
JAKARTA, 9 Mei 2026 — Penyintas skizofrenia dan bipolar di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar, mulai dari stigma sosial, diskriminasi, hingga keterbatasan akses layanan kesehatan mental. Padahal, banyak penyintas terbukti mampu hidup produktif dan berprestasi apabila memperoleh pengobatan, dukungan keluarga, serta perhatian serius dari negara sesuai amanat undang-undang.
Gangguan Mental Tidak Menghapus Potensi Seseorang
Gangguan kesehatan jiwa seperti skizofrenia dan bipolar selama ini masih sering dipahami secara keliru oleh masyarakat. Tidak sedikit penyintas yang dijauhi lingkungan sosial, kehilangan pekerjaan, bahkan sulit memperoleh kesempatan pendidikan akibat stigma yang terus melekat.
Padahal, kondisi tersebut merupakan gangguan medis yang dapat ditangani melalui terapi, pengobatan, serta pendampingan berkelanjutan.
Skizofrenia merupakan gangguan mental kronis yang memengaruhi pola pikir, emosi, dan persepsi seseorang terhadap realitas. Sementara bipolar ditandai dengan perubahan suasana hati ekstrem, mulai dari fase depresi hingga mania.
Meski memiliki tantangan berat, banyak penyintas mampu tetap berkarya dan menjalani kehidupan secara produktif ketika mendapatkan dukungan yang tepat.
Tokoh Dunia Membuktikan Penyintas Bisa Berprestasi
Sejumlah tokoh dunia maupun nasional menjadi bukti bahwa gangguan kesehatan mental bukan akhir dari masa depan seseorang.
John Nash dan Kisah Melawan Skizofrenia
John Forbes Nash Jr. dikenal sebagai sosok jenius di bidang matematika dan ekonomi. Di tengah perjuangannya melawan skizofrenia paranoid, Nash tetap mampu menghasilkan teori penting yang mengubah ilmu ekonomi dunia.
Perjalanan hidupnya kemudian diangkat dalam film A Beautiful Mind yang menginspirasi jutaan orang.
Vincent van Gogh dan Dunia Seni
Vincent van Gogh juga diyakini mengalami gangguan psikologis sepanjang hidupnya. Namun, karya-karyanya kini menjadi simbol kejeniusaan seni dunia dan dihargai sangat tinggi.
Kisah Van Gogh menunjukkan bahwa seseorang tetap dapat memiliki kreativitas dan kontribusi besar meski menghadapi gangguan kesehatan mental.
Penyintas Indonesia Mulai Bicara Terbuka
Di Indonesia, Marshanda menjadi salah satu figur publik yang terbuka mengenai perjuangannya sebagai penyintas bipolar. Sikap terbukanya membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental.
Sementara itu, Bagus Utomo terus memperjuangkan penghapusan stigma terhadap penyintas melalui edukasi publik dan pendampingan komunitas.
Negara Memiliki Kewajiban Hukum
Perhatian terhadap penyintas gangguan jiwa sejatinya bukan hanya persoalan sosial, melainkan kewajiban negara yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Hak atas Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera lahir maupun batin.
Hak tersebut mencakup kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara setara.
UU Kesehatan dan Disabilitas
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa layanan kesehatan jiwa menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Pemerintah diwajibkan menghadirkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi masyarakat.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas mental agar terbebas dari diskriminasi dan memperoleh hak pekerjaan serta pendidikan yang setara.
Layanan Kesehatan Mental Dinilai Belum Merata
Meski aturan hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan besar.
Di sejumlah daerah, akses terhadap psikiater, psikolog klinis, maupun obat psikofarmaka masih terbatas. Banyak keluarga penyintas mengaku kesulitan memperoleh pengobatan rutin akibat biaya dan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Selain itu, stigma sosial menyebabkan sebagian keluarga memilih menyembunyikan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa karena takut mendapat penolakan dari lingkungan sekitar.
Praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa juga masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia, meski pemerintah telah menjalankan program bebas pasung.
Perlu Langkah Nyata Pemerintah
Berbagai kalangan mendorong pemerintah agar menghadirkan kebijakan yang lebih konkret dan berkelanjutan terkait kesehatan mental masyarakat.
Jaminan Obat dan Pengobatan
Ketersediaan obat psikofarmaka melalui BPJS Kesehatan dinilai harus diperkuat agar penyintas tidak putus pengobatan akibat kendala ekonomi.
Pemerintah juga diminta memperluas layanan kesehatan jiwa hingga ke daerah terpencil melalui penguatan fasilitas kesehatan primer.
Edukasi dan Penghapusan Stigma
Selain layanan medis, edukasi publik mengenai kesehatan mental dinilai penting untuk mengurangi diskriminasi di lingkungan kerja, sekolah, dan kehidupan sosial.
Penyintas gangguan jiwa dinilai perlu diberi ruang yang sama untuk berkarya dan membangun masa depan.
Penyintas Adalah Bagian dari Masa Depan Bangsa
Penyintas skizofrenia dan bipolar merupakan warga negara yang memiliki hak hidup, hak kesehatan, dan hak memperoleh kesempatan yang setara.
Dengan pengobatan yang tepat dan dukungan yang memadai, banyak penyintas mampu menjadi pribadi produktif serta memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.
Karena itu, perhatian terhadap kesehatan mental tidak dapat lagi dipandang sebagai isu sampingan. Negara dituntut hadir secara nyata agar para penyintas tidak terus hidup dalam stigma dan keterbatasan.
Sudah saatnya kesehatan jiwa ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan manusia Indonesia.
Penulis : Aninggelldivita




