.181.232.094,55.

 

  1. Denda Keterlambatan atas 20 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum Dikenakan Denda Senilai Rp. 1.299.313.500,13.

 

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo antara lain agar .

  1. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk menagih atas Kekurangan pemerimaan Deviden sebesar Rp. 1.124.321.983,83. Kepada PDAM Delta Tirta dan menyetorkannya ke Kas Daaerah.

 

  1. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran agar melakukan verifikasi kembali atas APBD 2018 dan APBDP 2018. Jika ditemukan kesalahan agar diusulkan perubahan dan perbaikan.

 

  1. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Sidoarjo selaku Pengguna Anggaran memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 554.546.787,65 dengan menyetor ke Kas Daerah dan memperbaiki agar sesuai Spesifikasi Kontrak sebesar 626.685.306,90.

 

  1. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran memproses Denda Keterlambatan sebesar Rp. 1.299.313.500.13 dengan menyetor ke Kas Daerah.

Nah temuan dan rekomendasi perbaikan secara terperinci dapat di lihat dalam laporan sebagai berikut , karna Konteksnya sesuai Tema dan Judul tulisan, maka saat ini cukup laporan hasil pemeriksaan huruf e yakni Pembangunan  Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo

Nah dari table foto dibawah terdapat, beberapa point yang dapat saya sampaikan sebagai berikut agar lebih mudah di pahami :

 

  1. Bahwa Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD Sidoarjo di laksanakan oleh PT.SDM-PT.GCW-PT.ATP KSO sesuai Surat Perintah Kerja Nomor 027/3654/404.6.7/2017 tanggal 17 Juli senilai Rp. 37.915.794.000,00. Termasuk PPN 10%.

 

  1. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung sejak SPMK tanggal 17 Juli 2017 s.d 29 Desember 2017.

 

  1. Pekerjaan telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima(BAST) Nomor 027/II.35/438.6.7/2018 tanggal 17 Febuary 2018.

 

  1. Mengalami Keterlambatan selama 50 hari dan telah Membayar Denda Keterlambatan sebesar Rp. 188.946.999,43 tanggal 27 Febuary 2018.

 

  1. Pekerjaan telah di bayar 100% per tanggal 27 Desember 2017 namun pada tanggal 29 Desember 2018 di setor kembali ke Kas Daerah sebesar Rp. 4.544.966.266,00. Karena per tanggal tersebut progress kemajuan pekerjaan hanya 88,01% sehingga bukan 100% baik fisik maupun keuangan.

 

  1. Berdasarkan Pemeriksaan Fisik yang di lakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen(PPKom), Konsultan Pengawas dan Penyedia(Kontraktor), Menemukan adanya Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi sebesar Rp. 967.383.579,14. Dengan rincian Kekurangan Volume sebesar Rp. 340.698.272,24. Dan Ketidaksesuaian spesifikasi terdiri atas Pekerjaan Mekanikal dan Pekerjaan Panel sebesar Rp. 626.685.306,90. Yang menurut Kajian Teknis Tenaga Ahli dan Konsultan Perencana harus diganti dan diperbaiki sehingga Fungsi dan Kebutuhan sesuai dengan apa yang telah di rencanakan,

 

  1. Dari Kekurangan Volume diatas PT.SDM, PT.GCW, PT. ATP KSO telah melakukan Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 340.698.272,00. Per tanggal 21 Mei 2018 sementara untuk Ketidaksesuai Spesifikasi yang terdiri atas Pekerjaan Mekanikal dan Pekerjaan Panel sebesar 626.685.306,90.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo agar memerintahkan PPKom untuk segera memerintahkan rekanan agar mengganti sesuai spesifikasi kontrak sebesarRp626.685.306,90 dan dibuatkan berita acara penggantian yang diketahui oleh PPKom, PPTK, dan Inspektorat.

Nah soal sudah dilaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak belum saya ketahui , guna mengetahui perihal tersebut saya berupa menempuh jalur Informasi Publik melalui PPID Kabupaten Sidoarjo dengan No Pendaftaran 03/2019. Termasuk mengenai Proyek Renovasi Instalasi Bedah Sentral APBD TA 2018.

Lalu Korelasi dan Hasil Analisa saya dari semua Bukti Data, Dokumentasi dan Pemberitaan Media perihal diatas seperti apa ?dan kesimpulannya ,akan saya sampaikan dan utarakan di tulisan mendatang. Syukur-syukur kalau ada tanggapan/jawaban/klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar terjadi Keberimbangan Informasi dan tidak membuat/membangun OPINI yang negative.

Tetap Optimis dan Positif Think Bro, Cos sesuai Azas Praduga Tidak Bersalah, jangan menjadi Hakim untuk menjustifikasi siapapun. Biarkan sesuai Norma Hukum yang berlaku, ada Korupsi atau Tidaknya itu Keputusan Hakim di Pengadilan. Kita sebagai masyarakat umum hanya boleh Menduga/Mengindikasi, karena Kita sebagai Rakyat mempunyai HAK UNTUK TAHU dan turut berperan serta dalam Kebijakan, Pengelolaan Keuangan Negara, Keadilan dan Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi di Negeri yang di lindungi oleh Peraturan dan Perundang-undangan.

Saatnya kalian Wajib dan Peduli mau belajar mengenai HAK dan Kewajiban Kita sebagai Warga Negara diatas , jadi “MULAI AJA DULU” wkwkwkwk kayak slogan salah satu Iklan E-Commerce.Kalian juga bisa baca tulisan saya di link https://metrotimes.news/breaking-news/kebimbangan-definisi-korupsi-di-era-saat-ini-kalian-wajib-tahu-dan-peduli/  .

Kritik, Saran, Sharing , Koreksi menjadi bagian yang dari kita semua, jadi monggo silahkan karna saya sendiri Pakar ataupun Ahli dalam bidang ini hanya sebatas Masyarakat awam dengan keingintahuan yang tinggi dan #PEDULI. See You Lanjut Maen Game PUBG dollloooo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!