- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Tiga aliansi Remaja Masjid Menyayangkan beroperasinya kembali tempat karaoke di dekat Relokasi Pasar Johar Semarang atau Kawasan MAJT yang jelas disegel pemerintah daerah melalui pihak penegak perda (Satpol PP) Kota Semarang.

”Kami aliansi tiga remaja masjid menyayangkan aksi mereka (Pengusaha karaoke dan pekerjanya), jelas-jelas disegel pihak penegak Perda (Satpol PP) kok nekad dibuka dan beroperasi, itu sama halnya pelecehan terhadap Masjid tiga besar di Semarang (MAJT, MAS dan Baitturahman),” ungkap Ahsan Fauzi sebagai koordinator aliansi tiga masjid, Senin (29/7)

Ia menambahkan, selain melecehkan Masjid, mereka juga mempermalukan pihak Satpol PP yang telah bekerja menertibkan tempat karaoke yang jelas melanggar aturan tetapi berani dibuka kembali. Menurut Ahsan, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi juga menyampaikan dengan tegas, saat dirinya (Aliansi remaja tiga masjid) beraudiensi penyerahan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat di Balaikota, Senin (22/7) lalu. “Waktu itu, Pak Hendi menyampaikan secara tegas, sepanjang bangunan belum ber-IMB dan belum berizin, Walikota tidak akan mengeluarkan izin,” tegasnya

Sementara itu, Muhammad Indra, salah satu warga Pandansari I yang lokasinya tidak jauh dari tempat karaoke menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak bisa tegas menutup karaoke liar.

Sebab, keberadaan karaoke ini benar-benar meresahkan warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. “Suaranya bising setiap malem. Kebetulan rumah saya kurang lebih jaraknya 400 meter dari tempat tersebut. Sehingga setiap malam suaranya sangat menganggu warga yang hendak tidur,” keluhnya.

ads

Ia berharap pemerintah benar-benar menindaklanjuti tegas keberadaan karaoke ilegal tersebut. “Kalau kemarin hanya disegel tetapi bendel membuka lagi. Kami harap tempat karaoke di bongkar karena jelas-jelas melanggar peraturan perizinan,” tegas Indra.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, (29/7) menyampaikan terkait beroperasinya karaoke kembali.

Pertama, Satpol tidak pernah menyuruh pihak pemilik karaoke untuk membuka kembali. Jangan sampai ini menjadi bias di masyarakat, seolah-olah kalau segel dilepas ada pembayaran pihak pemilik karaoke terhadap Satpol.

“Kami melakukan kerja secara profesional. Kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi,” tegasnya.

Kedua, Satpol pada hari ini, Selasa (30/7) akan mengundang baik pemilik karaoke, pemilik lahan sengketa, aliansi remaja tiga masjid, kelurahan dan kecamatan serta masyarakat.

“Hal ini dengan tujuan agar permasalahan jelas dan bisa diselesaikan secara bersama-sama,” jelasnya.

Adapun terkait, pembongkaran karaoke. Fajar menegaskan harus ada prosedur mulai dari teguran kelurahan dan kecamatan. “Kami tidak bisa langsung membongkar, kami harus ada konfirmasi dari pihak kelurahan dan kecamatan. Maka dalam hal ini yang menjadi tanggungjawab pertama adalah kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (af/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!